Berita

Bejat! Oknum Pengurus Ponpes di Bandung Diduga Cabuli 8 Santriwati

SATUJABAR, BANDUNG — Delapan orang santriwati sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan seksual, dicabuli dan disetubuhi oknum pengurus ponpes. Pelaku saat ini telah diamankan polisi, dan ditahan di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung.

Kasus dugaan pelecahan seksual terhadap santriwati pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, berawal dari laporan orangtua korban. Jumlah santriwati korban dugaan pelecehan seksual oknum pengurus Ponpes, sebanyak delapan orang, berusia 15 hingga 18 tahun.

“Jumlah korban sementara yang sudah kami data, sebanyak delapan orang (santriwati). Kami juga sudah berhasil mengamankan pelaku (pelecehan seksual) berinisial RR, berusia 30 tahun,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gugantara, dalam keterangannya, Kamis (15/05/2025).

Luthfi mengatakan, berawal dari laporan orangtua korban, penyidik Satreskrim Polresta Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Lima saksi dari orangtua korban, dan dua saksi lainnya, yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari keterangan para korban, tiga  korban mengaku sudah sampai disetubuhi pelaku. Sementara lima korban lainnya, dilecehkan pelaku secara berulangkali, berupa dicium dan diraba di bagian senstitif,” kata Luthfi.

Luthfi mengungkapkan, para korban sudah menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung. Mereka saat ini  berada dalam pendampingan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bandung.

“Pelaku yang merupakan salah satu pengurus tempat korban menimba ilmu (Ponpes), sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Terkait rentang waktu pelaku melakukan perbuatannya, masih dalam pendalaman penyidik,” ungkap Luthfi.

Luthfi menyebutkan, tindakan bejat pelaku terhadap korban berusia 15 hingga 18 tahun, dilakukan di lingkungan Ponpes. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakulan, untuk mengetahui dan memastikan kemungkinan ada korban lainnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 81, dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana hingga 15 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

BRIN Genjot Hilirisasi Komoditas Singkong dan Pisang

Indonesia merupakan penghasil ubi kayu terbesar kedua di dunia setelah Brazil, dengan produksi mencapai 21…

7 jam ago

Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Per 19 April 2026

Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Per 19 April 2026 SATUJABAR, BANDUNG – Berikut harga…

8 jam ago

Piala Thomas & Uber 2026: Tim Ganda Putra Kini Punya Pelatih Baru

Hendra yang bertahun-tahun menjadi andalan tim Thomas Indonesia di sektor ganda, kini akan duduk di…

8 jam ago

Piala Thomas & Uber 2026: Tim Indonesia Langsung Berlatih Keras

Pasangan ganda putri Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspitasari mengatakan latihan pertama ini sangat penting untuk…

8 jam ago

Optimalisasi AI Bisa Dongkrak PDB 3,67 Persen

Ekosistem digital yang kuat dan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat menjadi modal penting dalam mendorong…

8 jam ago

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Meutya menekankan tanpa proses pewarisan pengalaman, akan muncul kesenjangan antara standar yang dibangun oleh jurnalis…

9 jam ago

This website uses cookies.