Diskimrum Jabar (jabarprov.go.id)
SATUJABAR, BANDUNG – Bantuan Masjid Margonda Depok bisa dibatalkan seiring polemik dalam rencana pembangunan masjid itu.
Bantuan Pemprov Jawa Barat hingga saat ini ditunda hingga ada kejelasan terkait alih fungsi lahan masjid.
Peringatan ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jabar Indra Maha di Kota Bandung, Minggu 11 Desember 2022.
Menurutnya, Pemprov Jabar juga bisa membatalkan proses bantuan pembangunan masjid tersebut.
“Mencermati situasi dan dinamika sosial yang belum memungkinkan untuk dilakukan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid. Pemprov Jabar akan menunda proses bantuan pembangunan Masjid Margonda, bahkan tidak menutup kemungkinan bantuan tersebut akan dibatalkan,” katanya dikutip situs Pemprov Jabar.
Pihaknya mendorong Pemkot Depok mengedepankan pendekatan dialogis. Hal itu untuk mendapatkan solusi terbaik soal rencana alih funsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi Masjid Margonda.
Menurut Indra, jangan sampai, alih fungsi lahan itu memicu masalah baru, terutama terhadap siswa dan kegiatan belajar mengajar. Semua pihak harus menghindari hal-hal yang berpotensi menghadirkan benturan-benturan sosial.
“Jika ada upaya hukum yang dilakukan oleh warga, hal ini perlu mendapat perhatian dari Pemkot Depok untuk menunda dulu alih fungsi lahan tersebut sampai keluar keputusan hukum yang tetap,” ucap Indra.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 merupakan kebijakan Depok.
Pemprov Jabar hanya mendapatkan informasi lahan untuk pembangunan masjid yang saat ini SDN Pondok Cina 1 sudah siap.
“Selama ini pihak Pemprov dilapori pihak Pemkot Depok bahwa lahan sudah aman terkendali dan sudah akan ada rencana relokasi untuk Sekolah Dasar tersebut,” tulis Ridwan Kamil di akun instagram pribadinya pada 17 November 2022.
“Saya sempat tanya, kenapa harus direlokasi? Dijawab oleh tim Pemkot Depok, bahwa situasi lalulintas sudah sangat padat dan rawan kecelakaan bagi anak-anak SD bersekolah di sana,” imbuhnya.
Kang Emil mengatakan, dalam pembangunan masjid itu kapasitas Pemprov Jabar hanya menampung aspirasi daerah.
“Rumusnya sederhana saja, JIKA anggaran bantuan datang dari provinsi, MAKA tugas kota/kabupaten lah menyediakan lahannya dengan baik dan aman,” tulis Ridwan Kamil.
SATUJABAR, BANDUNG--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan…
JAKARTA – Penjualan tiket pertandingan ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025 resmi dimulai pada Senin,…
SATUJABAR, BANDUNG--Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, siap menemui dan 'ngopi bareng' Wakil…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat (Jabar) masuk dalam lima besar 'Kompolnas Awards 2025' nominasi Polda Tipe…
SATUJABAR, BANDUNG--Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menemukan sejumlah kasus dugaan curang dalam proses seleksi…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 24/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
This website uses cookies.