Iqbal Gandi Siregar (21), pelaku pembakaran mobil di Cianjur.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIANJUR — Kasus pembakaran dua unit mobil di parkiran halaman ruko di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berhasil diungkap. Pelaku pembakaran yang berhasil diidentifikasi setelah terekam kamera pengawas, CCTV, bertindak nekat karena cemburu.
Pelaku pembakaran dua unit mobil di parkiran halaman ruko di Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur, yang berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, bernama Iqbal Gandi Siregar. Pemuda berusia 21 tahun tersebut, diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sukabumi, sehari setelah kejadian.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, terungkapnya kasus pembakaran dua unit mobil di wilayah hukumnya, berkat bukti petunjuk rekaman kamera pengawas, CCTV, di lokasi kejadian. Selain itu, identitas dan tempat tinggal pelaku diketahui dari keterangan saksi-saksi, termasuk wanita teman dekatnya.
“Dari bukti petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengungkap identitas dan tenpat tinggal pelaku. Setelah identitasnya dikantongi, kami langsung mencari keberadaannya dan berhasil menangkap pelaku bernama Iqbal Gandi Siregar di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sukabumi,” ujar Tono, Jum’at (04/04/2025).
Tono mengatakan, pelaku yang langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Cianjur untuk menjalani pemeriksaan, mengakui perbuatannya. Pelaku membakar mobil yang diparkir di halaman ruko, dengan terlebih dahulu membakar ban bekas dan sampah.
“Pelaku terlebih dahulu membakar ban bekas dan sampah yang sengaja dibawanya. Ban bekas dan sampah yabg sudah terbakar oleh pelaku dipindahkan ke bawah tangki bensin mobil hingga terbakar,” kata Tono.
Tono mengungkapkan, motif pelaku melakukan pembakaran mobil karena teebakar api cemburu. Ruko yang halamannya jadi tempat parkir mobil, milik pria yang dituduh pelaku telah menggoda wanita teman dekatnya.
“Motifnya, karena cemburu buta. Pelaku mengaku kesal terhadap pemilik ruko, yang dituduh telah menggoda wanita teman dekatnya,” ungkap Tonom.
Pelaku yang kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana hingga maksimal kurungan penjara seumur hidup.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui peningkatan…
SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
SATUJABAR, SUKABUMI--Aksi begal sadis membacok dan merampas sepeda motor korbannya terjadi di wilayah Kota Sukabumi,…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital memperketat pengawasan implementasi registrasi biometerik untuk kartu SIM.…
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
This website uses cookies.