Berita

Anggota PPK di Kuningan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Sesama Rekan Kerja

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sesama rekan kerja. Tindakan pelecehan seksual dilakukan tersangka saat mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) diiselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat.

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kabupaten Kuningan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, berinisial NZ, berusia 30 tahun. NZ ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, atas tindakan pelecehan seksual terhadap rekan kerja sesama anggota PPK.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengatakan, NZ ditetapkan tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara berdasarkan pengakuan korban dan keterangan tujuh orang saksi, termasuk dari KPU Kabupaten Kuningan.

“Hasil gelar perkara penyidik, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan anggota PPK terhadap sesama rekan kerjanya, dari  penyelidikan naik menjadi penyidikan. Anggota PPK berinisial NZ, ditetapkan dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Putu Ika, Senin (04/11/2024).

Putu Ika, menjelaskan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka. Keterangan korban dan saksi-saksi saling menguatkan, serta surat keterangan dari psikolog menerangkan, kondisi korban mengalami trauma.

Tindakan pelecehan seksual dilakukan tersangka saat mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek), yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan bimtek diikuti seluruh anggota PPK se-Kabupaten Kuningan, diselenggarakan di sebuah hotel di Jalan Panawuan-Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kunigan, pada Minggu (20/10/2024) lalu.

Tindakan pelecehan seksual terjadi di kamar korban sesaat sebelum acara penutupan kegiatan bimtek. Korban mengaku, tiba-tiba saja didatangi tersangka yang memeluk dari belakang, lalu mencium, berusaha melepas kerudung, serta membuka paksa pakaiannya.

Korban yang berhasil menghindar setelah lari meminta perlindungan teman-teman sesama anggota PPK. Setelah memberitahu Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, korban melaporkan ke polisi.

Tersangka akan dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Terdangka yang tidak dilakukan penahanan, terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Manchester United vs Manchester City 0-0

BANDUNG – Manchester United vs Manchester City 0-0 dalam lanjutan Liga Primer Inggris 2024-2025 pekan…

10 menit ago

Fulham vs Liverpool 3-2, Masih Aman di Puncak?

BANDUNG – Fulham vs Liverpool 3-2 dalam lanjutan Liga Primer Inggris 2024-2025 pekan ke-31 pada…

20 menit ago

Kapolri: Arus Balik Lebaran 2025, 52 Persen Sudah Kembali Ke Jabodetabek Lewat Tol

SATUJABAR, KARAWANG -- Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sudah lebih dari separuh pemudik kembali…

9 jam ago

Polres Pangandaran Tertibkan Pertunjukan ‘Adu Bagong’ Ilegal di Desa Cigugur

BANDUNG - Aparat gabungan dari Polres Pangandaran, Kodim 0625/Pangandaran, dan unsur pemerintah daerah berhasil menertibkan…

11 jam ago

Harga Emas Antam Minggu 6/4/2025 Rp 1.781.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Minggu 6/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

14 jam ago

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota Bantu Pemudik Pecah Ban di Tol Cipali KM 208

BANDUNG - Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman, S.Kom bersama tim Urai Satlantas Polres…

15 jam ago

This website uses cookies.