Ilustrasi aksi perampasan sepeda motor oleh debt collector.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Dua mantan penagih hutang, atau debt collector di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diringkus polisi, setelan dilaporkan melakukan aksi kekerasan terhadap seorang santri dan membawa kabur sepeda motornya. Kedua pelaku berhasil diringkus setelah tiga pekan buron.
Dua mantan penagih hutang, atau debt collector, yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, yakni berinisial WA (44) dan AC (42). Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda, di daerah Cikembang, Sukabumi, dan Lebak, Banten.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan, kedua pelaku diringkus setelah melakukan kekerasan terhadap korban berinisial MA, seorang santri berusia 17 tahun.
Kedua pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap korban untuk bisa merampas sepeda motornya, dengan dalih masuk daftar tunggakan.
“Modus kejahatan kedua pelaku, mengambil paksa sepeda motor dari tangan korban dengan dalih masuk daftar tunggakan. Kedua pelaku membawa kabur sepeda motor setelah menganiaya korban yang berusaha mempertahankannya,” ujar Rita kepada wartawan, Senin (09/09/2024).
Rita menyebutkan, kedua pelaku merupakan mantan karyawan penagih di salah satu perusahaan pembayaran kredit kendaraan di Kota Sukabumi. Kedua pelaku berhasil diringkus setelah tiga pekan buron.
“Aksi pencurian sepeda motor korban disertai tindak kekerasan, terjadi Sabtu, 22 Juni 2024 lalu di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi,” ungkap Rita.
Rita menjelaskan, kedua pelaku awalnya berniat melakukan penarikan sepeda motor milik kreditur secara paksa yang menunggak cicilan, dengan berkeliling menggunakan sepeda motor mencari targetnya.
Setibanya di Jalan Baros, Kota Sukabumi, kedua pelaku melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai korban MA. Kedua pelaku langsung memberhentikan sepeda motor korban dan meminta untuk menyerahkannya.
“Korban menolak untuk menyerahkan sepeda motornya. Korban kemudian dipaksa agar ikut ke kantor leasing di Jalan Bhayangkara, sehingga terjadi tindak kekerasan karena korban tetap menolak dan berusaha mempertahankan sepeda motornya,” jelas Rita.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih memburu satu pelaku lainnya ikut terlibat, berinisial EP yang masih buron. Sepeda motor korban berikut satu buah telepon genggam, disita sebagai barang bukti.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 junto Pasal 76 huruf C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003, tentang Perlindungan anak, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kedua pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 9 tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, JAKARTA – Kampung Nelayan Merah Putih sudah terwujud pada program tahap satu pemerintah. Jumlah…
SATUJABAR, SUMEDANG - Sumedang Puseur Budaya Sunda menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam upaya…
SATUJABAR, GARUT - Putri Karlina, Wakil Bupati Garut, turun langsung memantau proses penertiban Pedagang Kaki…
BABAKAN MADANG – Bogorun 2026 akan mewarnai Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544. Sebanyak 4.100 peserta…
SATUJABAR, JAKARTA – Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, erupsi pada Jumat…
SATUJABAR, BANDUNG -- Ketua HIPMI atau Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan…
This website uses cookies.