Berita

Anjing Pitbull Serang dan Lukai Bocah di Bandung Dikarantina, Pemilik Terancam Sanksi Pidana

SATUJABAR, BANDUNG–Polisi memastikan anjing jenis pitbull yang menyerang dan melukai bocah perempuan di Kabupaten Bandung, sudah dikarantina, tidak berada di rumah pemiliknya di lingkungan kompleks perumahan warga. Pemilik anjing pitbull juga terancam sanksi pidana, karena diduga telah lalai tidak mengawasi piaraannya hingga bisa terlepas dan menyerang korban.

Bocah perempuan bernisial BA, berusia sembilan tahun, yang diserang anjing jenis pitbull hingga mengalami luka serius, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Welas Asih, Kabupaten Bandung. Sementara anjing pitbull yang telah melukai korban, telah dikarantina polisi, sudah tidak berada di rumah pemiliknya di kawasan Kompleks Perumahan Grand Cendana Residence, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari.

“Perlu kami sampaikan, anjing pitbull yang telah melukai korban BA, bocah perempuan, tidak lagi berada di lingkungan permukiman warga, maupun di rumah pemiliknya. Kami sudah karantina, sebagai langkah untuk menjamin keamanan warga, sekaligus mencegah kejadian serupa,” ujar Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi kepada wartawan, Senin (24/08/2026).

Asep Dedi kembali menjelaskan, insiden bermula saat anjing pitbull sedang dijemur pemiliknya bernama Firmansyah, dalam kondisi terikat. Tali ikatan tersebut jebol, sehingga anjing tersebut terlepas melompati pagar, kemudian lari masuk ke kompleks perumahan dan menyerang korban.

Insiden terekam kamera pengawas, CCTV, di lokasi kejadian, kemudian beredar luas di media sosial dan viral. Korban bocah perempuan siswa kelas 3 SD, mengalami luka serius di bagian kepala dan telinga, hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit

Asep memastikan, pemilik anjing bersikap kooperatif dan langsung mendatangi rumah sakit, ikut mendampingi korban. Meski pemilik bertanggungjawab, pemilik anjing tidak bisa lepas dari sanksi hukum pidana.

“Perlu diingat, apabila hewan piaraan melukai orang lain, apalagi hingga mengalami luka serius, pemiliknya bisa dijerat sanksi pidana. Ancaman hukumanmya dua tahun delapan bulan kurungan penjara,” tegas Asep Dedi.

Asep Dedi mengingatkan, kejadian yang menimpa korban anak-anak harus menjadi pelajaran bagi masyarakat pemilik hewan piaraan agar bisa menjaga dan mengawasinya dengan baik. Anggota Bhabinkamtibmas telah diperintahkan memasang imbauan terkait aturan memelihara hewan, agar tidak membahayakan bagi orang lain.

Editor

Recent Posts

Apresiasi untuk Perjuangan Garuda Pertiwi di Srikandi Merdeka Cup 2026

KUDUS - Thailand memastikan gelar juara Srikandi Merdeka Cup persembahan Caffino usai mengalahkan Timnas Putri…

2 jam ago

Mendag Buka Rakernas GPEI Senin 24 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny…

2 jam ago

Presiden Prabowo Pastikan Karhutla Riau Dituntaskan, 15.000 Hektare Berhasil Ditangani

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto tiba di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin, 24 Agustus…

2 jam ago

Lebih dari 8.000 Orang Kunjungi Bandung Great Sale 2026

BANDUNG - Gelaran Bandung Great Sale (BGS) 2026 mencatat antusiasme tinggi masyarakat selama tiga hari…

2 jam ago

Wali Kota Bandung Soroti Transisi Desil 5-6, Minta Warga Rentan Tetap Terlindungi

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyoroti kondisi masyarakat yang mengalami perubahan status kesejahteraan…

2 jam ago

Kota Bandung Tuan Rumah Forum Kota Pusaka Indonesia 2027

BANDUNG - Kota Bandung bersiap menjadi tuan rumah Forum Kota Pusaka Indonesia pada 2027 mendatang.…

2 jam ago

This website uses cookies.