Berita

Bupati Lucky Kena Sanksi Seminggu Sekali Hadir di Kemendagri, Belajar Kelola Politik Pemerintahan

Lucky juga dinilai bisa menggunakan transportasi umum dari Indramayu ke Jakarta dan sebaliknya agar perjalanannya tidak terlalu memakan biaya. 

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim perihal kepergiannya ke Jepang saat cuti Lebaran 2025. Hingga tiga bulan ke depan, Lucky diminta hadir seminggu sekali ke Kemendagri untuk belajar mengenai tata kelola politik pemerintahan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, kehadiran Lucky ke Jakarta untuk menjalani sanksi tetap harus memperhatikan prinsip efisiensi. Apalagi, saat ini, pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

“Saya kira begini, sudah ada alokasi anggaran dari kepala daerah untuk menjalankan tugas-tugasnya, dan silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin,” kata dia.

Bima mencontohkan, salah satu efisiensi yang dapat dilakukan Lucky selama menjalani sanksi di Jakarta adalah tidak perlu menginap. Selain itu, Lucky juga dinilai bisa menggunakan transportasi umum dari Indramayu ke Jakarta dan sebaliknya agar perjalanannya tidak terlalu memakan biaya.

“Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan Subuh-Subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk mengelakukan hemat tadi, untuk efisiensi tadi, dan silakan menggunakan transportasi publik,” ujar dia.

Meski begitu, dia menilai, dua contoh di atas hanya merupakan saran agar Lucky tetap bisa melakukan efisiensi saat menjalani sanksi dari Kemendagri. Menurut dia, keputusannya tetap ada di tangan Lucky sebagai pihak yang akan menjalaninya.

“Jadi pilihan itu ada pada kepala daerah, ada pada yang bersangkutan untuk tetap berada pada prinsip-prinsip efisiensi tadi,” kata Bima.

Pemberian sanksi itu sudah melalui berbagai pertimbangan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri atas dasar pemeriksaan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Lucky melakukan pelanggaran karena tidak paham bahwa seorang bupati harus izin kepada Kemendagri apabila hendak pergi ke luar negeri.

Meski menjalani sanksi, Bima mengatakan, Lucky tetap harus menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Karena itu, Lucky harus bisa membagi waktu untuk tetap memberikan pelayanan kepada publik dan menjalani sanksi di Kemendagri. (yul)

Editor

Recent Posts

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

3 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

3 jam ago

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

8 jam ago

Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan, Tanda Eratnya Hubungan RI-Turkiye

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…

8 jam ago

Ganda Putra Indonesia Masuki Final Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…

8 jam ago

Indonesia Teken Kerja Sama di BRICS Sports Group, Menpora Dito: Olahraga Jadi Pilar Diplomasi Global

BRASILIA, Brasil - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo resmi menandatangani…

8 jam ago

This website uses cookies.