Naik sepeda motor boncengan.(Foto: Korlantas Polri)
SATUJABAR, JAKARTA – Boncengan naik sepeda motor ada aturannya. Keselamatan berkendara di jalan raya bukan hanya menjadi tanggung jawab pengemudi sepeda motor. Penumpang atau boncenger juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan, stabilitas, dan keselamatan selama perjalanan.
Postur tubuh yang tidak tepat maupun gerakan yang tiba-tiba dapat memengaruhi kendali kendaraan dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena itu, penumpang perlu memahami cara berkendara yang aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat beberapa aturan yang wajib dipatuhi oleh pengemudi maupun penumpang sepeda motor.
Ketentuan Hukum bagi Penumpang Sepeda Motor
Pasal 106 ayat (8) menyebutkan bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda sesuai Pasal 291.
Pasal 106 ayat (9) mengatur bahwa sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan kendaraan dan keselamatan pengguna jalan.
Tips Menjadi Boncenger yang Aman
Selain helm SNI, penumpang disarankan menggunakan jaket, celana panjang, dan sepatu tertutup untuk melindungi tubuh dari benturan maupun gesekan.
Posisi duduk harus menghadap ke depan dengan kedua kaki berpijak pada footstep. Duduk menyamping dapat mengganggu titik keseimbangan kendaraan.
Saat kendaraan berbelok, penumpang perlu menyesuaikan posisi tubuh dengan arah kemiringan motor. Hindari gerakan yang berlawanan karena dapat memengaruhi stabilitas kendaraan.
Penumpang dapat memegang pinggang pengemudi secara santai atau memegang bagian perut pengemudi seperti memeluk untuk menjaga keseimbangan selama perjalanan. Hindari menarik pakaian atau memegang bahu pengemudi karena dapat mengganggu konsentrasi. Selain itu, hindari memegang behel atau pegangan yang ada di bagian belakang kendaraan, karena dapat memengaruhi stabilitas kendaraan.
Jangan melakukan gerakan tiba-tiba, berdiri di atas footstep, atau menggunakan ponsel selama perjalanan. Perilaku tersebut dapat mengganggu keseimbangan kendaraan.
Menjadi boncenger bukan sekadar duduk di belakang pengemudi. Penumpang memiliki tanggung jawab untuk mendukung terciptanya perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat hingga tujuan.
Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menerapkan prinsip safety riding dalam setiap perjalanan. Dengan disiplin dan kesadaran bersama, risiko kecelakaan di jalan raya dapat diminimalkan.
Sumber: Korlantas Polri
SATUJABAR, BANDUNG — Piala Dunia 2026 selesai menjalani fase grup yang berakhir pada Minggu (28/6/2026)…
SATUJABAR, BANDUNG - Memperingati International Wellness Day, Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung berkolaborasi dengan zOyoga Singapore…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi konstruksi Jembatan Cipamuruyan di wilayah…
SATUJABAR, BANDUNG – IHSG Selasa 30 Juni 2026 ditutup anjlok 3,05 % ke level 5.643.19.…
Pengangguran Kota Bandung yang saat ini masih mencapai sekitar 99.300 orang membutuhkan penanganan yang taktis…
Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026, pendaftaran pada 30 Juni hingga 31 Juli 2026 dengan…
This website uses cookies.