Berita

Anak Bunuh Ayah Tiri di Bandung Gegara Tidak Diberi Pinjam Motor

SATUJABAR, BANDUNG — Sadis apa yang telah dilakukan seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pria berusia 38 tahun, berinisial RT, biasa dipanggil Jambul, tega menganiaya ayah tirinya hingga tewas, hanya gegara tidak diberi pinjam sepeda motor.

Masalah sepele membuat seorang ayah di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, harus menemui ajal di tangan anak tirinya. Korban berinisial ES, berusia 67 tahun, tewas mengenaskan setelah dianiaya RT, berusia 38 tahun, anak tirinya yang biadab.

Pelaku yang dikenal dengan sebutan Jambul, diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, setelah ditangkap warga. Aksi sadis pelaku dipicu cekcok hanya gegara masalah sepele, tidak diberi pinjam sepeda motor.

“Berawal dari korban tidak memberi pinjam sepeda motor, hingga terjadi cekcok. Pelaku kemudian menganiaya korban inisial ES, dihantam balok kayu beberapakali mengenai kepala bagian belakang hingga ambruk,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, dalam keterangan pers di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Rabu (07/05/2025).

Aldi mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan tersangka, juga sempat menganiaya ibu kandungnya yang saat itu berusaha mencegah. Saat melakukan aksi sadisnya, pelaku dibawah pengaruh minuman keras (miras).

“Jadi, korbanya ada dua orang, ayah tiri meninggal dunia dan ibunya. Ibunya yang berusaha mencegah, mengalami luka gigitan dan didorong oleh pelaaku hingga terjatuh,” kata Aldi.

Aldi mengungkapkan, Tim Satreskrim Polresta Bandung yang datang ke TKP (tempat kejadian perkara), mendapatkan pelaku sudah diamankan warga. Proses olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan, serta membawa jasad korban ke Runah Sakit Sartika Asih, untuk diotopsi.

Pelaku yang langsung diamankan ke Mapolresta Bandung, tercatat sebagai residivis yang sudah sering melakukan tindak pidana. Korban menolak meminjamkan sepeda motor kepada pelaku yang dikenal warga dengan sebutan Jambul, karena ketakutan tidak kembali lagi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), junto Pasal 338, dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai metode medis untuk mendapatkan gambaran kondisi satwa secara komprehensif.…

4 jam ago

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan…

4 jam ago

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

SATUJABAR, PADANG – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota…

4 jam ago

Wali Kota Bandung Sambut IKEA di King’s Shopping Center

Kondisi retail di pusat kota saat ini masih jauh dari optimal. Dari total potensi yang…

4 jam ago

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi…

7 jam ago

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…

8 jam ago

This website uses cookies.