Berita

Bappebti Umumkan 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Siap Menjadi Pedagang Fisik

BANDUNG – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang sedang dalam proses untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Hal ini merupakan langkah nyata kepatuhan pelaku usaha terhadap Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Kasan menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 42 ayat 2, CPFAK yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti diwajibkan menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto paling lambat tujuh hari kerja setelah peraturan ini ditetapkan, yaitu hingga 25 Oktober 2024.

“Hingga batas waktu tersebut, 22 CPFAK telah berhasil menjadi anggota bursa dan lembaga kliring aset kripto, serta memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK),” jelas Kasan melalui siaran pers.

Daftar 22 CPFAK yang siap melanjutkan proses menjadi PFAK meliputi perusahaan-perusahaan seperti PT Kripto Maksima Koin, PT Coinbit Digital Indonesia, dan PT Indodax Nasional Indonesia, di antara lainnya. Kasan mengapresiasi upaya mereka dalam mematuhi peraturan meskipun persyaratan yang ditetapkan cukup ketat.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya, menambahkan bahwa setelah memperoleh SPAB dan SPAK, perusahaan harus melalui serangkaian proses termasuk uji kelayakan dan pemeriksaan sarana fisik untuk memastikan standar operasional terpenuhi.

Direktur Utama Central Finansial X (CFX), Subani, juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah bergabung dengan CFX dan mendapatkan SPAB, menekankan bahwa ini merupakan langkah penting bagi perusahaan kripto untuk beroperasi secara legal di Indonesia. Saat ini, 30 perusahaan telah bergabung sebagai anggota CFX, dengan enam di antaranya sudah berizin resmi sebagai PFAK.

Dengan langkah-langkah ini, Bappebti berharap dapat menjaga perlindungan konsumen dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia.

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Raymond/Joaquin Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

2 jam ago

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta…

3 jam ago

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR).…

3 jam ago

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi…

3 jam ago

Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.…

6 jam ago

Air Danau Toba Susut? Ini Penjelasan BRIN

Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda…

6 jam ago

This website uses cookies.