Berita

Bripka Rohmat Disanksi Demosi 7 Tahun Kematian Driver Ojol Affan

SATUJABAR, JAKARTA–Bripka Rohmat, anggota Korps Brimob Polri dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Rohmat dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik dalam kasus kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan dilindas kendaraan takstis (rantis) yang dikemudikannya saat berlangsung aksi demo di Jakarta.

Bipka Rohmat, anggota Korps Brimob Polri dijatuhi sanksi demosi selana tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Erik Polri (KKEP), yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (04/09/2025). Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Pol. Heri Setiawan menyatakan, Bripka Rohmat telah melakukan perbuatan tercela.

“Menjatuhkan sanksi berupa demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya di Institusi Polri,” ujar Heri saat membacakan putusan.

Rohmat dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri, terhitung sejak 9 Agustus hingga 17 September 2025. Selain itu, Rohmat juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dalam sidang KKEP dan permintaan maaf tertulis ditujukan kepada Institusi Polri.

Menanggapi putusan sidang, Rohmat akan mempertimbangkannya dengan terlebih dahulu berdiskusi bersama keluarga. Rohmat mengungkapkan, merupakan  tulang punggung keluarga yang harus menanggung kebutuhan istri serta anaknya yang memiliki kebutuhan khusus dan sedang menempuh pendidikan tinggi.

“Saya tidak pernah berniat melindas korban. Ini musibah yang betul-betul tidak saya harapkan,” ungkap Rohmat saat diberikan kesempatan bicara.

Memohon Maaf
Rohmat tidak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hatinya. Rohmat dengan suara bergetar, menyampaikan, sudah 28 tahun mengabdikan diri sebagai polisi, tidak pernah terjerat kasus pidana, sidang disiplin, maupun kode etik profesi.

“Saya memiliki istri serta dua anak. Anak pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentu keduanya butuh kasih sayang, biaya kuliah, maupun kelangsungan hidup,” ungkap Rohmat.

Rohmat mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji sebagai anggota Polri. Rohmat berharap masih bisa menyelesaikan pengabdiannya hingga pensiun.

“Saya tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia, hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Jiwa saya Tribrata, tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” jelas Rohmat.

Rohmat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan. Rohmat menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi melainkan karena menjalankan perintah atasan.

“Saya Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri,” tegas Rohmat.

Persidangan menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Divisi. Sehari sebelumnya, sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komandan Peleton (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K. Gae.

Dalam peristiwa tragis menewaskan driver ojol, Affan Kurniawan, Kompol Kosmas duduk di kursi penumpang depan rantis, samping Bripka Rohmat. Rantis bernomor PJJ 17713-VII menabrak dan melindas Affan hingga tewas saat demo di Gedung DPR.

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang duduk di kursi belakang rantis, masuk kategori pelanggaran sedang. Kelima anggota Brimob yang akan menjalani sidang etik setelah Bripka Rohmat, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David

Peristiwa tragis yang menewaskan Affan, terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/08/2025). Rantis Brimob yang menabrak sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi dengan melindas tubuh Affan yang sudah jatuh tergeletak di tengah jalan.

Peristiwa tersebut langsung memicu kemarahan sesama driver ojol dan warga, yang mendatangi Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, dan sempat membakar pos polisi (pospol).

Editor

Recent Posts

PIALA PRESIDEN 2026: Persib Vs Persebaya di Final Kamis 6 Agustus

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Presiden 2026 berlangsung dari tanggal 25 Juli hingga 6 Agustus 2026.…

1 jam ago

Menhub Dudy Pastikan Investigasi KMP Mutiara Sentosa II Terus Berjalan

SATUJABAR, SURABAYA - Memasuki hari ketiga pascainsiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara…

2 jam ago

Sumedang Culture Fest 2026, Sekda Minta Dukungan Menteri Ekraf

Sekda Tuti Ruswati mengajukan dukungan Kementerian Ekraf terhadap penyelenggaraan Culture Fest 2026 di Sumedang dalam…

2 jam ago

Saat Menteri Ekraf Ziarah ke Makam Cut Nyak Dien

SATUJABAR, SUMEDANG - Suasa khidmat mewarnai kunjungan Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya ke…

2 jam ago

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 645 Bangunan Liar Selama Januari–Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Satpol PP atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan…

2 jam ago

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tampilkan Inovasi Tukar Jerami kepada Staf Khusus Wakil Presiden

SATUJABAR, KARAWANG - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melalui Fuel Terminal…

13 jam ago

This website uses cookies.