waspada penipuan
SATUJABAR, BANDUNG – Beragam cara dilakukan oleh orang-orang untuk melakukan praktik penipuan. Salah satunya ada nomor kontak layanan pengaduan penipuan mengatasnamakan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat diluncurkan.
Nomor kontak itu WhatsApp resmi dengan nomer 085157884874.
Dinsos Jabar mengimbau masyarakat berhati-hati atas modus penipuan.
Kepala Dinsos Jabar Dodo Suhendar kesal dan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat kepada Dinsos Kabupaten/Kota di Jabar dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Pihak Dinsos Jabar kemudian mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Sosial Jawa Barat Nomor 6870/HM.01/SEKRE.
Edaran itu disebarkan kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Kabupaten dan Kota dan kepada Forum LKS se-Jabar, Selasa 13 Desember 2022.
”Terkait penipuan dan permintaan donasi yang mengatasnamakan Kepala Dinsos Provinsi Jabar melalui media sosial dan WhatsApp (WA), mohon perhatiannya kepada masyarakat. Khususnya Dinsos Kabupaten dan Kota dan LKS se-Jabar untuk berhati-hati dan tidak memberikan donasi dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan Kepala Dinsos Jabar,” katanya.
Dodo menyebutkan, modus penipuan yang beredar menyebarkan informasi yang tidak tepat dalam penggalangan donasi ke LKS atau Yayasan.
Untuk mengantisipasi terjadinya penipuan tersebut masyarakat dapat segera melaporkan
ke https://www.lapor.go.id/ atau Humas Dinsos Jabar melalui nomor WA 0851-5788-4874.
Udara pagi di Sumedang terasa lebih segar dari biasanya, Sabtu itu (19/4/2025). Dari depan Gerbang…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Minggu 20/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - PSSI resmi meluncurkan Garuda Academy, sebuah program pelatihan manajemen sepak bola bertaraf internasional…
Selain memudahkan mobilitas masyarakat, reaktivasi jalur kereta api dapat mengurangi kemacetan di jalan raya. SATUJABAR,…
Faktor lingkungan seperti cuaca panas, perbedaan budaya dan bahasa, hingga aktivitas fisik tinggi selama ibadah…
Biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan menyikapi putusan hakim tersebut. SATUJABAR,…
This website uses cookies.