Berita

Cemburu, Pria di Cirebon Bunuh Istri Jasadnya Dibuang ke Sungai

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pria asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjadi pelaku pembunuhan terhadap istrinya.

Tersangka telah menghilangkan nyawa istrinya, lalu sengaja membuang jasad korban ke aliran sungai untuk menghilangkan jejak.

Apa yang telah dilakukan pria bernama Mugni Fawaiz (20), tergolong sadis.

Warga Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon ini, tega membunuh istrinya, Olivia Polandi (20), lalu membuang jasadnya ke aliran sungai untuk menghilangkan jejak.

Tersangka berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, saat hendak melarikan diri ke Bali.

Sebelumnya, keberadaan tersangka berhasil terlacak bersembunyi di daerah Rembang, Jawa Tengah.

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni, mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Dimulai dari sejak jasad korban ditemukan warga tersangkut di aliran sungai, dan belakangan identitasnya diketahui bernama Olivia Polandi.

“Pembunuhan terjadi, pada Minggu dinihari, 07 Januari 2024. Korban dibunuh suaminya di kediamannya, dan jasadnya dibuang ke aliran Sungai Wangan Ayam, Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, digulung menggunakan kain sprei,” ujar Sumarni, dalam keterangan pers di Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, Senin (22/01/2024).

 

Kronologi Pembunuhan

Dijelaskan Kasatresrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno, saat korban sedang tertidur di kamarnya. Korban dihabisi secara sadis oleh suaminya, dengan ditusuk berkali-kali menggunakan pisau dapur serta golok.

“Sebelum membunuh, tersangka sempat terlebih dahulu memindahkan anaknya yang masih berusia 11 bulan ke kamar lain. Tersangka kemudian kembali ke kamar korban dan terjadilah aksi pembunuhan,” kata Hario.

Hario menambahkan, setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa, tersangka lalu menggulung jasad istrinya dengan kain sprei.

Jasad korban saat itu juga dibawa tersangka dan dibuang ke aliran Sungai Wangan Ayam, yang kemudian ditemukan warga tiga hari setelah dibunuh.

 

Terbakar Cemburu

Tersangka menuduh istrinya telah berselingkuh darinya, dengan memiliki pria lain. Terbakar cemburu menjadi pemicu tersangka tega menghabisi korban.

Tuduhan terhadap istrinya tersebut, setelah tersangka mengaku kesal dan marah karena korban kerap menolak saat diajak berhubungan suami-istri.

Percekcokan diantara keduanya, membuat tersangka gelap mata dan tega menghilangkan nyawa korban.

Tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 338, tentang pembunuhan berencana.

Pasal 5 huruf A junto Passl 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor  23 tahun 2024, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal seumur hidup, atau 15 tahun.

Editor

Recent Posts

Pemilihan Ketum PSSI Juli 2027, PSSI Provinsi Oktober-November 2026

Setelah melalui proses musyawarah dan pertimbangan yang matang, Kongres menyepakati untuk memundurkan jadwal tersebut menjadi…

5 jam ago

Buntut Penebangan Pohon Jalan Riau, Izin Usaha Diperiksa

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon…

6 jam ago

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Menhub: Semua Hak Korban Dipenuhi

SATUJABAR, SURABAYA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak korban…

10 jam ago

Wisman ke Jabar Naik 97,93 Persen

SATUJABAR, BANDUNG - Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang datang ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada…

10 jam ago

Jumlah Penumpang Angkutan Udara Domestic Jawa Barat Mei 2026 Naik 22,09 Persen

SATUJABAR, BANDUNG – Jumlah penumpang angkutan udara domestic Jawa Barat pada bulan Mei 2026 naik…

10 jam ago

Bupati Bekasi Non Aktif, Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG--Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap…

11 jam ago

This website uses cookies.