Berita

Anggota DPR dan DPD Periode 2024-2029 Dilantik 1 Oktober 2024, Apa Fungsi Mereka?

BANDUNG – Anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik hari ini, apa saja fungsi dan peran mereka?

DPR RI, atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, adalah lembaga legislatif yang berfungsi untuk mewakili rakyat dalam pembuatan undang-undang dan pengawasan terhadap pemerintah. Berikut beberapa poin penting tentang DPR RI:

Struktur: DPR terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan mewakili berbagai daerah di Indonesia. Terdapat juga fraksi-fraksi yang mewakili partai politik.

 

Fungsi:

Legislasi: Membahas dan mengesahkan undang-undang.

Anggaran: Mengawasi dan menyetujui anggaran negara.

Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

Rapat: DPR mengadakan rapat paripurna dan rapat komisi untuk membahas isu-isu penting, termasuk pengesahan undang-undang dan evaluasi kinerja pemerintah.

Inisiatif: DPR juga memiliki hak untuk mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) kepada pemerintah.

Kegiatan: Selain fungsi legislasi, DPR juga terlibat dalam berbagai kegiatan publik, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

 

Fungsi DPD

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi dan peran DPD:

Perwakilan Daerah: DPD berfungsi sebagai perwakilan dari daerah, dengan anggota yang dipilih melalui pemilihan umum di setiap provinsi. Ini memastikan bahwa suara daerah didengar dalam proses legislatif.

Legislasi: DPD terlibat dalam pembuatan undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah. DPD memiliki hak untuk memberikan masukan dan usulan terhadap RUU yang berkaitan dengan daerah, meskipun tidak memiliki hak untuk memulai RUU.

Pengawasan: DPD melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak pada daerah. Mereka dapat melakukan uji publik, mendengar aspirasi masyarakat, dan menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR dan pemerintah.

Pemberian Pertimbangan: DPD memberikan pertimbangan terhadap RUU yang disusun oleh DPR. Khususnya untuk undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan keuangan daerah.

Advokasi: DPD berperan dalam advokasi untuk kepentingan daerah, termasuk isu-isu lokal yang memerlukan perhatian di tingkat nasional.

Koordinasi: DPD juga berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah pusat dan daerah, memastikan bahwa kebijakan nasional sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi daerah.

Dengan peran-peran tersebut, DPD diharapkan dapat memperkuat otonomi daerah dan mendukung pembangunan yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Editor

Recent Posts

Dikawal Kapolsek, Kakak-Beradik Penderita Gangguan Jiwa di Sukabumi Dibawa ke Rumah Sakit

SATUJABAR, SUKABUMI -- Dua Kakak-beradik, HA, 36 tahun dan SA, 32 tahun, akhirnya bisa terbebas…

9 jam ago

Indonesia Tumbang 1-2 dari China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

SATUJABAR, BANDUNG -- Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Timnas China setelah kalah 1-2 di Kualifikasi…

13 jam ago

Meski Unggul Telak di Survei Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Saya Tidak Berdiam, Terus Turun ke Lapangan

Elektabilitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan mencapai 75,7 persen. SATUJABAR,…

13 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 8 Oktober 2024

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 8 Oktober 2024 1. Sdr. Riyan Ardiansyah (pemain Tim…

14 jam ago

AMSI Papua: Teror Bom di Kantor Redaksi JUBI Ancaman Kebebasan Pers di Papua

BANDUNG - Kasus teror bom di Kantor Redaksi JUBI di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada…

15 jam ago

Kasus Pembunuhan Pemuda Sebatang Kara di Sukabumi Direkonstruksi Polisi

SATUJABAR, BANDUNG - Kasus pembunuhan Diki Jaya, pemuda berusia 21 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa…

16 jam ago

This website uses cookies.