Berita

Ancaman Pidana Mati Buat Anak Majikan Pembunuh Keji Satpam di Bogor

SATUJABAR, BOGOR — Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana, dengan hukuman maksimal pidana mati mengancam Abraham Michael, 26 tahun, tersangka pelaku pembunuhan keji petugas satpam bernama Septian, 37 tahun. Tersangka menghabisi karyawan ibunya tersebut, di rumahnya di Kota Bogor, Jawa Barat, hingga korban menderita 22 luka tusukan, dan gorokan pisau yang sudah dipersiapkan.

Pasal Pembunuhan Berencana yang akan menjerat tersangka, Abraham Michael, disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo. Tersangka telah merencanakan tindakan kejinya dengan sengaja mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban, yang dibelinya di toko perkakas, atau material bangunan.

“Jadi, tersangka ini (Abraham Michael) sebelum melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban (Septian), sengaja membeli pisau terlebih dahulu di sebuah toko perkakas, atau material bangunan,” ujar Eko, saat memimpin konferensi pers di Markas Polresta (Mapolresta) Bogor Kota, pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.

Eko mengatakan, tersangka akan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Ancaman pidana mati sesuai bunyi dari Pasal tentang Pembunuhan Berencana.

“Terhadap tersangka A (Abraham Michael), kita jerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Bunyi Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, maka diancam dengan pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” kata Eko.

Sementara dalam Pasal 38 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana kurungan penjara paling lama lima belas tahun. Bunyi Pasal 351 Ayat 3 KUHP, tindak penganiayaan menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana paling singkat tujuh tahun kurungan penjara.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pokresta Bogor Kota, menghadirkan tersangka, Abraham Micahel, saat menggelar konferensi pers, terkait tindakan pembunuhan yang dilakukannya, pada Jum’at (17/01/2025) pagi. Barang bukti juga ditunjukkan, mulai dari pisau yang digunakan saat menghabisi korban Septian, palu, hingga sepatu milik tersangka dipenuhi bercak darah.

Dalam pernyataannya, Eko menegaskan, akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana, kekerasan dan lainnya di wilayah hukumnya, semua akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum, tanpa ada pandang bulu.

Keji dan Sadis

Keluarga korban berharap kepada Kapolresta Bogor Kota, agar pelaku pembunuhan dihukum berat setimpal dengan perbuatannya. Keluarga korban menilai, tindakan pembunuhan terhadap Septian sebagai tulang punggung keluarga dan harus meninggalkan istri dan empat orang anak masih bersekolah, sangat keji dan sadis.

Menurut Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi rumah sakit, korban tewas dengan 22 luka tusukan dan terakhir digorok menggunakan pisau yang telah dipersiapkan tersangka. Luka gorokan pada leher korban, yang mengakibatkan kematian.

Korban dihabisi secara keji saat sedang tidur di pos jaga (satpam) di rumah mewah milik orangtua tersangka, Farida Felix. Farida Felik adalah majikan korban, yang berprofesi sebagai pengacara dan pemilik rental mobil.

“Jadi, berdasarkan pengakuan tersangka, korban saat sedang tidur dibangunkannya. Tersangka kemudian berkali-kali melakukan penusukan menggunakan pisau, hingga terakhir menggorok leher korban,” ungkap Aji.

Tindakan keji dipicu kekesalan dan rasa sakit hati tersangka, yang menuduh korban sering melaporkannya selalu pulang larut malam kepada ibunya. Korban dianggap sebagai penyebab tersangka kerap kena amarah ibunya.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan, penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota, melakukan tes urine terhadap Abraham Michael. Hasil tes urine, dinyatakan positif mengkonsumsi zat narkotika berupa tembakau sinte.(chd).

Editor

Recent Posts

Mayat Wanita Muda Membusuk di Sungai Cipendawa Cianjur, Diduga Korban Pembunuhan

SATUJABAR, CIANJUR--Mayat wanita muda ditemukan membusuk tanpa busana di aliran Sungai Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa…

10 jam ago

Sakit Hati, Pemuda di Subang Tikam Teman Sendiri Usai Pesta Miras

SATUJABAR, SUBANG--Seorang pemuda di Kabupaten Subang, Jawa Barat, tega menikam temannya sendiri usai menggelar pesta…

10 jam ago

Peringati HLH Sedunia, Kilang Pertamina Balongan Ambil Peran Bersihkan Sampah Plastik di Pesisir Pantai

Pertamina memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga kelestarian alam yang telah diimplementasikan di wilayah Kabupaten…

22 jam ago

Mulai Lempar Jumroh, Menag: Jamaah Jangan Asal Melempar, Tinggalkan yang Jelek

Jamaah tidak disarankan untuk melempar jumroh pada siang hari mengingat suhu udara yang cukup panas.…

22 jam ago

Innalillahi…Ustaz Yahya Waloni Meninggal Saat Khutbah Jumat

Menurut keterangan saksi mata dan pengurus masjid, Ustaz Yahya tiba-tiba terjatuh di mimbar saat khutbah…

23 jam ago

Indonesia Sisakan Wakil di Nomor Ganda Putra Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia sisakan wakil di nomor ganda putra Kapal Api Indonesia Open 2025…

24 jam ago

This website uses cookies.