Berita

Amarah Ujang Bacok Teman Sesama Residivis di Garut Hingga Tewas

SATUJABAR, GARUT – Dikuasai amarah saat mengetahui istri dan anaknya didatangi teman sambil membawa golok, seorang pria di Garut, Jawa Barat, bertindak nekat. Pria berinisial EA alias Ujang, membacok temannya sesama residivis hingga tewas, lalu kabur dan baru berhasil ditangkap polisi tiga pekan setelah kejadian.

Peristiwa pembacokan terhadap korban berinisial JS, 30 tahun, di Kampung Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, terjadi Jum’at, 21 Desember 2024 tahun lalu. Korban tewas dibacok temannya sesama residivis, berinisial EA alias Ujang, 35 tahun.

Tiga pekan setelah kejadian, EA alias Ujang, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Ujang ditangkap bersama teman lainnya berinisial PR, 36 tahun, yang ikut membantu menganiaya.

Menurut Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, tersangka EA dan temannya PR ditangkap tiga pekan sejak buron. Ujang ditangkap di tempat pesembunyiannya di Baleendah, Kabupaten Bandung, dan PR di Garut.

“Kedua tersangka berhasil kami tangkap di tempat berbeda, di Baleendah Kabupaten Bandung dan di Garut. Kedua tersangka ditangkap setelah tiga pekan buron,” ujar Ari, kepada wartawan, Kamis (16/01/2025).

Ari mengatakan, tindakan penganiayaan dilatarbelakangi kemarahan tersangka terhadap korban. Tersangka tidak terima kemudian bertindak nekat saat melihat istri dan anaknya ketakutan di rumah setelah didatangi korban sambil mengancam dengan membawa golok.

“Korban berusaha mencari tersangka dengan mendatangi rumahnya sambil membawa golok. Korban mengancam dan mengacungkan golok di hadapan istri dan anak tersangka” kata Ari.

Menerima pengaduan dari istri dan anaknya yang ketakutan, tersangka marah lalu merencanakan menganiaya koban. Mengajak tersangka PR, korban yang sedang mengendari sepeda motor menuju pulang ke rumah diadang di jalan sepi.

“Diawali tersangka PR membacok lengan korban. Setelah terjatuh, tersangka EA menebas kepala dan leher korban hingga meninggal di TKP (tempat kejadian perkara),” ungkap Ari.

Kedua tersangka langsung kabur meninggalkan korban. Korban terkapar berlumuran darah kemudian ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

“Motifnya marah dan dendam. Dari pengakuan tersangka, korban kerap datang ke rumahnya memaksa minta uang sambil mengancam,” jelas Ari.

Barang bukti golok yang digunakan saat menghabisi korban, berhasil disita. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.(chd).

Editor

Recent Posts

Pabrik Narkotika di Sentul Terbesar di Jabar, Barang Bukti 1 Ton Senilai Rp.350 Miliar

SATUJABAR,BOGOR-- Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)…

15 menit ago

Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03%, Pulau Jawa Mendominasi

BANDUNG - Ekonomi Indonesia pada tahun 2024, yang diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas…

2 jam ago

Ekonomi Jabar Triwulan IV 2024 Tumbuh 5,02 Persen

BANDUNG - Ekonomi Jabar triwulan IV 2024 tumbuh 5,02 Persen (Y on Y) dan 2,05…

2 jam ago

Kapolres Bogor Kota Imbau Warga Lapor Jika Kehilangan Anggota Keluarga Terkait Kecelakaan di GT Ciawi

SATUJABAR, BOGOR-- Enam orang dari delapan korban tewas dalam kecelakaan tabrakan beruntun di Gerbang Tol…

3 jam ago

KONI Jabar Apresiasi Penjabat Gubernur Soal Bonus Atlet PON XXI dan Peparnas XVII

Bandung, 5 Februari 2025 – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat memberikan apresiasi kepada…

5 jam ago

6 Korban Tewas Kecelakaan di GT Ciawi Belum Teridentifikasi, Polda Jabar Buka Pos Ante Mortem

SATUJABAR, BOGOR -- Peristiwa kecelakaan tabrakan beruntun melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol (GT) Ciawi…

5 jam ago

This website uses cookies.