Berita

Anggota PPK di Kuningan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Sesama Rekan Kerja

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sesama rekan kerja. Tindakan pelecehan seksual dilakukan tersangka saat mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) diiselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat.

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kabupaten Kuningan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, berinisial NZ, berusia 30 tahun. NZ ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, atas tindakan pelecehan seksual terhadap rekan kerja sesama anggota PPK.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengatakan, NZ ditetapkan tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara berdasarkan pengakuan korban dan keterangan tujuh orang saksi, termasuk dari KPU Kabupaten Kuningan.

“Hasil gelar perkara penyidik, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan anggota PPK terhadap sesama rekan kerjanya, dari  penyelidikan naik menjadi penyidikan. Anggota PPK berinisial NZ, ditetapkan dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Putu Ika, Senin (04/11/2024).

Putu Ika, menjelaskan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka. Keterangan korban dan saksi-saksi saling menguatkan, serta surat keterangan dari psikolog menerangkan, kondisi korban mengalami trauma.

Tindakan pelecehan seksual dilakukan tersangka saat mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek), yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan bimtek diikuti seluruh anggota PPK se-Kabupaten Kuningan, diselenggarakan di sebuah hotel di Jalan Panawuan-Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kunigan, pada Minggu (20/10/2024) lalu.

Tindakan pelecehan seksual terjadi di kamar korban sesaat sebelum acara penutupan kegiatan bimtek. Korban mengaku, tiba-tiba saja didatangi tersangka yang memeluk dari belakang, lalu mencium, berusaha melepas kerudung, serta membuka paksa pakaiannya.

Korban yang berhasil menghindar setelah lari meminta perlindungan teman-teman sesama anggota PPK. Setelah memberitahu Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, korban melaporkan ke polisi.

Tersangka akan dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Terdangka yang tidak dilakukan penahanan, terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Kejuaraan Renang Pelajar se-Jabar 2026 Dibuka Bupati Garut

SATUJABAR, GARUT – Kejuaraan Renang Pelajar se-Jawa Barat Piala Bupati Garut Tahun 2026 resmi berlangsung…

16 menit ago

KTT Asean 2026: Bahas Myanmar & Konflik Batas Negara

SATUJABAR, CEBU – KTT Asean 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong penguatan stabilitas dan…

3 jam ago

Haji 2026: 117.452 Jemaah Diberangkatkan, 20 Wafat

SATUJABAR, MAKKAH — Hingga Jumat, 8 Mei 2026, sebanyak 303 kloter dengan total 117.452 jemaah…

3 jam ago

Edutrip Dorong Pariwisata Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA- Edutrip menjadi salah satu jalan untuk mendorong kinerja sektor pariwisata Indonesia. Oleh karena…

4 jam ago

Kejadian Bencana Per 9 Mei 2026 dan Penanganan BNPB

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana baru yang terjadi…

4 jam ago

Heboh Guru BK SMKN Di Garut Potong Paksa Rambut Siswi, Berujung Permintaan Maaf

SATUJABAR, GARUT--Beredarnya rekaman video guru Bimbingan Konseling (BK) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten…

4 jam ago

This website uses cookies.