Berita

Amarah Ujang Bacok Teman Sesama Residivis di Garut Hingga Tewas

SATUJABAR, GARUT – Dikuasai amarah saat mengetahui istri dan anaknya didatangi teman sambil membawa golok, seorang pria di Garut, Jawa Barat, bertindak nekat. Pria berinisial EA alias Ujang, membacok temannya sesama residivis hingga tewas, lalu kabur dan baru berhasil ditangkap polisi tiga pekan setelah kejadian.

Peristiwa pembacokan terhadap korban berinisial JS, 30 tahun, di Kampung Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, terjadi Jum’at, 21 Desember 2024 tahun lalu. Korban tewas dibacok temannya sesama residivis, berinisial EA alias Ujang, 35 tahun.

Tiga pekan setelah kejadian, EA alias Ujang, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Ujang ditangkap bersama teman lainnya berinisial PR, 36 tahun, yang ikut membantu menganiaya.

Menurut Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, tersangka EA dan temannya PR ditangkap tiga pekan sejak buron. Ujang ditangkap di tempat pesembunyiannya di Baleendah, Kabupaten Bandung, dan PR di Garut.

“Kedua tersangka berhasil kami tangkap di tempat berbeda, di Baleendah Kabupaten Bandung dan di Garut. Kedua tersangka ditangkap setelah tiga pekan buron,” ujar Ari, kepada wartawan, Kamis (16/01/2025).

Ari mengatakan, tindakan penganiayaan dilatarbelakangi kemarahan tersangka terhadap korban. Tersangka tidak terima kemudian bertindak nekat saat melihat istri dan anaknya ketakutan di rumah setelah didatangi korban sambil mengancam dengan membawa golok.

“Korban berusaha mencari tersangka dengan mendatangi rumahnya sambil membawa golok. Korban mengancam dan mengacungkan golok di hadapan istri dan anak tersangka” kata Ari.

Menerima pengaduan dari istri dan anaknya yang ketakutan, tersangka marah lalu merencanakan menganiaya koban. Mengajak tersangka PR, korban yang sedang mengendari sepeda motor menuju pulang ke rumah diadang di jalan sepi.

“Diawali tersangka PR membacok lengan korban. Setelah terjatuh, tersangka EA menebas kepala dan leher korban hingga meninggal di TKP (tempat kejadian perkara),” ungkap Ari.

Kedua tersangka langsung kabur meninggalkan korban. Korban terkapar berlumuran darah kemudian ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

“Motifnya marah dan dendam. Dari pengakuan tersangka, korban kerap datang ke rumahnya memaksa minta uang sambil mengancam,” jelas Ari.

Barang bukti golok yang digunakan saat menghabisi korban, berhasil disita. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.(chd).

Editor

Recent Posts

Misteri Kecelakaan Atlet Muda Bulutangkis Indramayu Diusut Polisi

SATUJABAR, INDRAMAYU--Kematian atlet muda bulutangkis Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ainun Al Munawar akibat kecelalalan lalu-lintas,…

1 jam ago

Update Kejadian & Penanganan Bencana oleh BNPB Selasa 28 Oktober 2025

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemantauan kejadian bencana yang terjadi di…

2 jam ago

Turun! Harga Emas Selasa 28/10/2025 Rp 2.282.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 28/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.282.000…

6 jam ago

Sukabumi Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 626 KK Terdampak

SATUJABAR, SUKABUMI--Musibah banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah diguyur hujan…

7 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (28/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (28/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

10 jam ago

Wamen ESDM: PLTN Jadi Opsi Strategis Transisi Energi

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat langkah menuju Net Zero Emission 2060 melalui berbagai sumber…

11 jam ago

This website uses cookies.