Berita

Aturan Masa Tenang Kampanye yang Perlu Kita Ketahui?

SATUJABAR, BANDUNG- Aturan masa tenang kampanye apa saja yang perlu kita ketahui menurut keterangan penyelenggara pemilu.

Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.

Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

– Tidak menggunakan hak pilihnya

– Memilih pasangan calon

– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

– Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu

– Memilih calon anggota DPD tertentu

PATUHI ATURAN

Merujuk pada regulasi tersebut, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengajak semua pihak di Kota Bandung untuk mengawal tren kondusifitas yang sudah dibangun.

“Mari kita jaga kondisi Kota Bandung yang sudah kondusif. Kita punya tradisi bagus setiap penyelenggaraan pemilu. Kota Bandung selalu kondusif, angka partisipasinya tinggi. Mari kita jaga,” pesannya dilansir bandung.go.id.

Lebih lanjut, Bambang mengajak semua elemen sama-sama mengawasi masa tenang ini dengan memastikan media mainstream steril dari konten-konten yang berbau kampanye. Terkhusus Bawaslu, organisasi wartawan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan lembaga terkait lainnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak memposting atau membuat konten yang mengajak untuk memilih salah satu calon atau mendukung partai tententu.

“Tahan dulu jarinya selama tiga hari ini. Apalagi jangan sampai memprovokasi dan menyebarkan hoaks di media sosial,” ajak Bambang.

Sebagai penutup, ia mengajak semua warga Kota Bandung yang telah memiliki hak pilih, berbondong-bondong datang ke TPS pada 14 Februari untuk memilih presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jabar, DPRD Kota Bandung, dan DPD dari Jabar.

“Pilih sesuai hati nurani dan abaikan iming-iming materi yang hendak mempengaruhi pilihan. Tolak politik uang,” pesan Bambang.

Demikian aturan masa tenang kampanye yang perlu diketahui.

Editor

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat

BANDUNG – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Paling anyar, Obligasi Keberlanjutan atau…

2 jam ago

Persib Bandung vs Borneo FC Skor 1-0, Persib Posisi 2 Di Bawah Persebaya

BANDUNG – Persib Bandung vs Borneo FC skor 1-0 untuk Maung Bandung pada laga lanjutan…

2 jam ago

Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Etik dan Pidana

SATUJABAR, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah memerintahkan proses secara tuntas kasus penembakan yang…

4 jam ago

Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Hari Libur Nasional

SATUJABAR, JAKARTA-- Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024, hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional…

6 jam ago

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Tasikmalaya, Identitas Belum Terungkap

SATUJABAR, TASIKMALAYA-- Identitas mayat wanita yang ditemukan membusuk di areal kebun pinggir Jalan Raya Tasikmalaya-Kawalu,…

6 jam ago

Pemantauan Kemenperin Terhadap Transaksi iPhone 16: Upaya Mengawasi Peredaran Produk Impor

SATUJABAR, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah…

7 jam ago

This website uses cookies.