Berita

Amarah Ujang Bacok Teman Sesama Residivis di Garut Hingga Tewas

SATUJABAR, GARUT – Dikuasai amarah saat mengetahui istri dan anaknya didatangi teman sambil membawa golok, seorang pria di Garut, Jawa Barat, bertindak nekat. Pria berinisial EA alias Ujang, membacok temannya sesama residivis hingga tewas, lalu kabur dan baru berhasil ditangkap polisi tiga pekan setelah kejadian.

Peristiwa pembacokan terhadap korban berinisial JS, 30 tahun, di Kampung Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, terjadi Jum’at, 21 Desember 2024 tahun lalu. Korban tewas dibacok temannya sesama residivis, berinisial EA alias Ujang, 35 tahun.

Tiga pekan setelah kejadian, EA alias Ujang, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Ujang ditangkap bersama teman lainnya berinisial PR, 36 tahun, yang ikut membantu menganiaya.

Menurut Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, tersangka EA dan temannya PR ditangkap tiga pekan sejak buron. Ujang ditangkap di tempat pesembunyiannya di Baleendah, Kabupaten Bandung, dan PR di Garut.

“Kedua tersangka berhasil kami tangkap di tempat berbeda, di Baleendah Kabupaten Bandung dan di Garut. Kedua tersangka ditangkap setelah tiga pekan buron,” ujar Ari, kepada wartawan, Kamis (16/01/2025).

Ari mengatakan, tindakan penganiayaan dilatarbelakangi kemarahan tersangka terhadap korban. Tersangka tidak terima kemudian bertindak nekat saat melihat istri dan anaknya ketakutan di rumah setelah didatangi korban sambil mengancam dengan membawa golok.

“Korban berusaha mencari tersangka dengan mendatangi rumahnya sambil membawa golok. Korban mengancam dan mengacungkan golok di hadapan istri dan anak tersangka” kata Ari.

Menerima pengaduan dari istri dan anaknya yang ketakutan, tersangka marah lalu merencanakan menganiaya koban. Mengajak tersangka PR, korban yang sedang mengendari sepeda motor menuju pulang ke rumah diadang di jalan sepi.

“Diawali tersangka PR membacok lengan korban. Setelah terjatuh, tersangka EA menebas kepala dan leher korban hingga meninggal di TKP (tempat kejadian perkara),” ungkap Ari.

Kedua tersangka langsung kabur meninggalkan korban. Korban terkapar berlumuran darah kemudian ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

“Motifnya marah dan dendam. Dari pengakuan tersangka, korban kerap datang ke rumahnya memaksa minta uang sambil mengancam,” jelas Ari.

Barang bukti golok yang digunakan saat menghabisi korban, berhasil disita. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.(chd).

Editor

Recent Posts

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap…

15 jam ago

Turis Asing yang Naik Kereta Api Makin Banyak

SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal…

17 jam ago

Kemenhub Siapkan 841 Kapal Angkut 3,2 Juta Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2…

17 jam ago

UMKM Indonesia Ekspor Bumbu Ke Arab Saudi

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

17 jam ago

Wapres Gibran Tinjau Pengembangan IoT dan E-Sport di SMP Santo Yusup

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP…

17 jam ago

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung…

18 jam ago

This website uses cookies.