Berita

Anggaran Sampah Kota Bandung Tahun 2026 Sebesar Rp 348 Miliar, Untuk Apa Saja?

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp348 miliar untuk pengelolaan persampahan pada tahun 2026. Anggaran ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkot Bandung dalam menghadapi tantangan sampah perkotaan sekaligus meningkatkan kinerja pengurangan dan pengolahan sampah.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq mengatakan, dari total Rp348 miliar, anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan utama pengelolaan sampah.

“Anggaran ini mencakup gaji petugas kebersihan, penyapu jalan, sopir, kru lapangan, pembayaran tipping fee ke TPA Sarimukti, biaya pengangkutan, BBM, serta operasional TPS 3R dan TPST,” jelasnya, Jumat, 6 Februari 2026.

Selain itu, DLH Kota Bandung juga mengalokasikan anggaran sebagai stimulus sarana dan prasarana pengelolaan sampah di kewilayahan, seperti tempat sampah terpilah dan gerobak sampah.

“Harapannya, ini bisa mendorong warga untuk mengelola sampah secara mandiri dan lebih ramah lingkungan,” kata Salman seperti dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Pemkot Bandung juga menyiapkan anggaran khusus untuk Program Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah). Program ini melibatkan 1.596 petugas Gaslah yang bertugas di setiap RW dan menerima honor bulanan.

“Total anggaran Gaslah sekitar Rp23 – 24 miliar. Petugas akan kami pantau dan awasi kinerjanya, serta secara bertahap dilengkapi sarana pendukung,” ujarnya.

Selain Gaslah, penguatan edukasi masyarakat juga dilakukan melalui program Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini, RW KBS di Kota Bandung telah mencapai sekitar 500 RW atau sekitar 30 persen dari total RW.

“Target 2026 bisa mencapai 750 sampai 800 RW. Selain jumlah, kami juga menargetkan tingkat kepatuhan pemilahan meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen atau lebih,” ungkap Salman.

Dari sisi regulasi, pengelolaan sampah di Kota Bandung telah memiliki landasan yang cukup kuat dan lengkap.

“Mulai dari Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah beserta peraturan wali kota turunannya sudah tersedia. Termasuk Perwal Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Jakstrada Kebijakan dan Strategi Daerah,” ujar Salman.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mencakup seluruh aspek pengelolaan sampah, mulai dari operasional kebersihan, pembentukan UPT BLUD pengelolaan sampah, penetapan tarif layanan, hingga mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.

“Secara regulasi, Pemerintah Kota Bandung sudah cukup lengkap dalam mendukung pengelolaan sampah,” katanya.

Salman menambahkan, penyusunan regulasi di Kota Bandung selalu diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat. Koordinasi dilakukan secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam penyusunan peraturan, kami selalu berkoordinasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional,” ujarnya.

Partisipasi Publik

Sementara itu, upaya peningkatan partisipasi publik juga diperkuat melalui optimalisasi Bank Sampah Induk dan Bank Sampah Unit, kampanye edukasi berkelanjutan, serta penerbitan surat edaran Wali Kota Bandung terkait penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Pemkot Bandung juga mendorong integrasi program Kang Pisman dengan program lain seperti Buruan SAE dan Dapur Dahsat, sehingga tercipta sistem pengelolaan sampah yang sirkular.

Terkait penegakan hukum lingkungan, Salman menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah telah diatur dalam Perda. DLH akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak pelanggar, termasuk pembuang sampah sembarangan.

“Penegakan hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Kami juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan pembuangan sampah liar,” katanya.

Ia juga menegaskan, Pemkot Bandung akan patuh terhadap langkah Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk penyegelan insinerator yang dilakukan untuk memastikan tidak beroperasi kembali.

Untuk tahun 2026, Pemkot Bandung menargetkan peningkatan signifikan pengolahan sampah harian. Dari sebelumnya sekitar 300 ton per hari, diharapkan bisa meningkat menjadi 500 hingga 600 ton per hari.

“Dengan penghentian teknologi termal, kami akan mengkaji teknologi yang lebih ramah lingkungan, seperti RDF, maggot, pengolahan organik, dan pengurangan sampah dari sumber,” ujar Salman.

Ia menuturkan, Pemkot Bandung juga tengah mengidentifikasi lahan-lahan milik pemerintah kota yang berpotensi digunakan sebagai lokasi pengolahan sampah berbasis RDF, guna mendukung peningkatan kinerja pengelolaan sampah di tengah keterbatasan kuota TPA Sarimukti.

“Targetnya, kinerja pengelolaan sampah Kota Bandung terus meningkat,” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

Naik Whoosh Saat Libur Lebaran, Nikmati Promo di 20 Destinasi dari Hotel, Tempat Wisata dan Kuliner

SATUJABAR, JAKARTA - Memasuki momen libur Lebaran yang diiringi tingginya mobilitas masyarakat, KCIC mengajak masyarakat…

20 menit ago

Penumpang Kereta Cepat Whoosh Alami Lonjakan Pada H2 Lebaran

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas masyarakat pada H2 Lebaran yang diprediksi menjadi puncak…

23 menit ago

Arus Balik Lebaran 2026: Operator Angkutan Umum Harus Utamakan Keselamatan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh operator transportasi di semua moda untuk mengutamakan keselamatan…

1 jam ago

Inovasi ‘Motor Senyum’ Polri Bantu Warga Terjebak Macet di Puncak Bogor

SATUJABAR, BOGOR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menghadirkan inovasi “Motor Senyum” untuk membantu…

1 jam ago

Anggota Polri Gugur Saat Pengamanan Mudik, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat

SATUJABAR, JAKARTA - Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan belasungkawa usai anggota Direktorat…

1 jam ago

Idulfitri 2026: Presiden Prabowo Telpon Presiden Palestina, Para Pemimpin Muslim

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Presiden Palestina Mahmoud…

1 jam ago

This website uses cookies.