Berita

Bappebti Umumkan 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Siap Menjadi Pedagang Fisik

BANDUNG – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang sedang dalam proses untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Hal ini merupakan langkah nyata kepatuhan pelaku usaha terhadap Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Kasan menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 42 ayat 2, CPFAK yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti diwajibkan menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto paling lambat tujuh hari kerja setelah peraturan ini ditetapkan, yaitu hingga 25 Oktober 2024.

“Hingga batas waktu tersebut, 22 CPFAK telah berhasil menjadi anggota bursa dan lembaga kliring aset kripto, serta memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK),” jelas Kasan melalui siaran pers.

Daftar 22 CPFAK yang siap melanjutkan proses menjadi PFAK meliputi perusahaan-perusahaan seperti PT Kripto Maksima Koin, PT Coinbit Digital Indonesia, dan PT Indodax Nasional Indonesia, di antara lainnya. Kasan mengapresiasi upaya mereka dalam mematuhi peraturan meskipun persyaratan yang ditetapkan cukup ketat.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya, menambahkan bahwa setelah memperoleh SPAB dan SPAK, perusahaan harus melalui serangkaian proses termasuk uji kelayakan dan pemeriksaan sarana fisik untuk memastikan standar operasional terpenuhi.

Direktur Utama Central Finansial X (CFX), Subani, juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah bergabung dengan CFX dan mendapatkan SPAB, menekankan bahwa ini merupakan langkah penting bagi perusahaan kripto untuk beroperasi secara legal di Indonesia. Saat ini, 30 perusahaan telah bergabung sebagai anggota CFX, dengan enam di antaranya sudah berizin resmi sebagai PFAK.

Dengan langkah-langkah ini, Bappebti berharap dapat menjaga perlindungan konsumen dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia.

Editor

Recent Posts

2 Pemuda di Garut Berulang Kali Curi Motor Todongkan Pistol Diringkus

SATUJABAR, GARUT -- Dua pemuda berandalan di Garut, Jawa Barat, sudah menjadi pelaku kejahatan, berulang…

35 menit ago

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung di Tim Pengacara Hasto, Lawan Mantan Teman Kerjanya

Ada 17 pengacara yang mendampingi Hasto di meja hijau. JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) menambah…

7 jam ago

Kemenhub Sediakan 48.867 Tiket Gratis Kapal Laut untuk Mudik Lebaran 2025

Program ini bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat serta mengurangi kepadatan di…

7 jam ago

2 Pencuri Motor di Karawang Dihajar Massa, 2 ASN Viral Ikut Menghakimi

SATUJABAR, KARAWANG -- Dua orang pelaku pencurian sepeda motor menjadi sasaran amuk massa di Karawang,…

8 jam ago

Belum Ada Pengumuman Petugas Haji yang Lulus Seleksi, Ini Kata Komnas Haji

Arab Saudi berupaya untuk mengurangi atau melakukan rasionalisasi petugas haji. JAKARTA -- Ketua Komnas Haji…

9 jam ago

Alhamdulillah…400 Liter Kopi Saudi Disajikan Setiap Hari Untuk Jamaah Umroh

400 liter kopi Arab disajikan bersama 12.000 hidangan berbuka puasa yang dibagikan di seluruh area…

9 jam ago

This website uses cookies.