Categories: Berita

Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Bekasi

BANDUNG – Calon perseorangan Pilkada Kabupaten Bekasi jadi alternatif bagi masyarakat untuk mencari pemimpin.

Hal itu dikatakan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menghadiri rapat kerja sosialisasi pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Rapat kerja diselenggarakan KPU Kabupaten Bekasi, di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, pada Kamis, (09/05/2024).

Acara ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, unsur Forkopimda dan Kesbangpol Kabupaten Bekasi.

Pj Bupati menyampaikan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakilnya ini diharapkan dapat menjadi alternatif memilih sosok calon pemimpin di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, ini menunjukkan keran demokrasi elektoral di Kabupaten Bekasi sudah berjalan di masyarakat.

“Nanti masyarakat bisa dapat pilihan (calon) yang beragam. Ada yang diusung oleh partai, ada yang independen. Sehingga demokrasi kita semakin terbuka,” ungkapnya usai memberikan sambutan dilansir bekasikab.go.id.

INTEGRITAS

Dalam proses Pilkada Kabupaten Bekasi, dia juga mengajak penyelenggara, calon, maupun partai politik pendukung untuk bisa menjalankannya sesuai aturan, serta menjaga integritas dan akuntabilitas.

Dani optimistis Pilkada Kabupaten Bekasi bisa berjalan kondusif apabila integritas dan akuntabilitasnya dijaga dengan baik.

Dia menilai konflik muncul karena kecurangan, ketidakadilan. Tetapi penyelenggara bukan hanya KPU dan Bawaslu termasuk calon-calon dan partai pendukung.

“Kalau integritas, akuntabilitas itu dijalankan bersamaan, tidak akan ada konflik itu, dan saya lihat di Kabupaten Bekasi bisa diwujudkan,” tuturnya.

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Bekasi

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan KPU telah membuka pendaftaran proses dukungan calon perseorangan dimulai sejak tanggal 5 – 11 Mei 2024.

Karena itu dalam Raker ini sosialisasi disampaikan kepada berbagai perwakilan organisasi.

Sementara, mengenai persyaratan perseorangan, lanjutnya, masih sama dengan Pemilu 2019 lalu, tetapi yang membedakan hanya dari dilakukannya pencocokan dan penelitian (coklit) identitas pendukung.

“Kalau di 2019 itu menggunakan sistem survei, jadi tidak semua, hanya sampling. Tapi kalau 2024 harus dicoklit terkait identitas seseorang terhadap dukungannya,” jelasnya.

Mengenai jumlah dukungan untuk calon perseorangan, Ali Rido menyebutkan sebanyak 143.014 pemilih dengan kalkulasi dari 2.200.209 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum 2024.

Editor

Recent Posts

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap…

7 jam ago

Turis Asing yang Naik Kereta Api Makin Banyak

SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal…

9 jam ago

Kemenhub Siapkan 841 Kapal Angkut 3,2 Juta Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2…

9 jam ago

UMKM Indonesia Ekspor Bumbu Ke Arab Saudi

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

9 jam ago

Wapres Gibran Tinjau Pengembangan IoT dan E-Sport di SMP Santo Yusup

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP…

9 jam ago

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung…

11 jam ago

This website uses cookies.