Aksi warga Dago Elos melawan dan menolak penggusuran berujung pelaporan tindak pidana penipuan terhadap Muller bersaudara ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin (14/08/2023) lalu.(Foto:Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) telah menahan dua orang Muller bersaudara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Kedua tersangka yang dilaporkan warga Dago Elos, atas tuduhan keterangan palsu, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Penahanan terhadap dua orang tersangka Muller bersaudara disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Jum’at (19/07/2024).
Menurut Jules Abraham, kedua tersangka, berinisial HHM (Heri Hermawan Muller dan DDM (Dodi Rustandi Muller), sudah ditahan sejak Kamis (18/07/2024).
Kedua tersangka ditahan setelah penyidik merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP), yang dilaporkan warga Dago Elos atas tuduhan keterangan palsu, pada Agustus 2023 lalu, dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.
“Saat ini, kami dari Polda Jabar sudah menerima pemberitahuan P21, terkait telah lengkapnya berkas perkara hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jabar. Oleh karena itu, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka, yakni berinisial HHM (Heri Hermawan Muller dan DRM (Dodi Rustandi Muller),” ujar Jules Abraham.
Jules Abraham mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku utama dalam kasus sengketa tanah yang dilaporkan warga Dago Elos.
Penyidik Polda Jabar berencana melimpahan berkas perkara (BAP), berikut kedua tersangka, pada Senin (22/07/2024).
“Secepatnya, kami akan serahkan tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jabar. Rencananya, kedua tersangka, HHM dan DRM, akan diserahkan Senin besok, 22 Juli, dan saat ini sedang berkoordinasi terkait penyerahannya,” kata Jules Abraham.
Kedua tersangka Muller bersaudara, akan dijerat Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 263 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Pasal 266 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang Tindak Pidana Keterangan Palsu.
Kasus sengketa tanah Dago Elos, ditangani Polda Jawa Barat, atas pelapor bernama Ade Suherman, yang melaporkan dua orang bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Laporannya soal dugaan pemalsuan surat oleh terlapor, dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar/tanggal 15 Agustus 2023.
Kasus sengketa tanah Dago Elos mencuat, setelah Heri Hermawan Muller bersama-sama Dodi Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang saat ini ditempati ratusan warga Dago Elos.
Warga Dago Elos yang terancam tergusur, tidak terima sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan.
Aksi bentrokan warga dengan pihak kepolisian sempat terjadi, pada Senin, 14 Agustus 2024 lalu, setelah warga merasa laporannya soal tuduhan penipuan, tidak ditanggapi Satreskrim Polrestabes Bandung.
Warga yang kecewa lalu mendesak laporannya dilimpahkan Polrestabes Bandung ke Polda Jabar.
Polda Jabar akhirnya mengambil-alih penanganan kasus sengketa tanah Dago Elos, yang dilaporkan warga.
Tim Advokasi warga Dago Elos, diwakili Rifqi Zulfikar, mengatakan, tiga orang dilaporkan atas tuduhan pemalsuan keterangan sebagai tindak pidana penipuan.
Mereka mengaku sebagai cicit dari George Hendrik Muller kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu.
Tiga orang dari keluarga Muller tersebut mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller.
Sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha.
Pengakuannya lalu dikuatkan Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris.
Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013, tertanggal 23 Januari 2014, Pengadilan Agama Kelas I-A Cimahi, memutuskan mereka sah sebagai ahli waris dari George Hendrik Muller.
Warga Dago Elos belakangan menemukan fakta tidak sesuai pengakuan George Hendrik Muller merupakan kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda.
Sejumlah bukti yang diperoleh warga, George Muller hanyalah orang yang ditunjuk majikannya seorang penyewa lahan, atau erpachter untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi Preanger ketika itu.
Berangkat dari putusan Pengadilan Agama Cimahi itu, Muller bersaudara mengajukan gugatan ke pengadilan terkait kepemilikan lahan.
Melalui gugatan tersebut, Muller bersaudara akhirnya menang hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan Dago Elos.
Atas dasar itu, warga melaporkan keluarga Muller telah memberikan keterangan palsu, atau tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Laporan atas tuduhan sebagai perbuatan jahat terlapor Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, ditujukan ke Polrestabes Bandung.
CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, juara China Open 2025 untuk nomor…
SATUJABAR, CIANJUR--Polisi telah menetapkan 16 anak sebagai tersangka dalam kasus perkelahian siswa Sekolah Menengah Pertama…
SATUJABAR, GARUT--Poses pencarian terhadap dua mahasiswa Institut Koperasi Indonesia (Ikopin), yang hilang di Pantai Puncak…
MATARAM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri gim dan…
KUDUS - Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengadopsi model pengembangan industri tembakau yang telah diterapkan dengan…
BANDUNG - Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga Indonesia. Atlet biliar muda asal Kepulauan Riau,…
This website uses cookies.