Berita

Cemburu Buta, Iqbal Bakar Dua Mobil di Parkir Halaman Ruko di Cianjur

SATUJABAR, CIANJUR — Kasus pembakaran dua unit mobil di parkiran halaman ruko di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berhasil diungkap. Pelaku pembakaran yang berhasil diidentifikasi setelah terekam kamera pengawas, CCTV, bertindak nekat karena cemburu.

Pelaku pembakaran dua unit mobil di parkiran halaman ruko di Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur, yang berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, bernama Iqbal Gandi Siregar. Pemuda berusia 21 tahun tersebut, diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sukabumi, sehari setelah kejadian.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, terungkapnya kasus pembakaran dua unit mobil di wilayah hukumnya, berkat bukti petunjuk rekaman kamera pengawas, CCTV, di lokasi kejadian. Selain itu, identitas dan tempat tinggal pelaku diketahui dari keterangan saksi-saksi, termasuk wanita teman dekatnya.

“Dari bukti petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengungkap identitas dan tenpat tinggal pelaku. Setelah identitasnya dikantongi, kami langsung mencari keberadaannya dan  berhasil menangkap pelaku bernama Iqbal Gandi Siregar di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sukabumi,” ujar Tono, Jum’at (04/04/2025).

Tono mengatakan, pelaku yang langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Cianjur untuk menjalani pemeriksaan, mengakui perbuatannya. Pelaku membakar mobil yang diparkir di halaman ruko, dengan terlebih dahulu membakar ban bekas dan sampah.

“Pelaku terlebih dahulu membakar ban bekas dan sampah yang sengaja dibawanya. Ban bekas dan sampah yabg sudah terbakar oleh pelaku dipindahkan ke bawah tangki bensin mobil hingga terbakar,” kata Tono.

Tono mengungkapkan, motif pelaku melakukan pembakaran mobil karena teebakar api cemburu. Ruko yang halamannya jadi tempat parkir mobil, milik pria yang dituduh pelaku telah menggoda wanita teman dekatnya.

“Motifnya, karena cemburu buta. Pelaku mengaku kesal terhadap pemilik ruko, yang dituduh telah menggoda wanita teman dekatnya,” ungkap Tonom.

Pelaku yang kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana hingga maksimal kurungan penjara seumur hidup.(chd).

Editor

Recent Posts

Mau ke Puncak Pengendara Sepeda Motor ‘Nyasar’ Tol Jagorawi

SATUJABAR, BOGOR -- Seorang pengendara sepeda motor 'nyasar' masuk ke Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), saat…

10 jam ago

Kapolda Jabar dan Kapolres Bogor Cek Pos Pengamanan Lebaran di Gadog

BANDUNG -– Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus bersama dengan Kapolres Bogor AKBP…

11 jam ago

Kabar Gembira, Kemensos Tawarkan Kampus Berkualitas Berbiaya Rp 1,95 Juta Per Semester

Mahasiswa tidak hanya dibebaskan dari biaya kuliah, tetapi juga mendapatkan tunjangan biaya hidup. SATUJABAR, BANDUNG…

11 jam ago

Kebakaran KMP Mutiara Ferindo II Tak Ganggu Arus Balik Lintasan Merak – Bakaheuni

Kapal tersebut sedang dalam perawatan dan tidak termasuk dalam lintasan Merak–Bakauheni, sehingga tidak mengganggu arus…

12 jam ago

Operasi Simpatik Disdukcapil Kota Bandung, Data Warga Pendatang Pasca Lebaran

BANDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan menggelar kegiatan Imbauan Simpatik…

13 jam ago

Nasi Padang Alas Daun Pisang di Kota Kembang, yang Unik dan Otentik

“Mande Padang Banana Leaf”, sebuah restoran yang terletak di Jalan Dipatiukur, Bandung, hadir dengan konsep…

13 jam ago

This website uses cookies.