SATUJABAR, BANDUNG– Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Bey masih menunggu kabar terkait penunjukkan pelaksana tugas posisi ketua (KPU Jawa Barat), mengingat pemberhentian dilakukan di tengah tahapan proses Pilkada Serentak 2024.
Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengaku, sudah mendengar informasi pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Bey menghormati ataa putusan pemberhentian, yang telah diumumkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Kami menghormati putusan DKPP, dan tentunya itu sudah melalui prosedur. Ya, kami menghormati saja, tinggal prosedur selanjutnya sesuai aturan yang berlaku saja, seperti apa,” ujar Bey, kepada wartawan, Selasa (03/12/2024).
Bey mengatakan, masih menunggu kabar kabar selanjutnya terkait penunjukkan pelaksana tugas posisi tersebut (Ketua KPU Jawa Barat), mengingat pemberhentian jabatan dilakukan di tengah tahapan Pilkada Serentak 2024. Bey belum mendapat informasi kapan rapat pleno digelar KPU Jawa Barat, dan pastinya DKPP telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
“Belum, belum mendengar, informasi selanjutnya dan pleno. Rekapitulasi (suara Pilkada) tetap berjalan, tidak dan jangan mengganggu tahapan proses Pilkada, bisa jalan terus,” kata Bey.
Putusan Pemberhentian Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Tujuh Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang disiarkan Kanal Youtube Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (02/12/2024). Ketua DKPP RI, Heddy Lugito Heddy, menyampaikan, DKPP mengabulkan permohonan dari pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.
Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik yang diajukan Syarif Hidayat, atau Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu. Laporan aduan ditujukan kepada Ummi Wahyuni dalam jabatannya Ketua KPU Jabar, disebut sebagai teradu.
Menanggapi pemberhentian Ummi Wahyudi sebagai Ketua KPU Jawa Barat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, memastikan tahapan Pilkada 2024, tidak terganggu.
“Pastinya kita bersedih dengan adanya putusan (pemberhentian) tersebut. Kami akan tindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. Tapi, kami pastikan tahapan Pilkada serentak 2024 di Jawa Barat tidak terganggu dengan adanya putusan DKPP,” ujar Hedi kepada wartawan, Senin (02/12/2024).
Hedi mengatakan, meski belum bisa memastikan kapan rapat pleno digelar KPU Jawa Barat, DKPP telah memerintahkan KPU Jabar untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Sebagai penggantinya, maka akan ada ditunjuk siapa yang akan menjadi ketua sementara.
“Nantinya harus ditunjuk Plt, Pelaksana Tugas, dalam waktu 1×24 jam. Kami harus pleno menentukan Plt-nya siapa, sebelum menggelar pleno untuk penetapan ketua definitif,” kata Hedi.
Hedi menambahkan, putusan DKPP telah mengikat. Ummi Wahyuni harus berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat, namun tetap masih menjadi Komisioner KPU.
DKPP dalam kronologinya membacakan, fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6 hingga 11 Maret 2024. Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil Pemilu Provinsi Jawa Barat, bahwa Dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang, telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima. Namun sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditandatangani.
Terungkap fakta, bahwa formulir D terhadap perbedaan suara Partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 05. Terjadi selisih suara 4.015, yang membuat penambahan suara pada calon legislatif tertentu.(chd).
SATUJABAR, SEMARANG-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan pengungkapan ratusan kasus judi online kepada Presiden…
SATUJABAR, JAKARTA -- Kubu Ridwan Kamil-Suswono, Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta…
Ada Extra Diskon 5% Untuk Anggota Swiss-Belexecutive Card BANDUNG - Menuju Natal yang tinggal beberapa…
SATUJABAR, BOGOR-- Peristiwa tabrakan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua,…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 12/12/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Promo dapat dipesan pada Kamis (12/12/2024) untuk periode keberangkatan 16 Desember 2024 hingga 5 Januari…
This website uses cookies.