Tangkapan layar rekaman CCTV saat anjing jenis pitbull serang bocah perempuan di Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Polisi memastikan anjing jenis pitbull yang menyerang dan melukai bocah perempuan di Kabupaten Bandung, sudah dikarantina, tidak berada di rumah pemiliknya di lingkungan kompleks perumahan warga. Pemilik anjing pitbull juga terancam sanksi pidana, karena diduga telah lalai tidak mengawasi piaraannya hingga bisa terlepas dan menyerang korban.
Bocah perempuan bernisial BA, berusia sembilan tahun, yang diserang anjing jenis pitbull hingga mengalami luka serius, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Welas Asih, Kabupaten Bandung. Sementara anjing pitbull yang telah melukai korban, telah dikarantina polisi, sudah tidak berada di rumah pemiliknya di kawasan Kompleks Perumahan Grand Cendana Residence, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari.
“Perlu kami sampaikan, anjing pitbull yang telah melukai korban BA, bocah perempuan, tidak lagi berada di lingkungan permukiman warga, maupun di rumah pemiliknya. Kami sudah karantina, sebagai langkah untuk menjamin keamanan warga, sekaligus mencegah kejadian serupa,” ujar Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi kepada wartawan, Senin (24/08/2026).
Asep Dedi kembali menjelaskan, insiden bermula saat anjing pitbull sedang dijemur pemiliknya bernama Firmansyah, dalam kondisi terikat. Tali ikatan tersebut jebol, sehingga anjing tersebut terlepas melompati pagar, kemudian lari masuk ke kompleks perumahan dan menyerang korban.
Insiden terekam kamera pengawas, CCTV, di lokasi kejadian, kemudian beredar luas di media sosial dan viral. Korban bocah perempuan siswa kelas 3 SD, mengalami luka serius di bagian kepala dan telinga, hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit
Asep memastikan, pemilik anjing bersikap kooperatif dan langsung mendatangi rumah sakit, ikut mendampingi korban. Meski pemilik bertanggungjawab, pemilik anjing tidak bisa lepas dari sanksi hukum pidana.
“Perlu diingat, apabila hewan piaraan melukai orang lain, apalagi hingga mengalami luka serius, pemiliknya bisa dijerat sanksi pidana. Ancaman hukumanmya dua tahun delapan bulan kurungan penjara,” tegas Asep Dedi.
Asep Dedi mengingatkan, kejadian yang menimpa korban anak-anak harus menjadi pelajaran bagi masyarakat pemilik hewan piaraan agar bisa menjaga dan mengawasinya dengan baik. Anggota Bhabinkamtibmas telah diperintahkan memasang imbauan terkait aturan memelihara hewan, agar tidak membahayakan bagi orang lain.
KUDUS - Thailand memastikan gelar juara Srikandi Merdeka Cup persembahan Caffino usai mengalahkan Timnas Putri…
JAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny…
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto tiba di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin, 24 Agustus…
BANDUNG - Gelaran Bandung Great Sale (BGS) 2026 mencatat antusiasme tinggi masyarakat selama tiga hari…
BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyoroti kondisi masyarakat yang mengalami perubahan status kesejahteraan…
BANDUNG - Kota Bandung bersiap menjadi tuan rumah Forum Kota Pusaka Indonesia pada 2027 mendatang.…
This website uses cookies.