Berita

Bupati Lucky Kena Sanksi Seminggu Sekali Hadir di Kemendagri, Belajar Kelola Politik Pemerintahan

Lucky juga dinilai bisa menggunakan transportasi umum dari Indramayu ke Jakarta dan sebaliknya agar perjalanannya tidak terlalu memakan biaya. 

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim perihal kepergiannya ke Jepang saat cuti Lebaran 2025. Hingga tiga bulan ke depan, Lucky diminta hadir seminggu sekali ke Kemendagri untuk belajar mengenai tata kelola politik pemerintahan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, kehadiran Lucky ke Jakarta untuk menjalani sanksi tetap harus memperhatikan prinsip efisiensi. Apalagi, saat ini, pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

“Saya kira begini, sudah ada alokasi anggaran dari kepala daerah untuk menjalankan tugas-tugasnya, dan silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin,” kata dia.

Bima mencontohkan, salah satu efisiensi yang dapat dilakukan Lucky selama menjalani sanksi di Jakarta adalah tidak perlu menginap. Selain itu, Lucky juga dinilai bisa menggunakan transportasi umum dari Indramayu ke Jakarta dan sebaliknya agar perjalanannya tidak terlalu memakan biaya.

“Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan Subuh-Subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk mengelakukan hemat tadi, untuk efisiensi tadi, dan silakan menggunakan transportasi publik,” ujar dia.

Meski begitu, dia menilai, dua contoh di atas hanya merupakan saran agar Lucky tetap bisa melakukan efisiensi saat menjalani sanksi dari Kemendagri. Menurut dia, keputusannya tetap ada di tangan Lucky sebagai pihak yang akan menjalaninya.

“Jadi pilihan itu ada pada kepala daerah, ada pada yang bersangkutan untuk tetap berada pada prinsip-prinsip efisiensi tadi,” kata Bima.

Pemberian sanksi itu sudah melalui berbagai pertimbangan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri atas dasar pemeriksaan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Lucky melakukan pelanggaran karena tidak paham bahwa seorang bupati harus izin kepada Kemendagri apabila hendak pergi ke luar negeri.

Meski menjalani sanksi, Bima mengatakan, Lucky tetap harus menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Karena itu, Lucky harus bisa membagi waktu untuk tetap memberikan pelayanan kepada publik dan menjalani sanksi di Kemendagri. (yul)

Editor

Recent Posts

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan…

8 jam ago

Luar Biasa! Produk Kopi Kuningan Ikuti World of Coffee Asia 2026 di Thailand

Keikutsertaan kopi Kuningan dalam ajang internasional ini menjadi bukti bahwa kualitas produk lokal telah diakui…

8 jam ago

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga…

8 jam ago

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera…

8 jam ago

Personel UNIFIL Asal Prancis Tewas, Indonesia Sampaikan Dukacita dan Solidaritas

Indonesia menyatakan solidaritas bersama Prancis dan negara-negara kontributor pasukan lainnya. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia…

11 jam ago

Wondr Kemala Run 2026 Dongkrak UMKM Bali

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar sesuai rencana, dengan total 11.000 peserta mengikuti lomba mulai dari…

11 jam ago

This website uses cookies.