Berita

Anak Berkebutuhan Khusus di Kabupaten Bandung Dipaksa Makan Daging Musang, 3 Pelaku Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG– Kasus seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dipaksa memakan daging musang di media sosial, memantik kemarahan warganet. Polisi yang merespon cepat langsung bertindak dengan menangkap tiga orang pelaku.

Viral di media sosial, seorang anak berkebutuhan khusus (ABK), di Kabupaten Bandung, dipaksa memakan daging musang. Kasus memilukan yang sengaja direkam dan diunggah ke media sosial tersebut, memantik kemarahan warganet karena geram.

Polresta Bandung langsung turun tangan merespon kejadian yang viral di media sosial tersebut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bertindak cepat, dengan berhasil menangkap tiga orang pelakunya.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, tiga pelaku berhasil ditangkap, pada Senin (16/12/2024). Ketiganya yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, yakni bernama Jeri Hendriansyah, Risal Nugraha, dan Wahyu.

Kusworo mengatakan, tersangka Jeri Hendriansyah sebagai pemilik akun Tiktok @jeryherdiansyah46, kemudian tersangka Risal berperan merekam aksi perundungan lalu mengunggahnya pada status WhatsApp, seksligus mengirimkan video kepada tersangka Jeri. Sementara tersangka Wahyu, yang melakukan aksi perundungan terhadap korban anak berkebutuhan khusus.

“Selain viral di media sosial, pihak keluarga korban juga membuat laporan polisi di Polresta Bandung, Senin, 16 Desember 2024. Kami langsung bergerak, dan tidak lama tiga jam setelah dilaporkan, Senin malam, para pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Kusworo, Selasa (17/12/2024).

Kusworo menjelaskan, motif para tersangka mengaku hanya iseng. Iseng-memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada bersangkutan (anak berkebutuhan khusus), kemudian diunggah ke media sosial.

“Jadi pengakuan tersangka iseng. Memberikan daging musang sudah dimasak, sambil berkata-kata membully, ayo mabuk dulu, mabuk dulu, makan dulu, makan kayak anjing yang sudah 3 hari tidak makan,” jelas Kusworo.

Kusworo menambahkan, motif keisengan tersebut bertujuan agar bisa mendapatkan followers di akun TikTok. Namun, cara para tersangka di luar batas dengan malah melakukan tindakan perundungan kepada ABK.

Aksi perundungan terjadi, Selasa (10/12/2024) pekan lalu. Keluarga baru mengetahui video tersebut viral di media sosial, Sabtu (14/12/2024).

Melihat video tersebut viral di media sosial, pihak keluarga tidak terima. Setelah berkonsultasi ke Polsek, pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi di Polresta Bandung.

Ketiga terdangka djerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE). Ketuga tersangka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara, sa
dan denda paling besar Rp.1 miliar.(chd).

Editor

Recent Posts

CTRL+J APAC 2025 Hari Kedua: Ketika AI, Bahasa Lokal, dan Keadilan Data Jadi Sorotan

JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan International Fund for…

11 menit ago

Babak Baru Lisa Mariana VS Ridwan Kamil, PN Bandung Kabulkan Gugatan Revelino Klaim Sebagai Ayah Biologis

SATUJABAR, BANDUNG--Perseteruan Selegram Lisa Mariana melawan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan saling menggugat…

5 jam ago

Dana Jurnalisme Indonesia: Urgensi untuk Keberlanjutan Jurnalisme Berkualitas

JAKARTA - Krisis finansial yang dihadapi media berita di Indonesia membutuhkan intervensi dari para pemangku…

7 jam ago

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Meningkat di Triwulan II 2025

JAKARTA - Hasil Survei Perbankan yang dirilis Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa penyaluran kredit baru…

7 jam ago

Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan…

7 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 24/7/2025 Rp 1.945.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 24/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

8 jam ago

This website uses cookies.