Ilustrasi kasus pencabulan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIREBON–Seorang kakek di Kota Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban cabul pria yang diketahui sebagai calon anggota legislatif (caleg) gagal. Tindakan penyimpangan seksual tersebut, setelah pelaku mengancam akan menyebarkan poto korban agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya
Pria berinisial H, yang diketahui calon anggota legislatif (caleg) gagal, dilaporkan ke Polres Cirebon Kota, atas dugaan aksi pencabulan sesama jenis. Bejatnya, tindakan penyimpangan seksual pelaku dilakukan terhadap korban seorang kakek berusia 64 tahun.
Aksi pencabulan pelaku terhadap korban diduga sudah berlangsung lama dan dilakukan beberapa kali. Modus yang dilakukan pelaku, mengancam akan menyebarkan poto korban agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya
“Berdasarkan pengakuan korban, kejadiannya sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Korban terpaksa mengikuti permintaan pelaku, setelah diancam dan ditakut-takui poto tidak senonohnya merupakan hasil editan pelaku akan disebarkan,” ujar kuasa hukum korban, Reza, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/05/2026).
Reza mengatakan, setelah korban diancam dan terpaksa mau melayani, pelaku kemudian diam-diam merekam aksi bejatnya. Rekam video lalu dijadikan senjata untuk kembali mengulangi perbuatannya, hingga lebih dari tiga kali.
“Saat melakukan perbuatannya, pelaku diam-diam merekam. Pelaku kembali mengancam korban dengan menunjukan video tersebut, hingga kejadian berulang lebih dari tiga kali,” kata Reza.
Pihak keluarga yang mengetahui kejadian setelah korban bercerita, tidak terima. Didampingi kuasa hukum, keluarga korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Cirebon Kota.
“Pihak keluarga sudah melaporkan pelaku. Saat ini, laporan baru diterima polisi, masih dumas (pengaduan masyarakat),” ungkap Reza.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadlillah, membenarkan telah menerima laporan dari pihak korban. Laporan Polisi (LP) saat ini masih proses pengecekan terkait laporan, atau pengaduan yang disampaikan korban.
“LP (laporan polisi)-nya sudah kami terima. Saat ini masih dicek dan didalami terlebih dahulu terkait dumas tersebut,” ujar Reza.
Reza memastikan, proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional. Proses hukum akan ditegakan apabila unsur pidana sudah terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.
PPh royalti penulis diturunkan dari 15% menjadi 1,5% bersifat final ungkap Menteri Ekonomi Kreatif Teuku…
Indonesia menilai bahwa situasi di Palestina, khususnya di Gaza, menjadi cerminan nyata dari kegagalan komunitas…
SATUJABAR, JAKARTA – Suasana Iduladha 1447 Hijriah di Wisma Indonesia, Paris, Prancis, Rabu (27/05/2026), terasa…
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Iduladha 1447 Hijriah di Wisma Indonesia, Paris,…
SATUJABAR, JAKARTA – Tiket Whoosh pada H-1 libur Hari Raya Idul Adha 1447 H yang…
SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak 16 besar pada Kamis 28 Mei 2026…
This website uses cookies.