Berita

Cinta Ditolak Golok Bertindak, Pemuda di Garut Bacok Gadis Baru Dikenal

SATUJABAR, GARUT–Zamzam, pemuda berusia 21 tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diringkus polisi, setelah membacok gadis yang baru dikenalnya. Aksi penganiayaan tersebut dipicu ungkapan cinta pelaku yang tidak berbalas, dan mengajak berkencan ditolak korban.

Tim Sancang Satuan Reserse Kriminal.(Satreskrim) Polres Garut berhasil meringkus Zamzam, pemuda berusia 21 tahun, setelah hampir empat bulan buron. Zamzam merupakan buronan dalam kasus penganiyaan terhadap SD, gadis berusia 28 tahun asal Kabupaten Garut.

Kejadiannya, pada Kamis malam, 01 Mei 2025 lalu, pelaku tega membacok korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Aksi penganiayaan terjadi di kawasan Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Korban harus mendapat sembilan jahitan di kepalanya akibat luka bacokan. Korban dibacok pelaku yang baru dikenalnya saat sedang makan di warung bakso.

Menurut Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Priharin, aksi penganiyaan berawal saat korban didekati dua orang pemuda, salah satunya pelaku. Korban dirayu pelaku agar mau menjadi pacarnya dan diajak berkencan.

“Ajakan pelaku ditolak korban karena baru mengenalnya. Korban lalu pergi mengendarai sepeda motor meninggalkan pelaku,” ujar Joko, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolrss Garut), Selasa (12/08/2025).

Ajakannya yang tidak berbalas, membuat pelaku kesal dan dendam. Pelaku yang saat itu sedang di bawah pengaruh minuman keras, langsung membuntuti korban, mengadang, kemudian membacoknya.

“Korban dibacok menggunakan golok sebanyak 9 kali. Pelaku langsung.kabur meninggalkan korban,” ungkap Joko.

Identitas pelaku berhasil diketahui berkat keterangan saksi dan bukti rekaman kamera pengawas, CCTV, di lokasi kejadian. Namun, pelaku sudah kabur meninggalkan Garut.

Hampir empat bulan berlalu, pelaku yang kembali ke Garut terendus polisi. Tim Sancang Satreskrim berhasil meringkusnya saat berada di kawasan Tarogong Kaler.

Pelaku mengakui perbuatannya. Alasan tega membacok korban berkali-kali, karena kesal ajakanya ditolak dan saat itu sedang dalam keadaan mabuk minuman keras.

Pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan…

15 jam ago

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat…

16 jam ago

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Momen Ramadan dan Idul Fitri dengan Promo Spesial Bright Gas, Tukar Tabung Gratis hingga Cashback MyPertamina

SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Pertamina Patra Niaga menghadirkan beragam…

18 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 28/2/2026 Rp 3.085.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 28/2/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

19 jam ago

BMKG: Waspadai Akun Palsu InaEEWS di Instagram dan Telegram

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap grup,…

1 hari ago

Restoran Raja Rasa yang Setia dengan Menu Sunda

SATUJABAR, BANDUNG - Momen berbuka puasa bersama keluarga besar atau rekan kerja menjadi tradisi yang…

1 hari ago

This website uses cookies.