Berita

Brutal! Cara Pesepakbola Muda Kota Tasikmalaya Dihabisi 9 Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG – Aksi kebrutalan para tersangka saat menghabisi Ghazwan Ghaisan, pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan pesepakbola muda Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terungkap dalam proses rekontruksi. Dalam reka ulang adegan yang digelar Polres Tasilmalaya Kota, korban dihabisi saat terjatuh dari sepeda motor dan sudah tidak berdaya dengan potongan kayu dan batu.

Reka ulang adegan kasus kematian Ghazwan Ghaisan, pelajar kelas 2 MTs Negeri 3 Kota Tasikmalaya, di Jalan Letjen Mashudi, diawali pesta minuman keras (miras) para tersangka di dekat Kantor Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum. Reka ulang adegan digelar penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di halaman belakang Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya Kota, pada Jum’at (27/09/2024) sore.

Total ada 30 adegan yang diperagakan menghadirkan tiga tersangka. Enam tersangka lainnya digantikan peran pengganti karena masih di bawah umur.

Ada dua adegan paling brutal, saat korban terjatuh dari sepeda motor dan tindakan kekerasan saat sudah tidak berdaya. Korban dihantam potongan kayu saat masih di atas sepeda motor bersamaan aksi penggadangan, dan dihantam batu besar setelah terkapar.

Hantaman batu sebesar bola sepak oleh salah satu tersangka diarahkan ke bagian kepala mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Padahal, korban saat itu sudah tidak berdaya.

Direncanakan

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengatakan, reka ulang adegan dialihkan ke lingkungan Mapolres karena alasan keamanan. Dalam reka ulang terungkap, para tersangka bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) sampai terjadi aksi penggadangan dan penganiayaan, berawal dari pesta minuman keras.

“Di bawah pengaruh miras (minuman keras) para tersangka melakukan aksi penggadangan dan penganiayaan. Para tersangka telah merencanakannya, diawali dengan menggelar pesta miras lalu bergerak ke TKP,” ujar Herman.

Para tersangka telah merencanakan terungkap dari reka ulang, dengan sudah mempersiapkan potongan kayu, bambu, dan batu. Sasaran pertama dari aksi ‘nagenan’, pengendara sepeda motor melintas di Jalan Letjen Mashudi sebelum korban, namun lolos dari aksi pengadangan.

Pada saat korban membonceng temannya melintas, sepeda motornya langsung oleng setelah diadang para tersangka menggunakan potongan bambu. Kondisi tersebut dimanfaatkan salah satu tersangka dengan langsung mendekat dan memukulkan kayu ke tubuh korban.

Korban jatuh dan langsung dikeroyok dengan tangan kosong, ditendang, dipukul kayu berkali-kali, hingga dihantam batu besar. Begitupun dengan temannya, Fazri, tidak luput dari sasaran penganiayaan, namun nyawanya tertolong setelah dilarikan ke rumah sakit.

Herman mengungkapkan, reka ulang sebanyak 30 adegan berjalan lancar. Reka ulang sebagai tahapan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, yang ditargetkan sudah bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan pekan depan.

Para tersangka akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pengeroyokan, junto Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan. Para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 12 tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Knalpot Bising

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus kematian Ghazwan Ghaisan, hasil rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kesembilan tersangka penyebab korban harus kehilangan nyawa, terdiri dari 3 orang berusia remaja, yakni berinisial CM (22), DM (19), dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya, anak di bawah umur, yakni KL (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), serta AJ (17).

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, suara bising knalpot sepeda motor menjadi pemicu pelajar sekaligus pesepakbola muda tersebut tewas dianiaya secara keji di jalanan. Suara bising knalpot sepeda motor yang mendorong kekesalan hingga berujung tindak kekerasan para tersangka secara brutal di bawah pengaruh minuman keras.

Joko menyebutkan, para tersangka tinggal masih di lingkungan sekitar tempat tinggal korban, di Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Beberapa dari tersangka bahkan tahu dan mengenal baik korban.

Kematian korban yang ditemukan warga di pinggir Jalan Letjen Mashudi, Kampung Negla, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (22/09/2024) dinihari lalu, menyisakan luka mendalam bagi keluarga.

Orangtua korban yang dikenal pelajar berprestasi di bidang olah raga sepakbola, tercatat sebagai siswa sekolah sepak bola (SSB) Putra Junior Kota Tasikmalaya, serta pemain muda Persikotas U-14, menuntut para tersangka dihukum seberat-beratnya, telah menghilangkan nyawa anaknya secara brutal.(chd).

Editor

Recent Posts

Permata Bank Dorong Literasi Keuangan di Jawa Barat

BANDUNG - Permata Bank kembali mempersembahkan ajang tahunannya, Wealth Wisdom  2024, sebagai upaya untuk meningkatkan…

2 jam ago

Korea Utara Ledakkan Akses ke Korea Selatan: Ketegangan di Semenanjung Makin Memanas

SATUJABAR, KOREA -- Ketegangan antara Korea Utara dan Korea Selatan yang telah meningkat selama beberapa…

2 jam ago

Pasangan ASIH Dapat Dukungan DDII di Pilgub Jabar

Pasangan ASIH memiliki program dan visi misi yang jelas untuk memajukan Jabar ke depan. SATUJABAR,…

3 jam ago

Pj Wali Kota Cimahi Serukan Nonton “The Journey: Angklung Goes to Europe” sebagai Upaya Pendidikan Karakter

BANDUNG - Dalam rangka mendukung penanaman nilai-nilai karakter di bidang pendidikan, Tim Muhibah Angklung, grup…

3 jam ago

Kereta Api Masih Jadi Sasaran Pelemparan Batu, Segini Hukumannya Kata KAI

Akibat kejadian pelemparan batu tersebut, mengakibatkan sarana kereta mengalami kerusakan. SATUJABAR, CIREBON -- PT KAI…

3 jam ago

34 Orang Meninggal Akibat Tertabrak Kereta Api

Aktivitas di sekitar jalur rel kereta api sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan. SATUJABAR,…

4 jam ago

This website uses cookies.