Jamaah haji.(FOTO: Kemenag)
Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean namun tidak resmi.
SATUJABAR, JAKARTA — Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyebut, penertiban jamaah ilegal yang hendak berangkat ke Arab Saudi merupakan sebuah keharusan. Hal ini untuk menjamin kualitas layanan haji serta rasa aman dan nyaman bagi seluruh jamaah resmi (prosedural).
“Kami berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menawarkan dan menyelenggarakan paket haji Ilegal,” ujar Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangannya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menggagalkan pemberangkatan 10 orang yang berniat berhaji namun tanpa prosedur resmi (ilegal). Mereka akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia menggunakan visa kerja atau amil.
Selain itu, mereka juga membayar kepada pihak travel dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang.
“Langkah cepat dan tegas dari kepolisian dan imigrasi ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga martabat penyelenggaraan haji Indonesia dan melindungi para calon jamaah dari potensi risiko,” ujar Dahnil.
Dahnil mengatakan, Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan ketat menjelang musim haji 2025. Termasuk, larangan kunjungan ke Kota Makkah dengan visa selain visa haji resmi, yang mulai berlaku pada 23 April 2025.
Dia mengimbau, masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji tanpa antre. Sebab, hal tersebut berpotensi penipuan apalagi dengan visa dil uar visa haji.
“Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean namun tidak resmi. Haji adalah ibadah suci, maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur,” kata Dahnil. (yul)
SATUJABAR, BANDUNG--Tahap pertama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, jenjang SMA, SMK, dan SLB di…
SATUJABAR, BANDUNG--Sidang perkara gugatan Selegram, Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di…
JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar pada 17–18 Juni 2025 memutuskan…
SATUJABAR, CIREBON--Dua orang korban tertimbun longsor tambang galian C di Kota Cirebon, Jawa Barat, berhasil…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 19/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (19/6/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
This website uses cookies.