Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)
BANDUNG – Sejak memimpin Kabupaten Sumedang pada periode 2018-2023, Bupati Dony Ahmad Munir secara tegas menegakkan kebijakan untuk tidak mengeluarkan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat atau 20 persen. Bahkan, pada tahun 2021, Bupati Dony mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2021 yang berisi moratorium izin pembangunan perumahan di kawasan yang rawan gerakan tanah.
“Selama 5 tahun menjabat (2018-2023), saya belum pernah mengeluarkan izin pembangunan perumahan di lahan hijau dengan kemiringan di atas 9 persen,” ujar Bupati Dony Ahmad Munir, Minggu (16/3/2025) dilansir situs Pemkab Sumedang.
Lebih lanjut, Bupati Dony menjelaskan bahwa larangan tersebut tercantum dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2021, yang melarang pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan di atas 9 derajat atau 20 persen. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengurangi risiko bencana alam yang dapat terjadi akibat pembangunan yang tidak memperhatikan faktor geologi,” tambahnya.
Sebelum tahun 2018, lanjut Dony, pembangunan perumahan di lereng dengan kemiringan di atas 9 derajat masih dapat diberikan izin, karena saat itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2011-2031. Namun, setelah Perda Nomor 4 Tahun 2018 diberlakukan pada 29 November 2018, kebijakan baru terkait pemanfaatan ruang di kawasan rawan gerakan tanah telah diatur lebih ketat.
“Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018, setiap pemanfaatan ruang di kawasan rawan gerakan tanah harus dilengkapi dengan kajian geologi tata lingkungan dan/atau geologi teknik sebagai dasar pelaksanaan pembangunan,” kata Dony.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Kemal Idris, menambahkan bahwa jika ada pengajuan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan di atas 9 derajat, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tidak akan mengeluarkan rekomendasi.
“Jika ada yang mengajukan izin perumahan di kawasan kemiringan lebih dari 9 derajat, rekomendasi dari Dinas PUTR tidak akan keluar. Tanpa site plan dari Dinas PUTR, pengajuan izin tidak bisa masuk ke DPMPTSP untuk persetujuan bangunan gedung (PBG),” jelas Kemal.
Kemal juga menjelaskan bahwa kemiringan lereng di atas 9 derajat atau 20 persen berdasarkan hasil pengukuran lapangan oleh tenaga ahli. Bagi pengembang yang sudah memiliki izin yang diterbitkan sebelum tahun 2018, mereka diharuskan menyesuaikan pembangunan konstruksi dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2021.
“Jadi, meskipun sudah memiliki izin, pembangunan perumahan yang dilaksanakan setelah 2018 harus mengikuti regulasi baru, dan jika tidak sesuai, pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” tegas Kemal.
SATUJABAR, BOGOR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Zetro…
SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…
SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…
SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…
This website uses cookies.