Berita

Bentrok Ormas di Karawang, 7 Orang Jadi Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam bentrok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Desa Mulyajaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.

Dari ketujuh tersangka tersebut, satu orang ditahan, lima orang hanya dikenakan wajib lapor, dan seorang lagi masih dalam pengejaran polisi.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, mengatakan, penetapan ketujuh orang tersangka setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari bukti dan keterangan saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara), satu orang dinyatakan sebagai pelaku langsung yang melukai lawannya saat bentrokan, hingga mengakibatkan korban luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

“Dari tujuh yang telah ditetapkan tersangka, satu orang telah ditahan. Lima orang hanya dikenakan wajib lapor, dan seorang lainnya masuk DPO (daftar pencarian orang) dan sedang dalam pengejaran,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers, Selasa (23/01/2024).

Prasetyo menjelaskan, tersangka yang ditahan bernisial RM (24), telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban bernama Endang (46).

Korban, warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, mengalami luka serius di bagian kepala, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Bentrok sesama ormas di Karawang tersebut terjadi, Senin (08/01/2024) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Bentrok melibatkan Ormas/LSM Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten dan Ormas Pemuda Pancasila (PP).

KRONOLOGI

Kronologis kejadian bermula saat ormas PP mendatangi BPPKB untuk mengklarifikasi terkait kegiatan salah satu proyek di wilayah Kecamatan Purwasari.

BPPKB tidak terima didatangi lalu mengirim pesan suara kepada anggota PP, yang intinya mengajak ribut.

“Tidak lama setelah mengirimkan pesan suara, ormas PP yang sedang berada sekretariat didatangi sekitar 30 orang dari BPPKB,” jelas Prasetyo.

Bentrok tidak berimbang dan aksi pengeroyokan terjadi, yang mengakibatkan tiga orang dari Ormas PP harus dilarikan ke rumah sakit.

Ketiga korban menderita luka serius, yakni Endang (46), Ocep (40), serta Parto (43)

Tersangka RM akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pengeroyokan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.

Sedangkan lima tersangka yang tidak ditahan tapi diharuskan wajib lapor, dijerat dengan Pasal 385 KUHP.

Polisi juga menyita barang bukti batu, botol, potongan bambu, serta senjata tajam dari TKP bentrokan. Barang bukti tersebut yang digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan, selain dengan tangan kosong.

Editor

Recent Posts

Sepeda Motor Tabrak Truk Box di Sukabumi, Pelajar Tewas

SATUJABAR, SUKABUMI--Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melibatkan sepeda motor yang dikendarai pelajar…

8 jam ago

Viking Persib Laporkan Ujaran Kebencian Akun Resbob ke Polda Jabar

SATUJABAR, BANDUNG---Viking Persib Club melaporkan Youtuber sekaligus Streamer, pria berinisial MAF, dengan akun RESBOB, ke…

9 jam ago

Harga Emas Jum’at 12/12/2025 Rp 2.453.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 12/12/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.453.000…

16 jam ago

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Kunjungi Kawasan Bencana di Sumatra

SATUJABAR, JAKARTA - Usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Pakistan dan Federasi Rusia, Presiden Prabowo…

17 jam ago

Menjaga Bogor Tetap Hijau, Bupati: Kecamatan Minimal Punya 1 Hektare Hutan Kota

SATUJABAR, CIBINONG - Untuk mempercepat perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diseluruh wilayah Kabupaten Bogor, Bupati…

17 jam ago

Ikhtiar Kota Bogor Punya Moda Angkutan Trem Dipacu, Pemkot & PT INKA Teken MoU

SATUJABAR, BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor…

17 jam ago

This website uses cookies.