SPBU berbuat curang di Baros, Sukabumi, disegel Tim Dittipidter Bareskrim Polri.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, SUKABUMI — Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat, disegel Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Tindakan penyegelan dilakukan, setelah SPBU tersebut diduga telah berbuat curang kurangi takaran BBM, hingga sudah merugikan masyarakat Rp.1,4 miliar dalam setahun.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor kode Pertamina 34.43111, yang disegel Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, berlokasi di Baros, Sukabumi. Tim Dittipidter Bareskrim Polri menghentikan sementara aktivitas pelayanan di SPBU.
Tindakan penyegelan setelah Tim Dittipidter Bareskrim Polri, membongkar praktik curang di lokasi SPBU. Pemilik SPBU diduga telah kurangi takaran BBM dengan menggunakan alat khusus untuk memanipulasi meteran.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syafiuddin, praktik curang pemilik SPBU, dimana setiap 20 liter bahan bakar akan berkurang 60 mililiter, atau rata-rata minus 30 persen. SPBU milik PT PBM sengaja dipasangi printed circuit board (PCB) di empat pompa pengisian BBM.
“Alat tambahan tersebut dipasang dengan disembunyikan di kompartemen kosong, antara kompartemen pompa pengisian dan kompartemen alat ukur. Penggunaan, atau pemasangan alat tambahan secara ilegal dan sengaja pada dispenser, atau pompa BBM, adalan perbuatan melanggar hukum,” ujar Nunung, kepada wartawan, Rabu (19/02/2025).
Nunung mengatakan, tindakan penyegelan dengan menghentikan aktivitas pelayanan di SPBU, hanya bersifat sementara. Pelayanan pengisian BBM, akan tetap dibuka kembali, sambil proses penyidikan praktik curang berjalan.
“Kami sudah mendapat informasi dari Patra Niaga. Sambil berjalan proses penyidikan, pelayanan BBM akan tetap dibuka dengan operasionalnya diambil alih oleh Pertamina Patra Niaga,” kata Nunung.
Nunung menegaskan, SPBU tetap akan beroperasi. Pihaknya dari Bareskrim Polri, tidak ingin layanan jual-beli BBM kepada masyarakat terganggu karena gara-gara proses penegakan hukum.
Dari praktik curang kurangi takaran BBM, pemilik SPBU ditaksir telah menimbulkan kerugian material masyarakat hingga Rp.1,4 miliar dalam setahun. Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga akan mengusut potensi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang hasil keuntungan kecurangan tersebut.(chd).
SATUJABAR, INDRAMAYU--Seorang pemuda di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi korban pengeroyokan hingga tewas. Tiga orang…
SATUJABAR, MAJALENGKA--Pemerintah pusat masih menggodok wacana pengalihan sebagian penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Internasional…
Berdasarkan data, sebanyak 5.997 jemaah yang tergabung dalam 15 kelompok terbang (kloter) tiba secara bertahap…
SATUJABAR, BANDUNG – Jelang laga Persib melawan Arema Malang, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengimbau…
BANTEN, 21 April 2026 — bank bjb menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pembangunan daerah…
Dari ribuan peserta undian Simpeda 2026, sebanyak 19 nasabah bank bjb berhasil menjadi pemenang dengan…
This website uses cookies.