Berita

Barang Bukti Kejahatan di Kabupaten Garut Dimusnahkan

SATUJABAR, BANDUNG – Barang bukti kejahatan di Kabupaten Garut dimusnahkan dalam sebuah acara Forkopimda.

Acara itu dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut.

Acara berupa pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (28/2/2024).

Pemusnahan ini dilakukan dalam upaya memerangi peredaran narkoba, zat adiktif, senjata tajam ilegal, uang palsu, serta rokok ilegal di Kabupaten Garut.

Pj. Bupati menyatakan komitmennya bersama Forkompinda dan stakeholder lainnya untuk memerangi kejahatan tersebut. Barnas mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga serta membersihkan Kabupaten Garut dari hal-hal tindak pidana yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Barnas berharap tindakan kejahatan tersebut tidak terjadi di Kabupaten Garut, khususnya penggunaan obat-obatan terlarang yang saat ini sudah menyasar kepada anak-anak. Oleh karena itu, partisipasi semua pihak, termasuk keluarga dan masyarakat, sangat diperlukan dalam pencegahan masalah ini.

“Kami melihat bahwa sekarang pengguna (narkoba) bukan lagi dewasa tapi anak-anak sudah mulai mencoba, dan tentu nanti rehabilitasinya akan sulit,” ungkapnya dilansir situs Pemkab Garut.

Dalam rangka memerangi narkoba, Barnas mengungkapkan bahwa saat ini ada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang senantiasa melakukan langkah-langkah preventif seperti sosialiasi dan pembinaan terkait peredaran narkoba yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Ada model kegiatan di BNN itu ada Desa Bersinar, nah jadi kita melihat potensi-potensi yang rawan kita masukin,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari hasil perkara sejak Juni 2023 hingga Februari 2024. Mayoritas kasus yang dihadapi adalah terkait narkoba dan zat adiktif lainnya. Ia menerangkan, barang bukti ini berasal dari 125 perkara yang didominasi oleh perkara narkoba termasuk zat adiktif.

“Termasuk dengan zat adiktif lainnya karena ada juga undang-undang kesehatan. Kalau untuk narkoba itu ada 53 perkara, narkotika dan psikotropika,” ucapnya.

Editor

Recent Posts

Potensi Karhutla, Kemenhut Terbitkan Edaran Pendakian Gunung

JAKARTA - Mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau tahun…

2 jam ago

Gunung Sinabung Meletus, Petugas Bagikan Masker

JAKARTA - Gunung Sinabung yang berada di wilayah administratif Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat,…

2 jam ago

Jembatan Cibayawak Diperbaiki

SUMEDANG - Jembatan Cibayawak, Desa Cinangsi, Kecamatan Cisitu  saat ini sedang diperbaiki. Alat berat mulai…

2 jam ago

Hari Jadi Kabupaten Kuningan ke-528: Melesat Ngudag Jaman, Ngakar Kuat Purwadaksi

SUMEDANG - Hari Jadi Kabupaten Kuningan ke-528 yang jatuh pada 1 September 2026 menjadi momentum…

2 jam ago

Becak Listrik dari Prabowo untuk Mamang Becak di Sumedang

SUMEDANG – Becak listrik sebanyak 220 unit bantuan Presiden Prabowo Subianto segera disalurkan kepada para…

2 jam ago

ACL Two: Menang 1-0 dari Manila Digger, Persib Lolos Fase Group

BANDUNG – ACL Two atau AFC Champions League Two pada Senin hadirkan laga Persib Bandung…

3 jam ago

This website uses cookies.