Berita

Bentrok Ormas di Karawang, 7 Orang Jadi Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam bentrok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Desa Mulyajaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.

Dari ketujuh tersangka tersebut, satu orang ditahan, lima orang hanya dikenakan wajib lapor, dan seorang lagi masih dalam pengejaran polisi.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, mengatakan, penetapan ketujuh orang tersangka setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari bukti dan keterangan saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara), satu orang dinyatakan sebagai pelaku langsung yang melukai lawannya saat bentrokan, hingga mengakibatkan korban luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

“Dari tujuh yang telah ditetapkan tersangka, satu orang telah ditahan. Lima orang hanya dikenakan wajib lapor, dan seorang lainnya masuk DPO (daftar pencarian orang) dan sedang dalam pengejaran,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers, Selasa (23/01/2024).

Prasetyo menjelaskan, tersangka yang ditahan bernisial RM (24), telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban bernama Endang (46).

Korban, warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, mengalami luka serius di bagian kepala, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Bentrok sesama ormas di Karawang tersebut terjadi, Senin (08/01/2024) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Bentrok melibatkan Ormas/LSM Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten dan Ormas Pemuda Pancasila (PP).

KRONOLOGI

Kronologis kejadian bermula saat ormas PP mendatangi BPPKB untuk mengklarifikasi terkait kegiatan salah satu proyek di wilayah Kecamatan Purwasari.

BPPKB tidak terima didatangi lalu mengirim pesan suara kepada anggota PP, yang intinya mengajak ribut.

“Tidak lama setelah mengirimkan pesan suara, ormas PP yang sedang berada sekretariat didatangi sekitar 30 orang dari BPPKB,” jelas Prasetyo.

Bentrok tidak berimbang dan aksi pengeroyokan terjadi, yang mengakibatkan tiga orang dari Ormas PP harus dilarikan ke rumah sakit.

Ketiga korban menderita luka serius, yakni Endang (46), Ocep (40), serta Parto (43)

Tersangka RM akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pengeroyokan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.

Sedangkan lima tersangka yang tidak ditahan tapi diharuskan wajib lapor, dijerat dengan Pasal 385 KUHP.

Polisi juga menyita barang bukti batu, botol, potongan bambu, serta senjata tajam dari TKP bentrokan. Barang bukti tersebut yang digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan, selain dengan tangan kosong.

Editor

Recent Posts

Kemasan Kosong Jadi Berkah: ParagonCorp dan DLH DKI Resmikan Paragon Empties Station di Halte Transjakarta

SATUJABAR, JAKARTA — Di tengah tantangan pengelolaan sampah kemasan di perkotaan, ParagonCorp sebagai perusahaan purposeful…

5 menit ago

Terinspirasi dari Kota Bandung, Tasikmalaya Juga Ingin Punya Galeri UMKM

SATUJABAR, BANDUNG - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bandung menerima kunjungan kerja Dekranasda Kabupaten…

7 menit ago

Massa Bakar Bangunan Penghayat Kepercayaan Saung Taraju di Tasikmalaya

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Bangunan milik kelompok Saung Taraju Jumamtara (STJ) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dibakar massa.…

1 jam ago

GT World Challenge Asia, Wamenpora: Momentum Pengembangan Sport Tourism

SATUJABAR, JAKARTA – Event GT World Challenge Asia putaran kedua akan berlangsung pada 1–3 Mei…

2 jam ago

Indonesia dan Prancis Sinergi Pengembangan Sepakbola Perempuan

SATUJABAR, JAKARTA – Semilir angin segar dari dunia sepakbola Indonesia dimana federasi sepakbola Indonesia dan…

2 jam ago

Libur Paskah 2026: Sebanyak 376 Ribu Kendaaraan Masuki Jabotabek

SATUJABAR, JAKARTA – Volume lalu lintas kendaraan yang kembali ke wilayah Jabotabek periode H-1 s.d…

2 jam ago

This website uses cookies.