Berita

Curi Uang Toko Buat Modal Menikah, Pemuda di Subang Berakhir di Penjara

SATUJABAR, SUBANG–Rencananya bisa duduk di pelaminan menikahi wanita pujaannya, seorang pemuda di Kabupaten Subang, Jawa Barat, harus berakhir di penjara. Pemuda tersebut ditangkap polisi, setelah nekat mencuri uang puluhan juta di toko busana buat modal menikah.

Bukti rekaman kamera pengawas, CCTV, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di sebuah toko busana di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Toko busana yang disatroni maling dan harus kehilangan uang sebesar Rp.66.850.000, ternyata digasak oleh mantan karyawannya.

Pemuda berinsial AR, adalah pelakunya. Pemuda berusia 19 tahun tersebut, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pamanukan, setelah aksi pencurian di toko busana tempatnya pernah bekerja, terekam CCTV, yang dipasang di lokasi kejadian.

“Pelaku pencurian berinisial AR, berusia 19 tahun, telah berhasil kami tangkap. Pelaku tidak menyadari aksi pencuriannya terekam CCTV, yang dipasang di TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Kapolsek Pamanukan, AKP Udin Awaludin, dalam keterangannya, Senin (04/05/2026).

Udin mengatakan, pelaku warga Dusun Bukit Jorong Gobah, Desa Bukik Batabuah, Keacamatan Candung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pelaku adalah mantan karyawan toko, yang diduga sudah merencanakan aksinya dan sudah mengetahui keadaan toko dan tempat menyimpan uang.

Aksi pencurian di Toko Busana Elsha Fashion yang menjual pakaian serba 35.000, terjadi Sabtu (02/05/2026) dinihari, sekitar pukul 00.45 WIB. Dalam aksimya, pelaku berhasil membawa kabur uang toko sebesar Rp 66.850.000.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat mencuri buat modal menikah. Pelaku rencananya mau melangsungkan pernikahan, 20 Mei 2026,” ungkap Udin.

Udin menjelaskan, pelaku masuk ke toko sejak pukul 20.00 WIB, bersembunyi di balik manekin dan gantungan baju menunggu toko tutup, pukul 21.00 WIB. Setelah toko tutup, pelaku baru menjalankan aksinya menggasak seluruh uang di laci kasir.

Saat mengetahui tokonya telah disatroni maling, pemilik toko langsung memeriksa rekaman CCTV. Pemilik toko langsung mengenali ciri-ciri pelaku, yang pernah bekerja sebagai karyawannya.

Dari bukti petunjuk rekaman CCTV, Tim Unit Reskrim Polsek Pamanukan yang menerima laporan langsung bergerak melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap di kediaman calon mertuanya dan sempat berusaha kabur masuk ke Kantor Desa Rancasari lalu naik ke atap hingga terjatuh.

Pelaku dibawa ke Markas Polsek (Mapolsek) Pamanukan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyita barang bukti uang Rp.12.500.000 dari tangan pelaku, Rp.23.500.000 dari calon mertuanya untuk kebutuhan biaya pernikahan, serta satu buah ponsel yang dibeli dari uang hasil mencuri.

Pelaku kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Pamanukan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rencana pelaku bisa menikahi wanita pujannya asal Subang, terancam batal.

Editor

Recent Posts

Aksi Pengeroyokan Pake Mobil Ambulans di Bandung Viral, 2 Pelaku Diamankan

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi pengeroyokan melibatkan sejumlah orang menumpang mobil ambulans terhadap pengendara sepeda motor di Kabupaten…

3 jam ago

Menang Atas PSIM, 1-0, Persib Bandung Jaga Asa Juara

SATUJABAR, BANDUNG – Persib Bandung menjaga asa juara usai menang atas PSIM di kandang sendiri…

4 jam ago

Kasus Suap Ijon Proyek di Pemkab Bekasi, Ade Kuswara dan Ayahnya Didakwa Terima 12,4 M

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus suap ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya,…

4 jam ago

Pelajar SMP Asal Subang ‘Bobol’ Situs NASA Akan Difasilitasi BRIN

Kepala BRIN meminta pihak SMP IT Aalamy Subang mengawal proposal riset Firoos. BRIN juga akan…

6 jam ago

Pengamanan Berlapis di GBLA Laga Persib VS PSIM, 1.240 Polisi Siaga

SATUJABAR, BANDUNG--Pengamanan ketat diberlakukan pihak kepolisian dalam laga Persib Bandung menjamu PSIM Yogyakarta di Stadion…

6 jam ago

Harga BBM Pertamina di Jabar Per Senin 4 Mei 2026: Harga Pertamax Turbo, Dexlite, Dex Naik

SATUJABAR, BANDUNG – Berikut harga bahan bakar minyak (BBM) produk Pertamina per Senin 4/5/2026 dikutip…

7 jam ago

This website uses cookies.