Bibit pohon di Gedung Negara Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)
BANDUNG – Ratusan bibit tanaman produktif, seperti pohon durian, mangga, rambutan, dan jenis buah-buahan lainnya, terlihat berjejer di depan Gedung Negara Sumedang.
Bibit-bibit tanaman ini merupakan pengganti karangan bunga yang biasanya diberikan para partisipan sebagai ucapan selamat atas dilantiknya Bupati Sumedang terpilih, Dony Ahmad Munir, dan Wakil Bupati Fajar Aldila.
Sebelumnya, Bupati Dony memberikan imbauan kepada para partisipan yang berniat memberikan ucapan dalam bentuk karangan bunga untuk menggantinya dengan bibit tanaman produktif.
“Bibit tanaman mempunyai manfaat untuk penghijauan dan bisa dikonsumsi bagi ketahanan pangan. Agar lebih bermanfaat, karangan bunga ucapan selamat mohon diganti dengan bibit tanaman produktif seperti buah-buahan,” ujar Bupati Dony dikutip situs Pemkab Sumedang.
Bupati Dony menjelaskan bahwa jenis tanaman yang diberikan tidak hanya memiliki fungsi konservasi lingkungan, tetapi juga dapat menghasilkan buah yang dapat dikonsumsi. “Biasanya setelah pelantikan, karangan bunga itu menumpuk dan menjadi sampah. Dengan cara ini, dinas, kantor, dan lembaga yang turut mengucapkan selamat juga telah menjalankan efisiensi anggaran,” tambahnya.
Dengan inisiatif ini, Bupati Dony berharap bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Sumedang sekaligus mendukung upaya penghijauan dan ketahanan pangan.
Udara pagi di Sumedang terasa lebih segar dari biasanya, Sabtu itu (19/4/2025). Dari depan Gerbang…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Minggu 20/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - PSSI resmi meluncurkan Garuda Academy, sebuah program pelatihan manajemen sepak bola bertaraf internasional…
Selain memudahkan mobilitas masyarakat, reaktivasi jalur kereta api dapat mengurangi kemacetan di jalan raya. SATUJABAR,…
Faktor lingkungan seperti cuaca panas, perbedaan budaya dan bahasa, hingga aktivitas fisik tinggi selama ibadah…
Biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan menyikapi putusan hakim tersebut. SATUJABAR,…
This website uses cookies.