Berita

Bentrok Ormas di Karawang, 7 Orang Jadi Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam bentrok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Desa Mulyajaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.

Dari ketujuh tersangka tersebut, satu orang ditahan, lima orang hanya dikenakan wajib lapor, dan seorang lagi masih dalam pengejaran polisi.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, mengatakan, penetapan ketujuh orang tersangka setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari bukti dan keterangan saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara), satu orang dinyatakan sebagai pelaku langsung yang melukai lawannya saat bentrokan, hingga mengakibatkan korban luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

“Dari tujuh yang telah ditetapkan tersangka, satu orang telah ditahan. Lima orang hanya dikenakan wajib lapor, dan seorang lainnya masuk DPO (daftar pencarian orang) dan sedang dalam pengejaran,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers, Selasa (23/01/2024).

Prasetyo menjelaskan, tersangka yang ditahan bernisial RM (24), telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban bernama Endang (46).

Korban, warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, mengalami luka serius di bagian kepala, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Bentrok sesama ormas di Karawang tersebut terjadi, Senin (08/01/2024) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Bentrok melibatkan Ormas/LSM Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten dan Ormas Pemuda Pancasila (PP).

KRONOLOGI

Kronologis kejadian bermula saat ormas PP mendatangi BPPKB untuk mengklarifikasi terkait kegiatan salah satu proyek di wilayah Kecamatan Purwasari.

BPPKB tidak terima didatangi lalu mengirim pesan suara kepada anggota PP, yang intinya mengajak ribut.

“Tidak lama setelah mengirimkan pesan suara, ormas PP yang sedang berada sekretariat didatangi sekitar 30 orang dari BPPKB,” jelas Prasetyo.

Bentrok tidak berimbang dan aksi pengeroyokan terjadi, yang mengakibatkan tiga orang dari Ormas PP harus dilarikan ke rumah sakit.

Ketiga korban menderita luka serius, yakni Endang (46), Ocep (40), serta Parto (43)

Tersangka RM akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pengeroyokan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.

Sedangkan lima tersangka yang tidak ditahan tapi diharuskan wajib lapor, dijerat dengan Pasal 385 KUHP.

Polisi juga menyita barang bukti batu, botol, potongan bambu, serta senjata tajam dari TKP bentrokan. Barang bukti tersebut yang digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan, selain dengan tangan kosong.

Editor

Recent Posts

Peresmian Balai Edukasi dan Ekosistem Kuningan, Tonggak Kebangkitan Budaya Daerah Lewat Optimalisasi Ruang Publik

SATUJABAR, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menandai satu tahun aktivitas…

12 jam ago

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

SUMBER — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 234 kejadian bencana sepanjang…

12 jam ago

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan antara ulama dan umara merupakan kunci…

12 jam ago

Pesan Ketum KONI Pusat Kepada Pengurus Pusat Federasi Savate Indonesia: Sosialisasikan Savate…

SATUJABAR, JAKARTA - Setelah resmi menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Rapat…

12 jam ago

Final AFC Futsal Asian Cup 2026: Indonesia Belum Saatnya Juara, Dikalahkan Iran Lewat Drama Adu Penalti 4-5

SATUJABAR, JAKARTA – Timnas futsal putra Indonesia memberikan perlawanan yang luar biasa terhadap langganan juara…

12 jam ago

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putra Indonesia Kandas di Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putra Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

12 jam ago

This website uses cookies.