Berita

Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

BANDUNG – Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dituangkan dalam delapan visi Kabinet Merah Putih. Berikut rincian dari Asta Cita:

  1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM);
  2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
  3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur;
  4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas;
  5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
  6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
  7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba;
  8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur.

Misi Asta Cita tecermin dari komposisi struktur kementerian dan lembaga pemerintahan Prabowo Subianto. Hal itu dikukuhkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Kementerian

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
  8. Kementerian Sekretariat Negara;
  9. Kementerian Dalam Negeri;
  10. Kementerian Luar Negeri;
  11. Kementerian Pertahanan;
  12. Kementerian Agama;
  13. Kementerian Hukum;
  14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
  15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
  16. Kementerian Keuangan;
  17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  19. Kementerian Kebudayaan;
  20. Kementerian Kesehatan;
  21. Kementerian Sosial;
  22. Kementerian Ketenagakerjaan;
  23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  24. Kementerian Perindustrian;
  25. Kementerian Perdagangan;
  26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  27. Kementerian Pekerjaan Umum;
  28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  30. Kementerian Transmigrasi;
  31. Kementerian Perhubungan;
  32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
  33. Kementerian Pertanian;
  34. Kementerian Kehutanan;
  35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  43. Kementerian Koperasi;
  44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  45. Kementerian Pariwisata;
  46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
  47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Dalam Negeri;
  2. Kementerian Luar Negeri;

c, Kementerian Pertahanan;

  1. Kementerian Komunikasi dan Digital;
  2. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  3. Tentara Nasional Indonesia;
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
  5. instansi lain yang dianggap perlu.

 

“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” disebutkan dalam beleid ini.

 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Hukum;
  2. Kementerian Hak Asasi Manusia;
  3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
  4. instansi lain yang dianggap perlu.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan;
  2. Kementerian Perindustrian;
  3. Kementerian Perdagangan;
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  7. Kementerian Pariwisata; dan
  8. instansi lain yang dianggap perlu.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Agama;
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  4. Kementerian Kebudayaan;
  5. Kementerian Kesehatan;
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  7. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
  9. instansi lain yang dianggap perlu.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  2. Kementerian Pekerjaan Umum;
  3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  4. Kementerian Transmigrasi;
  5. Kementerian Perhubungan; dan
  6. instansi lain yang dianggap perlu.

 

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

  1. Kementerian Sosial;
  2. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  4. Kementerian Koperasi;
  5. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  6. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
  7. instansi lain yang dianggap perlu.

 

Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Pertanian;
  2. Kementerian Kehutanan;
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  5. Badan Pangan Nasional;
  6. Badan Gizi Nasional; dan
  7. instansi lain yang dianggap perlu.

 

Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres.

Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.

Sumber: Setkab

Editor

Recent Posts

Perkuat Integritas dan Keberkahan Operasi, Perwira Kilang Balongan Gelar Doa Bersama

SATUJABAR, BALONGAN – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Balongan terus menanamkan budaya kerja yang…

2 jam ago

‘Pak Ogah’ di Banjar Ditemukan Tewas di Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

SATUJABAR, BANJAR--Seorang pria di Kota Banjar, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai 'Pak Ogah', atau pengatur…

5 jam ago

Indonesia Bangun AI Factory Terbesar di ASEAN, Menkomdigi: Langkah Besar Menuju AI Hub Regional

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik peluncuran Zankore by Indosat,…

5 jam ago

Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026

BALI – Komitmen bank bjb dalam menghadirkan layanan perbankan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan…

5 jam ago

Bandara Husein Layani Bandung-Palembang, Sudah Beroperasi

SATUJABAR, BANDUNG - Antusiasme masyarakat terhadap kembali beroperasinya penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung…

5 jam ago

Bandung Game Demo Day, Panggung Talenta Gim Lokal Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Bandung Game Demo Day yang digelar Pemkot Bandung di Gedung Serbaguna Balai…

5 jam ago

This website uses cookies.