Berita

DEDE YUSUF: Anggaran Akreditasi Agar Ditambah

BANDUNG: Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR menilai perlu peningkatan anggaran pelaksanaan akreditasi dan program studi perguruan tinggi.

Dede Yusuf mengatakan itu guna mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Dia menyampaikannya saat membacakan salah satu poin hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan sejumlah Lembaga.

Lembaga itu Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM-PT), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Dede menambahkan, Komisi X juga mendorong BAN-PT maupun LAM-PT menyiapkan strategi terkait upaya percepatan akreditasi, pemenuhan assessor.

Maupun penghematan anggaran, dengan tanpa mengurangi mutu akreditasi.

“Akreditasi mandiri tapi aturannya dari pemerintah, ini jadi catatan penting buat kita. Oleh karenanya mestinya peran negara di sini harusnya lebih eksis lagi dengan alokasi anggaran (pendidikan) yang konon katanya 20 persen itu,” imbuh Dede.

SDM MINIM

Politisi Partai Demokrat juga menilai minimnya sumber daya manusia di BAN-PT yang mendukung percepatan akreditasi PT di Indonesia.

“BAN-PT memiliki effort yang sangat besar, dengan hanya memili 5 orang staf yang mengurusi ribuan akreditasi PT dan akreditasi mandiri, dimana mayoritas akreditasi mandiri berasal dari organisasi profesi yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Ari Purbayanto mengatakan, selama ini keterlambatan dalam proses akreditasi terjadi ketika masuk akhir tahun dimana anggaran di BAN-PT telah habis.

“Ada yang bilang, BAN-PT lambat, tapi siapa yang mau kita menugaskan asesor tanpa dibayar? Saya yang dikejar nanti. Jadi kami pending. Kalau dibilang lambat biasanya di akhir tahun, lambat karena uangnya habis ini yang menjadi masalah kami,” ungkap Ari.

Ari menyebut, saat ini BAN-PT masih mengikuti alokasi anggaran direktorat dan kelembagaan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

Anggaran tersebut hanya untuk pelaksanaan proses akreditasi perguruan tinggi (APT) dan akreditasi program studi (APS) perguruan tinggi di bawah Kemendikbud Ristek RI.

Adapun untuk pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian (PTKL) dan PTKA biayanya dibebankan pada kementerian atau lembaga masing-masing.

Editor

Recent Posts

Pekerja Korban PHK 2026 Capai 23 Ribu Lebih Tenaga Kerja, Jawa Barat Paling Tinggi

SATUJABAR, BANDUNG--Jumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2026, sepanjang Januari hingga Mei, mencapai…

2 jam ago

2 Perampok Rumah Ditempati Lansia di Bandung Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Dua pelaku perampokan di rumah yang ditempati pria lanjut usia (lansia) di Kota Bandung,…

4 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Putri Kandas di Babak 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

4 jam ago

28 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau

28 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau berdasarkan hasil monitoring BMKG hingga akhir Mei…

4 jam ago

BGN Efisiensi Anggaran, Efektifkan Program MBG

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Makan…

5 jam ago

Asian Open Water Swimming Championship 2026 di Bali

Asian Open Water Swimming Championship 2026 akan mempertandingkan tiga nomor, yakni 5 kilometer putra dan…

5 jam ago

This website uses cookies.