Sandy Permana.
Tersangka sakit hati dikarenakan merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka.
SATUJABAR, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pelaku Nanang Irawan (47) alias Gimbal membunuh aktor laga Sandy Permana. Aksi sadis itu dia lakukan karena merasa sakit hati.
“Tersangka sakit hati dikarenakan merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/1) sekitar pukul 06.30 WIB lalu. Pada saat itu, tersangka memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan depan rumah.
Saat itu, tersangka melihat korban mengendarai motor dari arah depan. Sedangkan posisi tersangka duduk kurang lebih berjarak 2-3 meter.
“Tiba-tiba korban meludah dengan tatapan sinis terhadap tersangka, kemudian tersangka merasa emosi,” katanya.
Selanjutnya tersangka mengambil pisau dari kandang ayam samping rumah. Lalu tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini tersangka pendam.
Tersangka menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada di atas motor. Lalu korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalangi tersangka untuk menusuknya.
Namun, tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke pelipis kiri korban, menusuk kepala korban dan menusuk dada korban.
Lalu menusuk leher kiri korban dan menusuk ke arah punggung kiri korban masing-masing satu kali hingga membuat motor korban terjatuh.
“Selanjutnya, korban menyelamatkan diri dengan cara berlari dan tersangka juga melarikan diri ke arah pesawahan yang menuju ke Jalan Raya Cibarusah menggunakan sepeda motor,” kata Wira.
Walaupun sempat melarikan diri, nyawa korban tidak bisa terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yul)
CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, juara China Open 2025 untuk nomor…
SATUJABAR, CIANJUR--Polisi telah menetapkan 16 anak sebagai tersangka dalam kasus perkelahian siswa Sekolah Menengah Pertama…
SATUJABAR, GARUT--Poses pencarian terhadap dua mahasiswa Institut Koperasi Indonesia (Ikopin), yang hilang di Pantai Puncak…
MATARAM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri gim dan…
KUDUS - Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengadopsi model pengembangan industri tembakau yang telah diterapkan dengan…
BANDUNG - Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga Indonesia. Atlet biliar muda asal Kepulauan Riau,…
This website uses cookies.