Satu dari tiga tersangka kasus pembunugan terhadap inndriana Dewi Eka Saputri alias Indri (24), warga Cipinang, Jakarta Timur, yang berhasil ditangkap Direskrimum Polda Jabar adalah Caleg DPR RI dari Partai Garuda.(Foto: Bidhumas Polda Jabar)
SATUJABAR, BANDUNG – Kasus pembunuhan yang menewaskan Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri (24), warga Cipinang, Jakarta Timur, akhirnya terang-benderang.
Motif cemburu atas cinta segitiga yang melatarbelakangi korban dihabisi pasangan sejoli, Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda, seorang calon legislatif (Caleg) perempuan DPR RI, sebagai otak pembunuhan, dengan cara menyewa pembunuh bayaran.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat bersama Polres Banjar, mengungkap terang benderang kasus pembuhunan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri (24).
Otak dari pembunuhan terhadap warga Cipinang, Jakarta Timur, yang jasadnya dibuang ke jurang, tepatnya di belakang Tugu Patung Gajah, Kota Banjar, Jawa Barat, dan ditemukan Minggu (25/02/2024) tersebut, adalah Devara Putri Prananda, Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX dari Partai Garuda.
“Dari hasil pemeriksaan selama beberapa hari, tim penyidik sudah mendapatkan keterangan atas peran dari ketiga tersangka. Otak pembuhuhan adalah tersangka DP (Devara Putri) meminta tersangka DA (Didot Alfiansyah) menghabisi korban dengan menyewa pembunuh bayaran, tersangka MR (M. Reza). Motifnya, cinta segitiga dimana tersangka DP cemburu kepada korban,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Mapolda Jawa Barat, Senin (04/03/2024).
Kronologis pembunuhan dijelaskan Abraham, bermula dari tersangka DP yang merancang bagaimana bisa menghabisi korban tanpa meninggalkan jejak.
Pada 15 Februari 2024, tersangka DP bertemu dengan DA dan MR di tempat kos DP di daerah Jakarta. Tersangka DP mengusulkan sejumlah cara untuk mengeksekusi Indri tanpa meninggalkan kecurigaan dan jejak.
“Usulan diantaranya, korban dibunuh dengan cara dicekik atau dibekap. Agar tidak meninggalkan sidik jari, DP menyarankan, saat eksekusi harus memakai sarung tangan rangkap tiga,” ungkap Abraham.
Tersangka DA menyewa MR sebagai pembunuhan bayaran dengan imbalan Rp. 50 Juta atas permintaan DP.
Alasan DP ingin menghilangkan nyawa korban di tangan pembunuh bayaran sebagai syarat DA bisa kembali menjalin hubungan dengannya, karena DP tidak mau cemburu kepada korban yang juga berpacaran dengan DA.
Aksi pembunuhan disarankan di tempat sepi dan tidak terdapat CCTV, agar tidak diketahui orang lain saat eksekusi dilakukan. DP juga mengusulkan untuk menyewa mobil rental agar mudah menghilangkan jejak kejahatannya, dan korban tidak boleh dijemput di rumahnya.
Eksekusi korban dilakukan di Jalan Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, pada 20 Februari 2024.
Korban dijemput tersangka di tempat kerjanya, dengan beralasan mengajak jalan-jalan ke kawasan Puncak, Bogor.
Setibanya di kawasan Bukit Pelangi, korban dan tersangka nongkrong di sebuah warung kopi, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban tidak menaruh curiga apapun dengan berlama-lama asyik ngobrol dan bercanda.
Eksekusi dilakukan di dalam mobil yang dikemudikan tersangka DA, korban duduk disampingnya, serta tersangka MR selaku eksekutor duduk di kursi belakang.
Dalam perjalanan, DA berpura-pura ingin buang air kecil, lalu sambil turun dari mobil memberi kode kepada MR untul bersiap mengeksekusi korban.
Beberapa saat setelah DA turun dari mobil dan menguncinya dari luar dengan remote, tanpa menunggu lama MR langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggang. Dijerat dalam waktu cukup lama, membuat korban kehabisan nafas dan tewas seketika.
Mayat korban dibuang ke jurang di daerah Kota Banjar, tepatnya di belakang Tugu Patung Gajah, Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar.
Mayat korban ditemukan oleh seorang pesepeda yang penasaran mencium bau busuk di sekitar lokasi.
Mayat korban rencananya mau dibuang ke Pantai Pangandaran, namun karena dalam perjalanan mobil mogok dan harus masuk bengkel, akhirnya dibuang ke tepi jurang.
Sebelum membuang mayat korban, tersangka mempreteli barang berharga milik korban, dari mulai tas LV, jam tangan Rolex, Tab, HP, Iphone, hingga perhiasan.
Barang-barang berharga tersebut dijual para tersangka hingga mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp. 68 juta.
Hasil penjualan dibagikan, tersangka MR mendapat jatah Rp. 15 juta dan Iphone senilai Rp 8 juta, tersangka DP kebagian HP senilai Rp 14 juta, dan sisanya Rp. 31 juta dibawa oleh DA.
Selain barang-barang berharga milik korban, polisi menyita barang bukti dua buah selimut, ikat pinggang warna hitam yang digunakan saat mengeksekusi korban, tali ripet beserta kantongnya untul mengikat tangan korban selama perjalanan dari Jakarta ke Banjar, pakaian korban, serta mobil rental yang disewa Toyota Avanza hitam bernomor polisi palsu B 2848
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 dan Pasal 365 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Ketiga tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup kurungan penjara atau maksimal hukuman mati.
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menghadirkan “PENTAS Borobudur: Ngangeni” sebagai upaya pengembangan atraksi melalui…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk mendukung keberhasilan program Asta Cita Presiden Republik…
SATUJABAR, BOGOR – Hujan lebat melanda Kota Bogor pada Senin 27 Oktober 2025 menyisakan sejumlah…
SATUJABAR, SUMEDANG - Komunitas penggemar otomotif di Sumedang tumbuh berkembang. Komunitas otomotif sekarang bergabung dalam…
SATUJABAR, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang bakal meluncurkan Platform Sumedang Investment Experience (SIX) dan Sosialisasi…
SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak 660 lansia mengadu energi di Pekan Olahraga Lansia Kota Bandung 2025.…
This website uses cookies.