Indra Susanto alias Indra Tato (28), pelaku penusukan terhadap pengendara mobil bernama Hadiman (42) di Jalan Raya Cipatik, Kabupaten Bandung Barat. (Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pengendara mobil menjadi korban penganiayaan dan penusukan tiga orang pria di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Aksi penganiayaan berujung penusukan dipicu cekcok mulut di jalan raya.
Aksi penganiayaan berujung penusukan terhadap seorang pengendara mobil oleh tiga orang pria, terjadi di Jalan Raya Cipatik, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (05/09/2024) malam lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban bernama Hadiman, berusia 42 tahun, warga asal Kota Bandung. Satu dari tiga orang pelaku, yang melakukan aksi penusukan, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, beberapa hari setelah kejadian.
“Satu dari tiga orang pelaku yang melakukan aksi penusukan berhasil kami tangkap. Sebelumnya, kami menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap korban,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kepada wartawan, Selasa (10/09/2024).
Tri mengatakan, aksi penganiayaan berujung penusukan terhadap korban, dipicu persoalan di jalan raya. Kendaraan yang dikemudikan korban, sebelumnya dibuntuti ketiga pelaku.
“Mobil korban dibuntuti lalu diberhentikan, hingga cekcok mulut antara pelaku dan korban,” kata Tri
Tri mengungkapkan, setelah cekcok mulut dan sempat adu fisik, korban dan memutuskan melanjutkan perjalanan.
Pelaku berjumlah tiga orang kembali mengejar dan memberhentikan mobilnya, sehingga membuat korban marah.
Saat korban kembali turun dari mobilnya untuk melayani tantangan, seketika langsung ditusuk oleh pelaku bernama Indra Susanto alias Indra Tato. Pria berusia 28 tahun tersebut, saat ini sudah menedekam di tahanan Markas Polres (Mapolres) Cimahi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban yang menderita luka tusukan di bagian dada dan kedua tangannya, harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban menderita luka tusukan senjata tajam pisau cukup parah.
Pelaku yang diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi bersama Unit Reskrim Polsek Cililin, mengaku, menusuk korban hingga sebanyak enam kali. Dua pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 junto Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Penganiayan dan Pengeroyokan, dengan acaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, CIBINONG – Piala AFF 2026 salah satunya akan memakai Stadion Pakansari di Kabupaten Bogor.…
SATUJABAR, JAKARTA – Ricky Soebagdja, Sekjen Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) meninjau…
SATUJABAR, JAKARTA - PSSI berkolaborasi dengan Bakti Olahraga Djarum Foundation akan menggelar Srikandi Merdeka Cup…
SATUJABAR, BANDUNG - Bandara Husein Sastranegara Bandung yang segera aktif lagi disambut penuh optimisme oleh…
SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan…
SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
This website uses cookies.