Berita

Dedi Mulyadi Tolak Parsel, Berikan kepada Tetangga Tidak Mampu!

SATUJABAR, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak akan menerima hadiah Lebaran dalam bentuk apapun, termasuk menolak bingkisan parcel ditujukan kepadanya. Lebih baik parcel diberikan kepada warga tetangganya, yang tidak mampu.

“Setiap Lebaran suka ada ngirim parcel, atau bingkisan. Mau kirim parcel buat Gubernur, lebih baik tidak usah. Saya akan menolak, lebih baik berikan kepada warga tetangganya saja,” ujar Dedi, usai pimpin apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025z di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (20/03/2025).

Dedi mengatakan, parsel buat warga tetangganya yang  memiliki keterbatasan ekonomi, bisa paket senilai Rp 150 ribu. Parcel diantarkan langsung dengan tulisan Selamat Idul Fitri.

“Parcel anterin langsung kepada tetangga yang memiliki keterbatasan ekonomi di lingkungan masyarakatnya. Sampai ucapan dalam bentuk kertas ‘Pak Gubernur Selamat Idul Fitri, titipan parselnya sudah saya titipkan ke nama tetangga, siapa,” kata Dedi.

Dedi mengungkapkan, jika parcel dalam bentuk paket sembako, atau makanan diberikan kepada tetangga kurang mampu, maka akan banyak warga Jawa Barat yang terbantu, dibandingkan dikirimkan ke rumahnya.

“Ada 100 yang kirim ke saya (Gubernur). Misalnya mereka bisa memberikan ke 10 orang, berarti sudah ada 1.000 yang dibantu. Dibandingkan ditemukan di tempat saya, tidak ada istri dan tidak ada yang memakan,” ungkap Dedi.

Dedi juga menghimbau kepada seluruh instansi dan swasta untuk tidak mengeluarkan uang THR (tunjangan hari raya). Apalagi THR yang diberikan kepada pihak LSM atau ormas, yang datang dan meminta secara paksa.

“Soal THR, saya tekankan untuk seluruh instansi pemerintah dan swasta, agar tidak lagi mengeluarkan THR kepada siapapun, dan tidak ada lagi orang yang meminta-minta THR. Daerah Provinsi lain, sampai satpam dianiaya oleh orang yang minta THR mengaku LSM. Hal-hal aneh yang harus tegas disikapi secara bersama,” pinta Dedi.

Dedi berjanji segera menyalurkan uang kompensasi bagi penarik becak, delman, sopir angkot hingga ojek, yang biasa beroperasi di jalur mudik,. Uang kompensasi sebesar Rp.3 juta akan disalurkan dua kali melalui transfer sebelum dan setelah Lebaran.(chd).

Editor

Recent Posts

Haji 2026: Sebanyak 63.813 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tengah memasuki fase pemulangan jemaah ke Tanah Air yang bersamaan…

2 jam ago

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di…

2 jam ago

Australia Open 2026: Rachel/Febi Maju ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

3 jam ago

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan…

3 jam ago

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait…

3 jam ago

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan…

4 jam ago

This website uses cookies.