Berita

Dani Ramdan-Romli HM Daftar Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Dani Ramdan-Romli HM pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada tahun 2024.

Pasangan Dani-Romli mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/08) siang sekitar pukul 12.14 WIB, diterima langsung oleh jajaran Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bekasi.

Dani-Romli didukung oleh partai pengusung yakni Partai Hanura, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, PSI dan Partai Gelora.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyampaikan dalam sambutan penerimaannya, KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas administrasi pasangan calon tersebut. Persyaratan ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024.

“Yang kedua perlu kami sampaikan, selain proses administrasi juga ada proses cek kesehatan yang akan dilakukan pada tanggal 30, 31 dan sampai tanggal 1 September 2024,” terang Ali Rido di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, pada Kamis, (29/08/2024).

Dia mengharapkan bagi paslon untuk menjaga kesehatan fisik agar cek kesehatan yang dilakukan nantinya di RSUD Kabupaten Bekasi bisa dilalui dengan baik.

“Kita berharap ini bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita semua,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menambahkan, pihaknya dalam tahapan pendaftaran paslon ini melakukan pengawasan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Juga ada pedoman-pedoman yang jadi pegangan kami, baik pedoman tentang tata cara pendaftaran dan pedoman berkaitan dengan tes kesehatan,” tuturnya.

Pihaknya akan menilai berkas persyaratan pasangan calon baik mengenai akurasi, keabsahan data administratif maupun kebenaran data syarat Calon yang mendaftar hari ini.

“Berkaitan soal penetapan nanti tanggal 22 September, setelah penetapan nanti ada tahapan kampanye. Kami berharap tata cara dan mekanismenya sesuai dengan yang diatur PKPU dan pedoman lainnya,” tandasnya.

Sumber: bekasikab.go.id

Editor

Recent Posts

UCL 2025-2026: Real Madrid Kandas di Perempatfinal

SATUJABAR, BANDUNG – Menyusul Barcelona, Real Madrid akhirnya harus kandas di babak perempatfinal UEFA Champions…

3 jam ago

Kuota Wisatawan di TN Komodo Dibatasi, Kemenhut: Jaga Keberlanjutan Ekologi-Ekonomi

Kebijakan ini, lanjut Menhut, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung eco-tourism yang menjaga…

10 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026 Hadirkan Turnamen Prestisius

JAKARTA – Polytron Indonesia Open 2026 menjadi ajang bulutangkis internasional paling bergengsi yang akan diselenggarakan…

10 jam ago

Senator Agita Tegaskan Kualitas Pembentukan Perda yang Mempengaruhi Efektivitas Pemerintahan, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Masyarakat

SATUJABAR, JAKARTA – Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)…

11 jam ago

Rumah Digeledah KPK, Ono Surono Mengaku Tidak Terima Aliran Dana

SATUJABAR, BANDUNG--Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, mengaku, tidak terima aliran dana terkait kasus…

13 jam ago

Wamenpora Taufik Lepas Tim Piala Thomas dan Uber 2026

Pemerintah berharap seluruh atlet dapat bertanding dengan penuh semangat, menjaga kekompakan, serta mengharumkan nama bangsa.…

14 jam ago

This website uses cookies.