Berita

Anggota PPK di Kuningan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Sesama Rekan Kerja

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sesama rekan kerja. Tindakan pelecehan seksual dilakukan tersangka saat mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) diiselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat.

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kabupaten Kuningan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, berinisial NZ, berusia 30 tahun. NZ ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, atas tindakan pelecehan seksual terhadap rekan kerja sesama anggota PPK.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengatakan, NZ ditetapkan tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara berdasarkan pengakuan korban dan keterangan tujuh orang saksi, termasuk dari KPU Kabupaten Kuningan.

“Hasil gelar perkara penyidik, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan anggota PPK terhadap sesama rekan kerjanya, dari  penyelidikan naik menjadi penyidikan. Anggota PPK berinisial NZ, ditetapkan dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Putu Ika, Senin (04/11/2024).

Putu Ika, menjelaskan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka. Keterangan korban dan saksi-saksi saling menguatkan, serta surat keterangan dari psikolog menerangkan, kondisi korban mengalami trauma.

Tindakan pelecehan seksual dilakukan tersangka saat mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek), yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan bimtek diikuti seluruh anggota PPK se-Kabupaten Kuningan, diselenggarakan di sebuah hotel di Jalan Panawuan-Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kunigan, pada Minggu (20/10/2024) lalu.

Tindakan pelecehan seksual terjadi di kamar korban sesaat sebelum acara penutupan kegiatan bimtek. Korban mengaku, tiba-tiba saja didatangi tersangka yang memeluk dari belakang, lalu mencium, berusaha melepas kerudung, serta membuka paksa pakaiannya.

Korban yang berhasil menghindar setelah lari meminta perlindungan teman-teman sesama anggota PPK. Setelah memberitahu Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, korban melaporkan ke polisi.

Tersangka akan dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Terdangka yang tidak dilakukan penahanan, terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Perkuat Integritas dan Keberkahan Operasi, Perwira Kilang Balongan Gelar Doa Bersama

SATUJABAR, BALONGAN – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Balongan terus menanamkan budaya kerja yang…

6 jam ago

‘Pak Ogah’ di Banjar Ditemukan Tewas di Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

SATUJABAR, BANJAR--Seorang pria di Kota Banjar, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai 'Pak Ogah', atau pengatur…

9 jam ago

Indonesia Bangun AI Factory Terbesar di ASEAN, Menkomdigi: Langkah Besar Menuju AI Hub Regional

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik peluncuran Zankore by Indosat,…

10 jam ago

Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026

BALI – Komitmen bank bjb dalam menghadirkan layanan perbankan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan…

10 jam ago

Bandara Husein Layani Bandung-Palembang, Sudah Beroperasi

SATUJABAR, BANDUNG - Antusiasme masyarakat terhadap kembali beroperasinya penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung…

10 jam ago

Bandung Game Demo Day, Panggung Talenta Gim Lokal Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Bandung Game Demo Day yang digelar Pemkot Bandung di Gedung Serbaguna Balai…

10 jam ago

This website uses cookies.