Berita

Anak Bunuh Ayah Tiri di Bandung Gegara Tidak Diberi Pinjam Motor

SATUJABAR, BANDUNG — Sadis apa yang telah dilakukan seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pria berusia 38 tahun, berinisial RT, biasa dipanggil Jambul, tega menganiaya ayah tirinya hingga tewas, hanya gegara tidak diberi pinjam sepeda motor.

Masalah sepele membuat seorang ayah di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, harus menemui ajal di tangan anak tirinya. Korban berinisial ES, berusia 67 tahun, tewas mengenaskan setelah dianiaya RT, berusia 38 tahun, anak tirinya yang biadab.

Pelaku yang dikenal dengan sebutan Jambul, diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, setelah ditangkap warga. Aksi sadis pelaku dipicu cekcok hanya gegara masalah sepele, tidak diberi pinjam sepeda motor.

“Berawal dari korban tidak memberi pinjam sepeda motor, hingga terjadi cekcok. Pelaku kemudian menganiaya korban inisial ES, dihantam balok kayu beberapakali mengenai kepala bagian belakang hingga ambruk,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, dalam keterangan pers di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Rabu (07/05/2025).

Aldi mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan tersangka, juga sempat menganiaya ibu kandungnya yang saat itu berusaha mencegah. Saat melakukan aksi sadisnya, pelaku dibawah pengaruh minuman keras (miras).

“Jadi, korbanya ada dua orang, ayah tiri meninggal dunia dan ibunya. Ibunya yang berusaha mencegah, mengalami luka gigitan dan didorong oleh pelaaku hingga terjatuh,” kata Aldi.

Aldi mengungkapkan, Tim Satreskrim Polresta Bandung yang datang ke TKP (tempat kejadian perkara), mendapatkan pelaku sudah diamankan warga. Proses olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan, serta membawa jasad korban ke Runah Sakit Sartika Asih, untuk diotopsi.

Pelaku yang langsung diamankan ke Mapolresta Bandung, tercatat sebagai residivis yang sudah sering melakukan tindak pidana. Korban menolak meminjamkan sepeda motor kepada pelaku yang dikenal warga dengan sebutan Jambul, karena ketakutan tidak kembali lagi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), junto Pasal 338, dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Singapore Open 2026: Alex Lanier Juara Tunggal Putra

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

6 jam ago

Singapore Open 2026: Fajar/Fikri Runner Up Ganda Putra

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

7 jam ago

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh…

8 jam ago

KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati: Meriahkan HJB ke-544

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi membuka KaBogorFest 2026 di kawasan Gelora…

9 jam ago

Bogor Hujan Trail Diapresiasi Wabup Jaro Ade

Bogor Hujan Trail berhasil menarik sekitar 1.500 rider dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.…

9 jam ago

Singapore Open 2026: Pasangan Denmark Juara Ganda Campuran

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

9 jam ago

This website uses cookies.