Berita

Dedi Mulyadi Tolak Parsel, Berikan kepada Tetangga Tidak Mampu!

SATUJABAR, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak akan menerima hadiah Lebaran dalam bentuk apapun, termasuk menolak bingkisan parcel ditujukan kepadanya. Lebih baik parcel diberikan kepada warga tetangganya, yang tidak mampu.

“Setiap Lebaran suka ada ngirim parcel, atau bingkisan. Mau kirim parcel buat Gubernur, lebih baik tidak usah. Saya akan menolak, lebih baik berikan kepada warga tetangganya saja,” ujar Dedi, usai pimpin apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025z di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (20/03/2025).

Dedi mengatakan, parsel buat warga tetangganya yang  memiliki keterbatasan ekonomi, bisa paket senilai Rp 150 ribu. Parcel diantarkan langsung dengan tulisan Selamat Idul Fitri.

“Parcel anterin langsung kepada tetangga yang memiliki keterbatasan ekonomi di lingkungan masyarakatnya. Sampai ucapan dalam bentuk kertas ‘Pak Gubernur Selamat Idul Fitri, titipan parselnya sudah saya titipkan ke nama tetangga, siapa,” kata Dedi.

Dedi mengungkapkan, jika parcel dalam bentuk paket sembako, atau makanan diberikan kepada tetangga kurang mampu, maka akan banyak warga Jawa Barat yang terbantu, dibandingkan dikirimkan ke rumahnya.

“Ada 100 yang kirim ke saya (Gubernur). Misalnya mereka bisa memberikan ke 10 orang, berarti sudah ada 1.000 yang dibantu. Dibandingkan ditemukan di tempat saya, tidak ada istri dan tidak ada yang memakan,” ungkap Dedi.

Dedi juga menghimbau kepada seluruh instansi dan swasta untuk tidak mengeluarkan uang THR (tunjangan hari raya). Apalagi THR yang diberikan kepada pihak LSM atau ormas, yang datang dan meminta secara paksa.

“Soal THR, saya tekankan untuk seluruh instansi pemerintah dan swasta, agar tidak lagi mengeluarkan THR kepada siapapun, dan tidak ada lagi orang yang meminta-minta THR. Daerah Provinsi lain, sampai satpam dianiaya oleh orang yang minta THR mengaku LSM. Hal-hal aneh yang harus tegas disikapi secara bersama,” pinta Dedi.

Dedi berjanji segera menyalurkan uang kompensasi bagi penarik becak, delman, sopir angkot hingga ojek, yang biasa beroperasi di jalur mudik,. Uang kompensasi sebesar Rp.3 juta akan disalurkan dua kali melalui transfer sebelum dan setelah Lebaran.(chd).

Editor

Recent Posts

All England 2026: Alwi Melaju Ke Babak 8 Besar, Jojo Kandas

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Dua andalan tunggal putra Indonesia mengalami nasib berbeda pada babak 16 besar…

4 menit ago

Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing: Menpora Erick Dukung FPTI Fasilitasi Pelaporan ke Polisi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan keberpihakan negara pada sejumlah…

12 jam ago

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung,…

12 jam ago

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak…

12 jam ago

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui…

17 jam ago

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada…

17 jam ago

This website uses cookies.