Berita

Bappebti Umumkan 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Siap Menjadi Pedagang Fisik

BANDUNG – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang sedang dalam proses untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Hal ini merupakan langkah nyata kepatuhan pelaku usaha terhadap Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Kasan menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 42 ayat 2, CPFAK yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti diwajibkan menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto paling lambat tujuh hari kerja setelah peraturan ini ditetapkan, yaitu hingga 25 Oktober 2024.

“Hingga batas waktu tersebut, 22 CPFAK telah berhasil menjadi anggota bursa dan lembaga kliring aset kripto, serta memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK),” jelas Kasan melalui siaran pers.

Daftar 22 CPFAK yang siap melanjutkan proses menjadi PFAK meliputi perusahaan-perusahaan seperti PT Kripto Maksima Koin, PT Coinbit Digital Indonesia, dan PT Indodax Nasional Indonesia, di antara lainnya. Kasan mengapresiasi upaya mereka dalam mematuhi peraturan meskipun persyaratan yang ditetapkan cukup ketat.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya, menambahkan bahwa setelah memperoleh SPAB dan SPAK, perusahaan harus melalui serangkaian proses termasuk uji kelayakan dan pemeriksaan sarana fisik untuk memastikan standar operasional terpenuhi.

Direktur Utama Central Finansial X (CFX), Subani, juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah bergabung dengan CFX dan mendapatkan SPAB, menekankan bahwa ini merupakan langkah penting bagi perusahaan kripto untuk beroperasi secara legal di Indonesia. Saat ini, 30 perusahaan telah bergabung sebagai anggota CFX, dengan enam di antaranya sudah berizin resmi sebagai PFAK.

Dengan langkah-langkah ini, Bappebti berharap dapat menjaga perlindungan konsumen dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia.

Editor

Recent Posts

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena…

8 jam ago

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

9 jam ago

China Masters 2026: An Se Young Jumpa Tomoka Miyazaki di Final

SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…

9 jam ago

Indonesia Sports Summit 2026, Lompatan Kuantum Olahraga Indonesia

Indonesia Sports Summit (ISS) 2026 menghadirkan para pemimpin nasional dan global untuk membicarakan arah masa…

10 jam ago

Menpora Dorong Pencak Silat Jadi Platform Global

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus…

10 jam ago

Asian Games 2026: Misi Putri KW Berdiri di Podium

JAKARTA - Atlet bulu tangkis tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani mengungkapkan kesiapan diri dan…

10 jam ago

This website uses cookies.