Berita

Dani Ramdan-Romli HM Daftar Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Dani Ramdan-Romli HM pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada tahun 2024.

Pasangan Dani-Romli mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/08) siang sekitar pukul 12.14 WIB, diterima langsung oleh jajaran Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bekasi.

Dani-Romli didukung oleh partai pengusung yakni Partai Hanura, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, PSI dan Partai Gelora.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyampaikan dalam sambutan penerimaannya, KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas administrasi pasangan calon tersebut. Persyaratan ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024.

“Yang kedua perlu kami sampaikan, selain proses administrasi juga ada proses cek kesehatan yang akan dilakukan pada tanggal 30, 31 dan sampai tanggal 1 September 2024,” terang Ali Rido di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, pada Kamis, (29/08/2024).

Dia mengharapkan bagi paslon untuk menjaga kesehatan fisik agar cek kesehatan yang dilakukan nantinya di RSUD Kabupaten Bekasi bisa dilalui dengan baik.

“Kita berharap ini bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita semua,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menambahkan, pihaknya dalam tahapan pendaftaran paslon ini melakukan pengawasan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Juga ada pedoman-pedoman yang jadi pegangan kami, baik pedoman tentang tata cara pendaftaran dan pedoman berkaitan dengan tes kesehatan,” tuturnya.

Pihaknya akan menilai berkas persyaratan pasangan calon baik mengenai akurasi, keabsahan data administratif maupun kebenaran data syarat Calon yang mendaftar hari ini.

“Berkaitan soal penetapan nanti tanggal 22 September, setelah penetapan nanti ada tahapan kampanye. Kami berharap tata cara dan mekanismenya sesuai dengan yang diatur PKPU dan pedoman lainnya,” tandasnya.

Sumber: bekasikab.go.id

Editor

Recent Posts

Utang Luar Negeri Indonesia Mei 2026 Tumbuh 2,1%

SATUJABAR, JAKARTA - Utang Luar Negeri Indonesia Mei 2026 tetap terjaga, ungkap Bank Indonesia. Menurut…

1 jam ago

Japan Open 2026: Sabar/Reza Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

2 jam ago

Begal Sadis di Flyover Kopo Bandung, Bacok dan Rampas Sepeda Motor Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali meresahkah masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat, setelah beraksi di Jalan…

2 jam ago

Asyik! Harga Bright Gas Turun Per 14 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga produk Bright Gas yang berlaku efektif…

2 jam ago

Japan Open 2026: Amri/Nita Tersingkir di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

4 jam ago

Menkop: Koperasi Tebu untuk Perkuat Ekonomi Petani

SATUJABAR, SEMARANG - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan akan terus melakukan pendampingan terhadap upaya perbaikan dan…

5 jam ago

This website uses cookies.