Zamzam, pelaku pembacokan gadis asal Garut.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, GARUT–Zamzam, pemuda berusia 21 tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diringkus polisi, setelah membacok gadis yang baru dikenalnya. Aksi penganiayaan tersebut dipicu ungkapan cinta pelaku yang tidak berbalas, dan mengajak berkencan ditolak korban.
Tim Sancang Satuan Reserse Kriminal.(Satreskrim) Polres Garut berhasil meringkus Zamzam, pemuda berusia 21 tahun, setelah hampir empat bulan buron. Zamzam merupakan buronan dalam kasus penganiyaan terhadap SD, gadis berusia 28 tahun asal Kabupaten Garut.
Kejadiannya, pada Kamis malam, 01 Mei 2025 lalu, pelaku tega membacok korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Aksi penganiayaan terjadi di kawasan Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Korban harus mendapat sembilan jahitan di kepalanya akibat luka bacokan. Korban dibacok pelaku yang baru dikenalnya saat sedang makan di warung bakso.
Menurut Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Priharin, aksi penganiyaan berawal saat korban didekati dua orang pemuda, salah satunya pelaku. Korban dirayu pelaku agar mau menjadi pacarnya dan diajak berkencan.
“Ajakan pelaku ditolak korban karena baru mengenalnya. Korban lalu pergi mengendarai sepeda motor meninggalkan pelaku,” ujar Joko, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolrss Garut), Selasa (12/08/2025).
Ajakannya yang tidak berbalas, membuat pelaku kesal dan dendam. Pelaku yang saat itu sedang di bawah pengaruh minuman keras, langsung membuntuti korban, mengadang, kemudian membacoknya.
“Korban dibacok menggunakan golok sebanyak 9 kali. Pelaku langsung.kabur meninggalkan korban,” ungkap Joko.
Identitas pelaku berhasil diketahui berkat keterangan saksi dan bukti rekaman kamera pengawas, CCTV, di lokasi kejadian. Namun, pelaku sudah kabur meninggalkan Garut.
Hampir empat bulan berlalu, pelaku yang kembali ke Garut terendus polisi. Tim Sancang Satreskrim berhasil meringkusnya saat berada di kawasan Tarogong Kaler.
Pelaku mengakui perbuatannya. Alasan tega membacok korban berkali-kali, karena kesal ajakanya ditolak dan saat itu sedang dalam keadaan mabuk minuman keras.
Pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, INDRAMAYU--Polisi belum bisa mengungkap kasus kematian Putri Apriyani, dengan wajah gosong terbakar di sebuah…
JAKARTA - Indonesia kembali menjadi tuan rumah riset kelautan berskala internasional. Melalui kolaborasi antara Badan…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 12/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya transformasi industri batik nasional dengan mendorong penerapan…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (12/8/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendorong agar Bandara Husein Sastranegara kembali beroperasi sebagai…
This website uses cookies.