Berita

Cinta Ditolak Golok Bertindak, Pemuda di Garut Bacok Gadis Baru Dikenal

SATUJABAR, GARUT–Zamzam, pemuda berusia 21 tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diringkus polisi, setelah membacok gadis yang baru dikenalnya. Aksi penganiayaan tersebut dipicu ungkapan cinta pelaku yang tidak berbalas, dan mengajak berkencan ditolak korban.

Tim Sancang Satuan Reserse Kriminal.(Satreskrim) Polres Garut berhasil meringkus Zamzam, pemuda berusia 21 tahun, setelah hampir empat bulan buron. Zamzam merupakan buronan dalam kasus penganiyaan terhadap SD, gadis berusia 28 tahun asal Kabupaten Garut.

Kejadiannya, pada Kamis malam, 01 Mei 2025 lalu, pelaku tega membacok korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Aksi penganiayaan terjadi di kawasan Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Korban harus mendapat sembilan jahitan di kepalanya akibat luka bacokan. Korban dibacok pelaku yang baru dikenalnya saat sedang makan di warung bakso.

Menurut Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Priharin, aksi penganiyaan berawal saat korban didekati dua orang pemuda, salah satunya pelaku. Korban dirayu pelaku agar mau menjadi pacarnya dan diajak berkencan.

“Ajakan pelaku ditolak korban karena baru mengenalnya. Korban lalu pergi mengendarai sepeda motor meninggalkan pelaku,” ujar Joko, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolrss Garut), Selasa (12/08/2025).

Ajakannya yang tidak berbalas, membuat pelaku kesal dan dendam. Pelaku yang saat itu sedang di bawah pengaruh minuman keras, langsung membuntuti korban, mengadang, kemudian membacoknya.

“Korban dibacok menggunakan golok sebanyak 9 kali. Pelaku langsung.kabur meninggalkan korban,” ungkap Joko.

Identitas pelaku berhasil diketahui berkat keterangan saksi dan bukti rekaman kamera pengawas, CCTV, di lokasi kejadian. Namun, pelaku sudah kabur meninggalkan Garut.

Hampir empat bulan berlalu, pelaku yang kembali ke Garut terendus polisi. Tim Sancang Satreskrim berhasil meringkusnya saat berada di kawasan Tarogong Kaler.

Pelaku mengakui perbuatannya. Alasan tega membacok korban berkali-kali, karena kesal ajakanya ditolak dan saat itu sedang dalam keadaan mabuk minuman keras.

Pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Usut Kasus Kematian Putri di Kamar Kos, Polisi Terapkan Metode Scientific Crime Investigation

SATUJABAR, INDRAMAYU--Polisi belum bisa mengungkap kasus kematian Putri Apriyani, dengan wajah gosong terbakar di sebuah…

1 jam ago

Ekspedisi Geosains Laut Resmi Dimulai, Mitigasi Bencana Serupa Tsunami Aceh 2004

JAKARTA - Indonesia kembali menjadi tuan rumah riset kelautan berskala internasional. Melalui kolaborasi antara Badan…

6 jam ago

Harga Emas Antam Selasa 12/8/2025 Rp 1.924.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 12/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

8 jam ago

Kemenperin Dorong Kesadaran Kolektif Wujudkan Ekosistem Industri Batik yang Berkelanjutan

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya transformasi industri batik nasional dengan mendorong penerapan…

10 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (12/8/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (12/8/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

10 jam ago

Farhan Dorong Bandara Husein Kembali Jadi Gerbang Internasional Kota Bandung

BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendorong agar Bandara Husein Sastranegara kembali beroperasi sebagai…

11 jam ago

This website uses cookies.