Tempat kejadian perkara atau TKP minuman oplosan sebabkan orang tewas di Garut.(FOTO: Istimewa)
GARUT – Polres Garut tengah melakukan penyelidikan terkait kasus minuman racikan alkohol 70% yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia pada Minggu (1/9/2024).
Kasus ini terjadi di Desa Peundeuy, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengungkapkan bahwa insiden ini bermula pada Jumat (30/8/2024) ketika sembilan orang berkumpul di lokasi kejadian untuk meracik minuman yang dicampur dengan alkohol 70%, minuman energi, dan bahan campuran lainnya. Setelah meracik minuman, mereka meminumnya secara bersamaan.
Efek dari konsumsi minuman tersebut baru dirasakan pada hari Minggu. Akibatnya, tiga orang meninggal dunia, yakni DA (16), AA (22), dan PN (17), yang semuanya adalah warga Kecamatan Peundeuy.
Dua orang masih dalam perawatan medis: RYI (17) dirawat di Puskesmas Peundeuy, sedangkan AA (19) dirawat di RSUD Garut. Empat orang lainnya, yakni MF (19), RM (18), W (19), dan IU (16), telah diperbolehkan pulang setelah mendapatkan perawatan. Mereka semua juga berasal dari Kecamatan Peundeuy.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa alkohol 70% yang digunakan dalam minuman racikan tersebut dibeli melalui toko online. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini,” ujar AKP Usep Sudirman.
Udara pagi di Sumedang terasa lebih segar dari biasanya, Sabtu itu (19/4/2025). Dari depan Gerbang…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Minggu 20/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - PSSI resmi meluncurkan Garuda Academy, sebuah program pelatihan manajemen sepak bola bertaraf internasional…
Selain memudahkan mobilitas masyarakat, reaktivasi jalur kereta api dapat mengurangi kemacetan di jalan raya. SATUJABAR,…
Faktor lingkungan seperti cuaca panas, perbedaan budaya dan bahasa, hingga aktivitas fisik tinggi selama ibadah…
Biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan menyikapi putusan hakim tersebut. SATUJABAR,…
This website uses cookies.