Berita

Bappebti Blokir Situs Perdagangan Ilegal Sepanjang 2024

BANDUNG – Bappebti blokir situs perdagangan berjangka komoditi ilegal sepanjang 2024 yang jumlah mencapai 1.046 domain.

Langkah Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencegah kerugian masyarakat akibat aktivitas ilegal dalam bidang PBK.

“Selama 2024, Bappebti telah memblokir 1.046 domain situs web yang terlibat dalam kegiatan ilegal di bidang PBK. Upaya pemblokiran ini sangat efektif dalam membatasi promosi, iklan, dan penawaran yang dilakukan oleh entitas PBK ilegal,” ujar Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andanadi, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Tommy menjelaskan, situs web, media sosial, dan aplikasi menjadi saluran utama yang digunakan oleh entitas PBK ilegal untuk melakukan promosi dan menarik pelanggan. Pemblokiran yang dilakukan diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal agar tidak melanjutkan aktivitas mereka tanpa izin resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, mengimbau pelaku usaha di bidang PBK yang belum memiliki izin resmi untuk segera mengurus perizinan mereka dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pelaku usaha yang sudah terdaftar, Bappebti memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web, media sosial, atau aplikasi yang sebelumnya telah diblokir.

Aldison juga menambahkan bahwa selain promosi dan penawaran ilegal, Bappebti menemukan banyak penawaran investasi yang berkedok PBK dan digunakan sebagai modus penipuan, perjudian, dan skema Ponzi. Para pelaku penipuan sering memanfaatkan nama lembaga kredibel untuk menipu korban dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, lalu meminta setoran dana yang kemudian hilang.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi di sektor PBK. Masyarakat perlu memahami mekanisme transaksi, potensi keuntungan dan kerugian, serta risiko yang terkait. Ia juga mengingatkan untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan melalui situs resmi Bappebti atau layanan informasi Bappebti, dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar.

“Pastikan perusahaan yang Anda pilih terdaftar di Bappebti. Jangan mudah percaya pada iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan dalam waktu singkat,” tegas Olvy.

Untuk memastikan legalitas perusahaan, masyarakat dapat mengecek melalui tautan resmi https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ atau menghubungi Layanan Informasi Bappebti di nomor WhatsApp/SMS 0811-1109-901.

Editor

Recent Posts

Terlalu! Mayat Bayi Ditemukan Mulutnya Ditutup Lakban di Karawang

SATUJABAR, KARAWANG--Sungguh keterlaluan, apa yang telah diperbuat pelaku yang tega membuang mayat bayi di Kabupaten…

4 jam ago

Kemitraan Strategis Polres Tasikmalaya Kota dan Masyarakat Diapresiasi Kompolnas

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polri Humanis sebagai Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat, salah satunya diwujudkan dengan memperkuat hubungan,…

5 jam ago

Piala Dunia U-17 2025 Qatar: Ini Daftar 21 Nama yang Diboyong Nova Arianto

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Dunia U-17 2025 di Qatar segera digelar. Pelatih Nova Arianto resmi…

5 jam ago

Pasar Malem Narasi, Diapresiasi Sebagai Wadah Kolaborasi Pegiat Ekonomi Kreatif

SATUJABAR, JAKARTA Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar mengapresiasi Pasar Malem Narasi di…

7 jam ago

5 Pelaku Penganiayaan Dokter di Indramayu Ditangkap

SATUJABAR, INDRMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang…

7 jam ago

Harga Emas Senin 27/10/2025 Rp 2.327.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 27/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.327.000…

9 jam ago

This website uses cookies.