Berita

Anggota DPR dan DPD Periode 2024-2029 Dilantik 1 Oktober 2024, Apa Fungsi Mereka?

BANDUNG – Anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik hari ini, apa saja fungsi dan peran mereka?

DPR RI, atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, adalah lembaga legislatif yang berfungsi untuk mewakili rakyat dalam pembuatan undang-undang dan pengawasan terhadap pemerintah. Berikut beberapa poin penting tentang DPR RI:

Struktur: DPR terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan mewakili berbagai daerah di Indonesia. Terdapat juga fraksi-fraksi yang mewakili partai politik.

 

Fungsi:

Legislasi: Membahas dan mengesahkan undang-undang.

Anggaran: Mengawasi dan menyetujui anggaran negara.

Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

Rapat: DPR mengadakan rapat paripurna dan rapat komisi untuk membahas isu-isu penting, termasuk pengesahan undang-undang dan evaluasi kinerja pemerintah.

Inisiatif: DPR juga memiliki hak untuk mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) kepada pemerintah.

Kegiatan: Selain fungsi legislasi, DPR juga terlibat dalam berbagai kegiatan publik, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

 

Fungsi DPD

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi dan peran DPD:

Perwakilan Daerah: DPD berfungsi sebagai perwakilan dari daerah, dengan anggota yang dipilih melalui pemilihan umum di setiap provinsi. Ini memastikan bahwa suara daerah didengar dalam proses legislatif.

Legislasi: DPD terlibat dalam pembuatan undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah. DPD memiliki hak untuk memberikan masukan dan usulan terhadap RUU yang berkaitan dengan daerah, meskipun tidak memiliki hak untuk memulai RUU.

Pengawasan: DPD melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak pada daerah. Mereka dapat melakukan uji publik, mendengar aspirasi masyarakat, dan menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR dan pemerintah.

Pemberian Pertimbangan: DPD memberikan pertimbangan terhadap RUU yang disusun oleh DPR. Khususnya untuk undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan keuangan daerah.

Advokasi: DPD berperan dalam advokasi untuk kepentingan daerah, termasuk isu-isu lokal yang memerlukan perhatian di tingkat nasional.

Koordinasi: DPD juga berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah pusat dan daerah, memastikan bahwa kebijakan nasional sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi daerah.

Dengan peran-peran tersebut, DPD diharapkan dapat memperkuat otonomi daerah dan mendukung pembangunan yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Editor

Recent Posts

Dedi Mulyadi ‘Keukeuh’ Tidak Akan Pernah Mencabut Larangan Study Tour

SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, 'keukeuh' tidak akan pernah mencabut larangan study tour di…

38 menit ago

Harga Emas Antam Selasa 22/7/2025 Rp 1.946.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 22/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

6 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (22/7/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (22/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

8 jam ago

BMKG Resmikan Gedung Command Center Tahan Gempa Pertama di Indonesia

JAKARTA - Dalam momentum peringatan Hari Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (HMKG) ke-78, Badan Meteorologi, Klimatologi,…

8 jam ago

Temui Korban KM Barcelona VA, Menhub Dudy: Fokus Utama Saat Ini Adalah Penanganan Korban

MANADO - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kebakaran yang menimpa…

8 jam ago

RSU Pakuwon Jadi Mitra Strategis Pemda Sumedang, Wabup Fajar Aldila Apresiasi Kolaborasi Kesehatan

SUMEDANG - Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila menyatakan Rumah Sakit Umum (RSU) Pakuwon merupakan mitra…

8 jam ago

This website uses cookies.