Berita

Bapak dan Anak Tiri Berkomplot Curi Sepeda Motor, Sasar Kantor Pemerintah

SATUJABAR, BANDUNG–Ayah dan anak tirinya di Kota Bandung, Jawa Barat, berkomplot menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi curanmor yang sudah tiga kali dilakukannya dengan menyasar sepeda motor di lokasi parkiran kantor pemerintahan, berakhir setelah diringkus polisi.

Aksi kejahatan FA alias Robert bersama anak tirinya, AL alias Itik, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berakhir di kantor polisi. Ayah dan anak tiri yang berkomplot menjadi pelaku curanmor, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, berikut tiga pelaku lainnya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, mengatakan, kasus curanmor melibatkan ayah dan anak tirinya, bersama tiga pelaku lainnya, ES, RM, dan NN, merupakan hasil pengungkapan dalam satu bulan terakhir. Dari hasil pengungkapan, berhasil disita barang bukti sebanyak 17 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

“Kasus pencurian kendaraan bermotor ini, merupakan hasil pengungkapan Satreskrim Polrestabes Bandung, sejak September hingga Oktober 2025. Sebanyak lima pelaku diamankan, berikut barang bukti yang berhasil disita 17 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku,” ujar Abdul Rahman, dalam keterangan pers, Selasa (07/10/202).

Dalam kasus curanmor melibatkan ayah dan anaknya, sudah tiga kali menjalankan aksi kejahatannya. Sang ayah mengaku, diajak anak tirinya untuk berkomplot menjadi pelaku pencurian sepeda motor.

Modus operandi yang dilakukan, bermodal kunci astag, atau letter T, untuk merusak kunci stang agar  bisa membawa kabur sepeda motor. Pelalu menyasar sepeda motor di lokasi parkiran kantor pemerintahan yang tidak dilengkapi kunci ganda.

Sejumlah TKP (tempat kejadian perkara) curanmor tiga pelaku lain, sepeda motor diparkir di Jalan Rangga, Jalan Cikutra, Kota Bandung, Jalan Margaasih, serta daerah Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Para pelaku yang kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia! Indonesia Borong Medali di Kejuaraan Angkat Besi Dunia Norwegia

SATUJABAR, Forde, Norwegia – Indonesia kembali mengguncang panggung dunia! Lifter muda kebanggaan Tanah Air, Rizki…

11 jam ago

Tiket Rp 50.000 Sudah Bisa Nonton Garuda Muda vs India Jelang SEA Games 2025

SATUJABAR, JAKARTA - Timnas Indonesia U-23 akan menggelar dua laga uji coba internasional melawan tim…

11 jam ago

Cadangan Devisa Akhir September 2025 Turun Namun Diklaim Tetap Kuat

SATUJABAR, JAKARTA - Cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2025 tercatat sebesar 148,7 miliar dolar…

11 jam ago

2 Bocah di Sukabumi Tewas Terseret Arus Sungai Cimandiri

SATUJABAR, SUKABUMI--Dua bocah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tewas terseret arus Sungai Cimandiri. Kedua bocah…

13 jam ago

Disanksi PSSI, Arema FC & Persib Bandung Rogoh Kocek Dalam-dalam

SATUJABAR, JAKARTA — Laga Arema FC kontra Persib Bandung di ajang BRI Super League 2025/2026…

15 jam ago

‘Adu Banteng’ Sepeda Motor di Cianjur, 3 Tewas 2 Luka

SATUJABAR, CIANJUR--Dua sepeda motor terlibat tabrakan di Jalan Raya Cianjur-Sindangbarang, Jawa Barat. 'Adu Banteng' sepeda…

16 jam ago

This website uses cookies.