Berita

Bejat! Oknum Pengurus Ponpes di Bandung Diduga Cabuli 8 Santriwati

SATUJABAR, BANDUNG — Delapan orang santriwati sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan seksual, dicabuli dan disetubuhi oknum pengurus ponpes. Pelaku saat ini telah diamankan polisi, dan ditahan di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung.

Kasus dugaan pelecahan seksual terhadap santriwati pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, berawal dari laporan orangtua korban. Jumlah santriwati korban dugaan pelecehan seksual oknum pengurus Ponpes, sebanyak delapan orang, berusia 15 hingga 18 tahun.

“Jumlah korban sementara yang sudah kami data, sebanyak delapan orang (santriwati). Kami juga sudah berhasil mengamankan pelaku (pelecehan seksual) berinisial RR, berusia 30 tahun,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gugantara, dalam keterangannya, Kamis (15/05/2025).

Luthfi mengatakan, berawal dari laporan orangtua korban, penyidik Satreskrim Polresta Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Lima saksi dari orangtua korban, dan dua saksi lainnya, yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari keterangan para korban, tiga  korban mengaku sudah sampai disetubuhi pelaku. Sementara lima korban lainnya, dilecehkan pelaku secara berulangkali, berupa dicium dan diraba di bagian senstitif,” kata Luthfi.

Luthfi mengungkapkan, para korban sudah menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung. Mereka saat ini  berada dalam pendampingan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bandung.

“Pelaku yang merupakan salah satu pengurus tempat korban menimba ilmu (Ponpes), sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Terkait rentang waktu pelaku melakukan perbuatannya, masih dalam pendalaman penyidik,” ungkap Luthfi.

Luthfi menyebutkan, tindakan bejat pelaku terhadap korban berusia 15 hingga 18 tahun, dilakukan di lingkungan Ponpes. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakulan, untuk mengetahui dan memastikan kemungkinan ada korban lainnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 81, dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana hingga 15 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

KONI Cup 2026 Diikuti 116 Tim

SATUJABAR, JAKARTA - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sepak Bola Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat VII…

13 menit ago

Wisata Dieng, Wamenpar: Pengelola Mesti Siap Sambut Libur Sekolah

Wisata Dieng merupakan salah satu pariwisata unggulan yang banyak menyedot wisatawan seperti masa libur sekolah.…

20 menit ago

Macau Open 2026: Wakil Indonesia Runner Up Ganda Putra

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

33 menit ago

Macau Open 2026: Wakil China Juara Ganda Putri

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

2 jam ago

Macau Open 2026: Kim Ga Eun Juara Tunggal Putri

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

2 jam ago

Piala Dunia 2026 Grup F: Jepang Tekuk Tunisia 4-0

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Sabtu 20 Juni 2026 waktu setempat atau Minggu 21…

2 jam ago

This website uses cookies.