Berita

Amarah Ujang Bacok Teman Sesama Residivis di Garut Hingga Tewas

SATUJABAR, GARUT – Dikuasai amarah saat mengetahui istri dan anaknya didatangi teman sambil membawa golok, seorang pria di Garut, Jawa Barat, bertindak nekat. Pria berinisial EA alias Ujang, membacok temannya sesama residivis hingga tewas, lalu kabur dan baru berhasil ditangkap polisi tiga pekan setelah kejadian.

Peristiwa pembacokan terhadap korban berinisial JS, 30 tahun, di Kampung Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, terjadi Jum’at, 21 Desember 2024 tahun lalu. Korban tewas dibacok temannya sesama residivis, berinisial EA alias Ujang, 35 tahun.

Tiga pekan setelah kejadian, EA alias Ujang, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Ujang ditangkap bersama teman lainnya berinisial PR, 36 tahun, yang ikut membantu menganiaya.

Menurut Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, tersangka EA dan temannya PR ditangkap tiga pekan sejak buron. Ujang ditangkap di tempat pesembunyiannya di Baleendah, Kabupaten Bandung, dan PR di Garut.

“Kedua tersangka berhasil kami tangkap di tempat berbeda, di Baleendah Kabupaten Bandung dan di Garut. Kedua tersangka ditangkap setelah tiga pekan buron,” ujar Ari, kepada wartawan, Kamis (16/01/2025).

Ari mengatakan, tindakan penganiayaan dilatarbelakangi kemarahan tersangka terhadap korban. Tersangka tidak terima kemudian bertindak nekat saat melihat istri dan anaknya ketakutan di rumah setelah didatangi korban sambil mengancam dengan membawa golok.

“Korban berusaha mencari tersangka dengan mendatangi rumahnya sambil membawa golok. Korban mengancam dan mengacungkan golok di hadapan istri dan anak tersangka” kata Ari.

Menerima pengaduan dari istri dan anaknya yang ketakutan, tersangka marah lalu merencanakan menganiaya koban. Mengajak tersangka PR, korban yang sedang mengendari sepeda motor menuju pulang ke rumah diadang di jalan sepi.

“Diawali tersangka PR membacok lengan korban. Setelah terjatuh, tersangka EA menebas kepala dan leher korban hingga meninggal di TKP (tempat kejadian perkara),” ungkap Ari.

Kedua tersangka langsung kabur meninggalkan korban. Korban terkapar berlumuran darah kemudian ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

“Motifnya marah dan dendam. Dari pengakuan tersangka, korban kerap datang ke rumahnya memaksa minta uang sambil mengancam,” jelas Ari.

Barang bukti golok yang digunakan saat menghabisi korban, berhasil disita. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.(chd).

Editor

Recent Posts

Beri Rumah Buat Warga Tinggal di Kandang Kambing, Kapolda Jabar Minta Polres Bangun Rumah Layak

SATUJABAR, CIANJUR--Polda Jawa Barat memberi rumah baru yang dibangun berkolaborasi dengan komunitas sosial buat seorang…

26 menit ago

Harga Minyak Mentah Indonesia Desember 2025 Tertekan, Ini Sebabnya…

SATUJABAR, JAKARTA - Rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Desember 2025 ditetapkan pada…

10 jam ago

77 Tunawisma Dijaring Dari Operasi Penjangkauan Oleh Pemkot Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)…

10 jam ago

Isra Mi’raj 2026: Saatnya Mengunjungi Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Ingin mengetahui perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW dengan cara yang mengasyikan? Sepertinya…

10 jam ago

Pesan Ketum KONI Kepada PTMSI: Persatuan Adalah Kunci Kemenangan

SATUJABAR, JAKARTA - Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman…

10 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie vs Loh Kean Yew di Semifinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie akan menghadapi Loh Kean Yew…

10 jam ago

This website uses cookies.