(FOTO: Humas Kota Bandung)
SATUJABAR, BANDUNG – Barang milik daerah Kota Bandung boleh dipinjam untuk kampanye asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.
Hal itu diungkapkan Pemkot Bandung untuk mewujudkan netralitas, keadilan, dan ketertiban penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 secara demokratis, serta kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bandung.
Barang Milik Daerah Kota Bandung digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dalam rangka menjalankan pelayanan umum.
Barang tersebut dapat digunakan untuk pelaksanaan kampanye pemilu dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Perangkat Daerah pengguna barang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam perizinannya, paling sedikit harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, dan metode kampanye pemilu, yaitu pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka. Serta tema materi kampanye pemilu dan peserta pemilu.
Izin tersebut disampaikan oleh mitra pelaksana sosialisasi/kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian.
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan, antara lain:
Pada masa tenang, mitra pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan Barang Milik Daerah.
Syarat dan ketentuan tersebut tidak diberlakukan untuk Barang Milik Daerah Kota Bandung yang telah menjadi objek retribusi daerah, Barang Milik Daerah yang sudah dioperasikan dan/atau dikerjasamakan dengan pihak lain, dan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung.
Barang Milik Daerah yang merupakan objek retribusi daerah dan dapat digunakan untuk kampanye di antaranya Lapangan Tegallega (Monumen Bandung Lautan Api). Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelolanya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung. Kapasitas maksimal kawasan ini bisa mencapai 10.000 orang.
Lalu, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). OPD pengelolanya adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung. Kapasitas maksimal 20.000 orang. Hanya area tribun dan sentel ban yang dapat digunakan, sedangkan area rumput lapangan dilarang digunakan.
Kemudian, Lapangan Sepakbola Lodaya. OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung. Kapasitas maksimal bisa mencapai 1.500 orang.
Keempat ada GOR Padjajaran dengan kapasitas maksimal 2.000 orang. OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung.
Terakhir, Padepokan Mayang Sunda yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Kapasitas maksimal dalam ruangan mencapai 150 orang. Sedangkan kapasitas maksimal luar ruangan mencapai 500 orang.
Harap diperhatikan juga, alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang oleh pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye pada tempat umum, sebagai berikut:
Sebelum menggunakan Barang Milik Daerah, pemohon terlebih dahulu menempuh perizinan kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat indikasi dan dugaan atau telah terjadi pelanggaran penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung, Pengguna Barang Milik Daerah atau Pemimpin Badan Usaha Milik Daerah agar dapat memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada jajaran pengawas pemilihan umum untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat edaran KPU, jadwal kampanye pemilu melalui metode rapat umum, Jawa Barat masuk dalam kelompok Zona C. Masa kampanye di Jawa Barat akan berlangsung antara tanggal 21 Januari – 7 Februari 2024.
Sumber: bandung.go.id
SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…
SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…
SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…
CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…
SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…
This website uses cookies.