Berita

Ancaman Pidana Mati Buat Anak Majikan Pembunuh Keji Satpam di Bogor

SATUJABAR, BOGOR — Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana, dengan hukuman maksimal pidana mati mengancam Abraham Michael, 26 tahun, tersangka pelaku pembunuhan keji petugas satpam bernama Septian, 37 tahun. Tersangka menghabisi karyawan ibunya tersebut, di rumahnya di Kota Bogor, Jawa Barat, hingga korban menderita 22 luka tusukan, dan gorokan pisau yang sudah dipersiapkan.

Pasal Pembunuhan Berencana yang akan menjerat tersangka, Abraham Michael, disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo. Tersangka telah merencanakan tindakan kejinya dengan sengaja mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban, yang dibelinya di toko perkakas, atau material bangunan.

“Jadi, tersangka ini (Abraham Michael) sebelum melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban (Septian), sengaja membeli pisau terlebih dahulu di sebuah toko perkakas, atau material bangunan,” ujar Eko, saat memimpin konferensi pers di Markas Polresta (Mapolresta) Bogor Kota, pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.

Eko mengatakan, tersangka akan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Ancaman pidana mati sesuai bunyi dari Pasal tentang Pembunuhan Berencana.

“Terhadap tersangka A (Abraham Michael), kita jerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Bunyi Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, maka diancam dengan pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” kata Eko.

Sementara dalam Pasal 38 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana kurungan penjara paling lama lima belas tahun. Bunyi Pasal 351 Ayat 3 KUHP, tindak penganiayaan menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana paling singkat tujuh tahun kurungan penjara.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pokresta Bogor Kota, menghadirkan tersangka, Abraham Micahel, saat menggelar konferensi pers, terkait tindakan pembunuhan yang dilakukannya, pada Jum’at (17/01/2025) pagi. Barang bukti juga ditunjukkan, mulai dari pisau yang digunakan saat menghabisi korban Septian, palu, hingga sepatu milik tersangka dipenuhi bercak darah.

Dalam pernyataannya, Eko menegaskan, akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana, kekerasan dan lainnya di wilayah hukumnya, semua akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum, tanpa ada pandang bulu.

Keji dan Sadis

Keluarga korban berharap kepada Kapolresta Bogor Kota, agar pelaku pembunuhan dihukum berat setimpal dengan perbuatannya. Keluarga korban menilai, tindakan pembunuhan terhadap Septian sebagai tulang punggung keluarga dan harus meninggalkan istri dan empat orang anak masih bersekolah, sangat keji dan sadis.

Menurut Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi rumah sakit, korban tewas dengan 22 luka tusukan dan terakhir digorok menggunakan pisau yang telah dipersiapkan tersangka. Luka gorokan pada leher korban, yang mengakibatkan kematian.

Korban dihabisi secara keji saat sedang tidur di pos jaga (satpam) di rumah mewah milik orangtua tersangka, Farida Felix. Farida Felik adalah majikan korban, yang berprofesi sebagai pengacara dan pemilik rental mobil.

“Jadi, berdasarkan pengakuan tersangka, korban saat sedang tidur dibangunkannya. Tersangka kemudian berkali-kali melakukan penusukan menggunakan pisau, hingga terakhir menggorok leher korban,” ungkap Aji.

Tindakan keji dipicu kekesalan dan rasa sakit hati tersangka, yang menuduh korban sering melaporkannya selalu pulang larut malam kepada ibunya. Korban dianggap sebagai penyebab tersangka kerap kena amarah ibunya.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan, penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota, melakukan tes urine terhadap Abraham Michael. Hasil tes urine, dinyatakan positif mengkonsumsi zat narkotika berupa tembakau sinte.(chd).

Editor

Recent Posts

“Langkah Menuju Surga Kecil di Cipelang Sumedang”

Udara pagi di Sumedang terasa lebih segar dari biasanya, Sabtu itu (19/4/2025). Dari depan Gerbang…

12 jam ago

Harga Emas Antam Minggu 20/4/2025 Rp 1.965.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Minggu 20/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

12 jam ago

Pendaftaran Garuda Academy Resmi Dibuka, Siap Cetak Pemimpin Masa Depan Industri Olahraga

BANDUNG - PSSI resmi meluncurkan Garuda Academy, sebuah program pelatihan manajemen sepak bola bertaraf internasional…

12 jam ago

KAI Daop 2 Dukung Reaktivasi Sejumlah Jalur Kereta di Jabar

Selain memudahkan mobilitas masyarakat, reaktivasi jalur kereta api dapat mengurangi kemacetan di jalan raya. SATUJABAR,…

16 jam ago

Musim Panas, Kedokteran Haji Ingatkan Pentingnya Persiapan Fisik Jamaah

Faktor lingkungan seperti cuaca panas, perbedaan budaya dan bahasa, hingga aktivitas fisik tinggi selama ibadah…

16 jam ago

PTUN Menangkan PLK Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan menyikapi putusan hakim tersebut. SATUJABAR,…

19 jam ago

This website uses cookies.