Operasi Keselamatan Lodaya 2026 digelar 02 Februari hingga 15 Februari.(Foto:Istomewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Operasi Keselamatan Lodaya 2026 digelar Polda Jawa Barat, sejak 02 Februari hingga 15 Februari. Ada sembilan target pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026, serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Operasi Keselamatan Lodaya 2026, diawali dengan apel gelar pasukan, pada Senin (02/02/2026), dipimpin langsung Irwasda Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Benny Subandi. Operasi Keselamatan Lodaya 2026 digelar serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat, sebagai langkah antisipasi atas meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadhan, khususnya di sektor lalu-lintas.
“Polda Jawa Barat menargetkan terciptanya kondisi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas, yang aman dan kondusif. Kami berharap melalui operasi ini, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu-lintas, dengan mematuhi peraturan dan tertib berlalu-lintas,” ujar Irwasda Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Benny Subandi.
Operasi Keselamatan Lodaya 2026 akan berlangsung selama 14 hari, sejak 02 Februari hingga 15 Februari. Selama pelaksanaan operasi, jajaran Satlantas akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Polda Jabar menetapkan sembilan pelanggaran lalu-lintas sebagai prioritas penindakan di lapangan, meliputi:
1. Pengendara kendaraan bermotor melawan arus, sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur, atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai Pasal 281 junto Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang LLAJ.
3. Pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan, sesuai Pasal 285 Ayat 5 junto Pasal 106 Ayat 4 Undang-Undang LLAJ.
4. Pengendara kendaraan bermotor menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara, sesuai Pasal 283 Undang-Undang LLAJ.
5. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, sesuai Pasal 311 Undang-Undang LLAJ.
6. Pengendara kendaraan bermotor tidak menggunakan sabuk pengaman, sesuai Pasal 289 Undang-Undang LLAJ.
7. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan, sesuai Pasal 280 Undang-Undang LLAJ.
8. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), sesuai Pasal 291 Ayat 1 Undang-Undang LLAJ.
9. Pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong atau berisk, sesuai Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang LLAJ.
Benny menegaskan, pentingnya kerja sama dan kolaborasi Polri bersama Instansi terkait, serta peran aktif masyarakat untuk mewujudkan lalu-lintas yang aman dan tertib selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026. Para personel yang terlibat ditekankan memiliki kesiapan maksimal dan soliditas kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pesan keselamatan berlalu lintas ditekankan, aman di jalan, nyaman di perjalanan, dan selamat sampai tujuan. Masyarakat diimbau, selalu berhati-hati saat berkendara, serta mematuhi peraturan dan rambu lalu-lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, serta terwujudnya keamananan, ketertiban, dan kelancaran berlalu-lintas selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama…
SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan…
SATUJABAR, BANDUNG – Warga Kota Bandung patut berbangga dimana salah satu warganya bahkan masih terbilang…
SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putra Indonesia melaju ke babak semifinal Badminton Asia Team Championship…
SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putri Indonesia melaju ke babak semifinal Badminton Asia Team Championship…
This website uses cookies.