Berita

Anggota PPK di Kuningan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Sesama Rekan Kerja

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sesama rekan kerja. Tindakan pelecehan seksual dilakukan tersangka saat mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) diiselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat.

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kabupaten Kuningan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, berinisial NZ, berusia 30 tahun. NZ ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, atas tindakan pelecehan seksual terhadap rekan kerja sesama anggota PPK.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengatakan, NZ ditetapkan tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara berdasarkan pengakuan korban dan keterangan tujuh orang saksi, termasuk dari KPU Kabupaten Kuningan.

“Hasil gelar perkara penyidik, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan anggota PPK terhadap sesama rekan kerjanya, dari  penyelidikan naik menjadi penyidikan. Anggota PPK berinisial NZ, ditetapkan dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Putu Ika, Senin (04/11/2024).

Putu Ika, menjelaskan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka. Keterangan korban dan saksi-saksi saling menguatkan, serta surat keterangan dari psikolog menerangkan, kondisi korban mengalami trauma.

Tindakan pelecehan seksual dilakukan tersangka saat mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek), yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan bimtek diikuti seluruh anggota PPK se-Kabupaten Kuningan, diselenggarakan di sebuah hotel di Jalan Panawuan-Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kunigan, pada Minggu (20/10/2024) lalu.

Tindakan pelecehan seksual terjadi di kamar korban sesaat sebelum acara penutupan kegiatan bimtek. Korban mengaku, tiba-tiba saja didatangi tersangka yang memeluk dari belakang, lalu mencium, berusaha melepas kerudung, serta membuka paksa pakaiannya.

Korban yang berhasil menghindar setelah lari meminta perlindungan teman-teman sesama anggota PPK. Setelah memberitahu Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, korban melaporkan ke polisi.

Tersangka akan dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Terdangka yang tidak dilakukan penahanan, terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Kasus Penjual Biji Kopi Korban Salah Sasaran Polisi di Cianjur Berakhir Damai

SATUJABAR, CIANJUR--Kasus salah sasaran polisi dan tindakan penganiayaan yang menimpa penjual biji kopi di Kabupaten…

20 menit ago

Cadangan Devisa Indonesia Akhir Mei 2025 Tetap Tinggi

SATUJABAR, BANDUNG - Cadangan devisa Indonesia akhir Mei 2025 tetap tinggi sebesar 152,5 miliar dolar…

2 jam ago

Mengenang Bale Nyungcung Masjid Agung Bandung

Bayangkan kita sedang berdiri di tengah Alun-Alun Bandung. Di hadapan kita, berdiri megah sebuah bangunan…

2 jam ago

Jangan Lupa! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar hingga Juni 2025

SATUJABAR, BANDUNG--Jangan sampai lupa! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di semua wilayah di Jawa Barat,…

6 jam ago

Dedi Mulyadi: “SPMB 2025 di Jabar Tidak Ada Titip-Menitip, Kepala Sekolah Bersekongkol Saya Copot!”

SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memperingatkan, tidak ada titip-menitip siswa dalam proses seleksi Sistem…

7 jam ago

Harga Emas Antam Selasa 10/6/2025 Rp 1.909.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Selasa 10/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

8 jam ago

This website uses cookies.