Berita

Bappebti Umumkan 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Siap Menjadi Pedagang Fisik

BANDUNG – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang sedang dalam proses untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Hal ini merupakan langkah nyata kepatuhan pelaku usaha terhadap Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Kasan menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 42 ayat 2, CPFAK yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti diwajibkan menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto paling lambat tujuh hari kerja setelah peraturan ini ditetapkan, yaitu hingga 25 Oktober 2024.

“Hingga batas waktu tersebut, 22 CPFAK telah berhasil menjadi anggota bursa dan lembaga kliring aset kripto, serta memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK),” jelas Kasan melalui siaran pers.

Daftar 22 CPFAK yang siap melanjutkan proses menjadi PFAK meliputi perusahaan-perusahaan seperti PT Kripto Maksima Koin, PT Coinbit Digital Indonesia, dan PT Indodax Nasional Indonesia, di antara lainnya. Kasan mengapresiasi upaya mereka dalam mematuhi peraturan meskipun persyaratan yang ditetapkan cukup ketat.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya, menambahkan bahwa setelah memperoleh SPAB dan SPAK, perusahaan harus melalui serangkaian proses termasuk uji kelayakan dan pemeriksaan sarana fisik untuk memastikan standar operasional terpenuhi.

Direktur Utama Central Finansial X (CFX), Subani, juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah bergabung dengan CFX dan mendapatkan SPAB, menekankan bahwa ini merupakan langkah penting bagi perusahaan kripto untuk beroperasi secara legal di Indonesia. Saat ini, 30 perusahaan telah bergabung sebagai anggota CFX, dengan enam di antaranya sudah berizin resmi sebagai PFAK.

Dengan langkah-langkah ini, Bappebti berharap dapat menjaga perlindungan konsumen dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia.

Editor

Recent Posts

Produk Indonesia Agar Dominasi Dapur Katering Haji

Produk Indonesia agar lebih banyak memasok kebutuhan makananan pada musim haji, ungkap Menteri Haji dan…

9 menit ago

Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Buat Palestina

Daging dam jemaah haji Indonesia kepada rakyat Palestina merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto, agar manfaat…

15 menit ago

Darurat Sampah Tidak Disetujui, Begini Langkah Pemkot Bandung

Darurat sampah yang usulannya diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak disetujui mendorong Pemkot untuk…

5 jam ago

Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Mayoritas Pakai ETLE

Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE 60 persen. Manual 30 persen 10 persen pendekatan humanis.…

16 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Masuk ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

16 jam ago

Menlu Turkiye Temui Presiden Prabowo di Hambalang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di…

17 jam ago

This website uses cookies.