Berita

Aktor Sandy Permana Tewas Dibunuh, Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Sakit Hati Menjadi Motif Pelaku

Tersangka sakit hati dikarenakan merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka.

SATUJABAR, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pelaku Nanang Irawan (47) alias Gimbal membunuh aktor laga Sandy Permana. Aksi sadis itu dia lakukan karena merasa sakit hati.

“Tersangka sakit hati dikarenakan merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/1) sekitar pukul 06.30 WIB lalu. Pada saat itu, tersangka memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan depan rumah.

Saat itu, tersangka melihat korban mengendarai motor dari arah depan. Sedangkan posisi tersangka duduk kurang lebih berjarak 2-3 meter.

“Tiba-tiba korban meludah dengan tatapan sinis terhadap tersangka, kemudian tersangka merasa emosi,” katanya.

Selanjutnya tersangka mengambil pisau dari kandang ayam samping rumah. Lalu tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini tersangka pendam.

Tersangka menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada di atas motor. Lalu korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalangi tersangka untuk menusuknya.

Namun, tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke pelipis kiri korban, menusuk kepala korban dan menusuk dada korban.

Lalu menusuk leher kiri korban dan menusuk ke arah punggung kiri korban masing-masing satu kali hingga membuat motor korban terjatuh.

“Selanjutnya, korban menyelamatkan diri dengan cara berlari dan tersangka juga melarikan diri ke arah pesawahan yang menuju ke Jalan Raya Cibarusah menggunakan sepeda motor,” kata Wira.

Walaupun sempat melarikan diri, nyawa korban tidak bisa terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yul)

Editor

Recent Posts

Polemik Nunggak Pajak Mobil Mewah, Dedi Mulyadi Kembali Beri Klarifikasi

SATUJABAR, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali memberikan klarifikasi terkait pajak mobil Lexus…

6 jam ago

Dukungan Ketua Komisi III DPR Buat Gubernur Jabar Bentuk Satgas Tertibkan Premanisme

SATUJABAR, JAKARTA -- Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menertibkan premanisme, mendapat dukungan dari Ketua…

14 jam ago

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75% untuk Jaga Stabilitas dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi

BANDUNG – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 22–23 April 2025 memutuskan…

16 jam ago

Saat Dedi Mulyadi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Tapi Mobil Mewahnya Nunggak Pajak

SATUJABAR, BANDUNG -- Di tengah kebijakan yang dikeluarkannya, pemutihan, atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)…

16 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 24/4/2025 Rp 1.969.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Kamis 24/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

16 jam ago

Kementerian Pariwisata Perkuat Kolaborasi dengan PHRI Hadapi Tantangan Sektor Pariwisata

BANDUNG - Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menerima audiensi dari pimpinan pusat Perhimpunan Hotel dan…

17 jam ago

This website uses cookies.