Berita

Bappebti Resmi Lantik Dua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

BANDUNG – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengesahkan dua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 yang terbit pada 1 Agustus 2024.

Kedua perusahaan yang kini resmi menjadi PFAK adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang).

Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa pengesahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memperkuat ekosistem aset kripto, yang sangat penting untuk perlindungan masyarakat sebagai pelanggan. PINTU dan Pluang sekarang resmi menjadi PFAK, dan ini merupakan kunci penguatan perlindungan bagi masyarakat,” kata Kasan di Jakarta, Rabu (7/8) melalui siaran pers.

Komitmen

Kasan menjelaskan bahwa proses CPFAK menjadi PFAK adalah bentuk komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto terhadap peraturan yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 yang diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kredibilitas pelaku usaha dan fokus pada aspek keamanan, transaksi, dan transparansi.

“Perusahaan CPFAK harus memenuhi berbagai persyaratan untuk menjadi PFAK, termasuk sertifikasi ISO 27001, sistem yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka,” tambah Kasan.

Menurut Kasan, persyaratan ini bertujuan untuk memberikan lapis keamanan tambahan kepada pelanggan aset kripto.

Setiap transaksi yang dilakukan di perusahaan PFAK akan tercatat di bursa untuk transparansi yang lebih baik.

Selain itu, adanya lembaga kliring dan depository akan menambah rasa nyaman dan aman bagi masyarakat dalam bertransaksi.

Sementara itu, Direktur Utama Bursa Aset Kripto (CFX), Subani, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian PINTU dan Pluang yang telah resmi menjadi PFAK.

“Ini adalah prestasi dan komitmen kedua perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Kami berharap tingkat kepercayaan masyarakat akan meningkat, dan industri aset kripto akan semakin berkembang dengan adanya dua perusahaan ini sebagai PFAK. Saat ini ada 13 CPFAK lainnya yang telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan diharapkan segera menjadi PFAK,” ungkap Subani.

Editor

Recent Posts

Ganda Putra Indonesia Juarai China Open 2025

CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, juara China Open 2025 untuk nomor…

7 jam ago

16 Anak Jadi Tersangka Duel Maut SMP di Cianjur, Dipicu Saling Ejek di Medsos

SATUJABAR, CIANJUR--Polisi telah menetapkan 16 anak sebagai tersangka dalam kasus perkelahian siswa Sekolah Menengah Pertama…

9 jam ago

2 Mahasiswa Ikopin Hilang di Pantai Puncak Guha Garut, Pencarian Dihentikan

SATUJABAR, GARUT--Poses pencarian terhadap dua mahasiswa Institut Koperasi Indonesia (Ikopin), yang hilang di Pantai Puncak…

10 jam ago

Kementerian Ekraf Serius Dukung Esports, FORNAS VIII 2025 Jadi Penguat Ekosistem Gim Indonesia

MATARAM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri gim dan…

20 jam ago

Pemkab Garut Akan Adopsi Model Pengembangan Industri Tembakau ala Kudus

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengadopsi model pengembangan industri tembakau yang telah diterapkan dengan…

20 jam ago

Albert Januarta Raih Gelar Juara Dunia di World Pool Championship Junior 2025

BANDUNG - Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga Indonesia. Atlet biliar muda asal Kepulauan Riau,…

20 jam ago

This website uses cookies.